Hukum & Kriminal

Omzet Rp2,1 Miliar per Bulan Judol Berkedok Game Center, Dihimpun 69 Tersangka di Jakbar dan Jakut

×

Omzet Rp2,1 Miliar per Bulan Judol Berkedok Game Center, Dihimpun 69 Tersangka di Jakbar dan Jakut

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Omzet Fantastis Judol Berkedok Game Center di Jakarta: Rp 2,1 Miliar per Bulan

jurnalistik.co.id – Satreskrim Polda Metro Jaya menetapkan 69 tersangka dalam kasus arena judi berkedok game center yang beroperasi di Kalideres, Jakarta Barat, dan Penjaringan, Jakarta Utara.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyampaikan bahwa omzet dari bisnis ilegal itu mencapai Rp 2,1 miliar setiap bulan.

Iman menjelaskan komposisinya, dengan mengatakan, “Terdiri dari Rp 900 juta per bulan untuk usaha perjudian di Dissney (Jakut) dan Rp. 1,2 miliar per bulan untuk usaha perjudian di Sky (Jakbar),” ujar Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, dikutip Minggu (28/6/2026).

Penggerebekan dilakukan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (10/6/2026), menyasar dua lokasi yang menggunakan kedok tempat permainan.

Dari proses penindakan, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp 1,3 miliar, 21,95 gram emas, tiga brankas, serta berbagai peralatan yang digunakan untuk aktivitas perjudian.

Pada tahap awal, penyidik menetapkan 66 orang sebagai tersangka. Dari jumlah itu, sebanyak 19 orang berstatus karyawan dan 47 orang lainnya merupakan pemain yang terlibat di Sky dan Dissney.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali melakukan penangkapan terhadap pihak yang disebut sebagai penyelenggara sekaligus pemilik arena judi. Polda Metro kemudian menangkap tiga orang yang ditetapkan juga sebagai tersangka.

Tiga tersangka tersebut berinisial TH, V, dan AL. Iman menyatakan, “TH dan V ditangkap di wilayah Jakarta Utara, sedangkan AL ditangkap di Medan Sumatera Utara,” ujar Iman.

Dalam penjelasan lain, Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Reza Arif Khadafi menerangkan bahwa terdapat sejumlah permainan yang dijalankan di dua lokasi yang dimaksud.

Permainan itu mencakup Mickey Mouse, roulette, naga putar, bola angin, tembak burung, ikan, naga, hingga judi slot.

Menurut Reza, para pemain melakukan setoran melalui deposit tunai maupun transfer. Uang yang masuk kemudian dikonversi menjadi voucher yang dipakai untuk beraktivitas di dalam arena.

Mekanisme bermain dan penukaran

Reza menjelaskan pola yang digunakan agar aktivitas perjudian tetap tampak seperti permainan biasa. Pemain menukarkan koin untuk bermain pada mesin perjudian yang disediakan.

Lebih lanjut, Reza menyatakan, “Pemain menukarkan koin untuk bermain pada mesin perjudian, di mana setelah bermain koin tersebut dapat ditukarkan kembali menjadi emas maupun uang cash atau uang secara transfer,” kata Reza.

Dengan mekanisme tersebut, koin yang diperoleh saat bermain dapat dikembalikan menjadi nilai berbentuk emas maupun uang cash, termasuk melalui skema transfer sesuai kebutuhan transaksi yang dijalankan di lokasi.

Polisi menegaskan langkah penindakan dilakukan setelah penyidikan awal, hingga akhirnya berujung pada penetapan tersangka tambahan dari pihak penyelenggara dan pemilik usaha di Sky dan Dissney.

Kasus ini menunjukkan bagaimana bisnis perjudian di dua wilayah itu berjalan dengan memanfaatkan kedok game center, sekaligus menarik partisipasi pemain dan karyawan dalam operasional hariannya.

Dalam kasus ini, penyidik mengaitkan keterlibatan pihak-pihak di dua lokasi yang dijadikan kedok, yaitu arena yang beroperasi di Kalideres, Jakarta Barat, serta Penjaringan, Jakarta Utara. Polisi menelusuri peran karyawan dan pemain yang saling terhubung dalam operasional sehari-hari.

Reza juga menjelaskan bahwa alur transaksi dilakukan melalui setoran tunai maupun transfer, lalu dana yang terkumpul diolah menjadi bentuk voucher untuk digunakan selama aktivitas di dalam arena. Pola ini membuat proses perjudian berlangsung mengikuti mekanisme yang tampak seperti layanan permainan.

Selain itu, aparat menyampaikan bahwa uang tunai, emas, dan sejumlah brankas disita sebagai bagian dari pengungkapan. Dengan barang bukti yang diamankan serta penetapan tersangka yang terus bertambah setelah pengembangan, polisi menilai jaringan penyelenggara dan pemilik usaha di Sky serta Dissney turut berperan.