Hukum & Kriminal

Komnas Perempuan: Penyekapan di Bandung Dinilai Tak Masuk Kategori Penyiksaan Menurut Standar PBB

×

Komnas Perempuan: Penyekapan di Bandung Dinilai Tak Masuk Kategori Penyiksaan Menurut Standar PBB

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Komnas Perempuan Ungkap Alasan Penyekapan di Bandung Tak Penuhi Unsur Penyiksaan Versi PBB

jurnalistik.co.id – Komnas Perempuan menjelaskan bahwa kasus penyekapan yang dialami YTR di Bandung tidak memenuhi unsur penyiksaan menurut Konvensi Anti Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pernyataan itu disampaikan Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak dalam konteks penilaian terhadap unsur-unsur yang ditetapkan dalam konvensi tersebut.

Menurut Sondang, definisi penyiksaan dalam Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia merupakan acuan utama. Indonesia meratifikasi konvensi itu melalui Undang-Undang Nomor 5 tahun 1998.

Komisioner itu menekankan bahwa sebuah tindakan disebut penyiksaan bila memenuhi kriteria yang dirumuskan konvensi. Ia mengutip, “Menurut Konvensi PBB Menentang Penyiksaan, suatu tindakan disebut penyiksaan jika dilakukan dengan sengaja hingga menimbulkan penderitaan fisik atau mental yang berat,” ujar Sondang saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (27/6/2026).

Selain aspek “kesengajaan”, konvensi juga menempatkan penderitaan fisik atau mental yang berat sebagai unsur kunci. Dari penjelasan Sondang, penderitaan itu harus memiliki tingkat yang luar biasa, bukan sekadar kekerasan pada umumnya.

Pada bagian lain, Sondang menerangkan bahwa tindakan penyiksaan memiliki tujuan tertentu. Ia menjelaskan bahwa penyiksaan ditujukan untuk memperoleh pengakuan, menghukum, mengintimidasi, memaksa, atau mendiskriminasi seseorang.

Dalam penilaian Komnas Perempuan, unsur tujuan tersebut tidak berdiri sendiri. Penjelasan itu juga terkait dengan keterlibatan pihak tertentu dalam perbuatan yang dilakukan, baik secara langsung maupun melalui cara lain yang dimungkinkan konvensi.

Sondang juga menyebut adanya syarat keterlibatan pejabat negara. Ia menegaskan, “Contohnya adalah aparat penegak hukum yang melakukan kekerasan untuk mendapatkan pengakuan dari tahanan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa kekerasan dalam kerangka konvensi tidak terbatas pada satu bentuk. Kekerasan itu dapat berupa kekerasan fisik, seperti memukul atau menggunakan alat, maupun kekerasan psikis yang merendahkan kondisi mental korban.

“Dapat berupa kekerasan psikis seperti menempatkan orang dalam ruang gelap gulita tanpa suara,” kata Sondang. Ia menyebutkan bahwa bentuk-bentuk yang menimbulkan tekanan psikologis juga dapat masuk ke pembahasan unsur penyiksaan jika syarat lain terpenuhi.

Sondang kemudian memperluas contoh pada tindakan lain yang berhubungan dengan tubuh dan ancaman. Ia menjelaskan, “Dapat juga tindakan berupa kekerasan seksual atau ancaman terhadap tahanan perempuan, demi untuk mendapatkan pengakuan,” jelasnya.

Dengan rangkaian penjelasan tersebut, Komnas Perempuan menilai unsur penyiksaan perlu dilihat secara menyeluruh. Menurut Sondang, untuk dapat dikategorikan sebagai penyiksaan harus ada perbuatan yang menimbulkan rasa sakit yang luar biasa.

Lebih jauh, ia menyatakan perbuatan tersebut harus dilakukan dengan sengaja, disertai tujuan yang spesifik. Tujuan itu mencakup upaya memperoleh informasi atau pengakuan, menghukum, mengintimidasi, serta mendiskriminasi.

Dalam penjelasan akhir, Sondang juga menegaskan aspek pelibatan pejabat publik. Ia menyampaikan, “Dan ada pelibatan pejabat publik, baik atas perintah, hasutan, atau sepengetahuan, atau dalam istilah KP, kami sebut pembiaran,” pungkasnya.

Konsep “pembiaran” yang ia sebut berkaitan dengan keadaan ketika perbuatan dilakukan dengan keterkaitan pihak publik—tidak hanya melalui perintah langsung. Dengan kata lain, keterlibatan dapat terjadi melalui persetujuan atau pembiaran yang berada dalam lingkup pengetahuan atau wewenang.

Komnas Perempuan menempatkan penilaian ini pada kasus yang terjadi di Bandung. Kasus penyekapan dan penganiayaan berat itu melibatkan tersangka Taufik Hidayat yang saat ini sudah ditangkap oleh Polda Jabar.

Dari keterangan yang dikutip dalam artikel tersebut, kasus ini menyita perhatian publik. Komnas Perempuan menyatakan bahwa penilaian dilakukan berdasarkan standar dalam Konvensi Anti Penyiksaan PBB, sehingga unsur yang ditetapkan harus sesuai sebelum suatu tindakan digolongkan sebagai penyiksaan.

Sementara itu, latar peristiwa yang diceritakan menyebutkan bahwa kasus berawal dari pertemuan pelaku dan korban saat menonton konser pada 2023. Setelah berkenalan, YTR tidak pernah kembali ke rumah dan komunikasi dengan keluarga disebut semakin sulit.

Selama hampir tiga tahun, korban diduga dibawa berpindah-pindah ke sejumlah wilayah di Bandung dan sekitarnya. Akibat perpindahan tersebut, keberadaan YTR tidak diketahui oleh keluarganya.

Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak menilai bahwa faktor-faktor yang menjadi unsur penyiksaan harus diuji melalui syarat-syarat konvensi. Dalam penjelasannya, yang menjadi pusat pemeriksaan mencakup kesengajaan, bobot penderitaan fisik atau mental yang berat, tujuan perbuatan, serta pelibatan pejabat publik sesuai kategori perintah, hasutan, sepengetahuan, atau pembiaran.

Dengan kerangka tersebut, Komnas Perempuan menyimpulkan bahwa kasus penyekapan di Bandung yang dialami YTR tidak memenuhi kategori penyiksaan berdasarkan Konvensi Anti Penyiksaan PBB. Penjelasan ini menempatkan standar internasional sebagai basis penilaian atas peristiwa yang terjadi.