Hukum & Kriminal

ILRC: Penyekapan Taufik Hidayat di Bandung sebagai Indikator Risiko Tinggi Femisida

×

ILRC: Penyekapan Taufik Hidayat di Bandung sebagai Indikator Risiko Tinggi Femisida

Sebarkan artikel ini
ILRC: Penyekapan Taufik Hidayat di Bandung Indikator Risiko Tinggi Femisida News 25 Juni 2026
Ilustrasi: ILRC: Penyekapan Taufik Hidayat di Bandung Indikator Risiko Tinggi Femisida

jurnalistik.co.id – Indonesian Legal Resource Center (ILRC) menilai kasus penyekapan yang dialami YTR oleh Taufik Hidayat sebagai indikator risiko tinggi terjadinya femisida, sehingga membutuhkan perhatian dan intervensi yang segera.

Direktur Eksekutif Indonesian Legal Resource Center (ILRC), Siti Aminah Tardi, menegaskan bahwa penyekapan serta penganiayaan berat yang dialami korban harus dipandang sebagai sinyal bahaya yang tidak boleh dibiarkan berlalu tanpa langkah perlindungan.

Dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026), Ami—sapaan akrab Siti Aminah Tardi—menyampaikan bahwa perkara semacam itu perlu ditangani dengan urgensi untuk mencegah kemungkinan terburuk.

“Penyekapan dan penganiayaan berat yang dialami korban harus dipandang sebagai indikator risiko tinggi yang memerlukan intervensi segera untuk mencegah terjadinya femisida,” ujar perempuan yang akrab disapa Ami tersebut.

Menurut Ami, penilaian ILRC juga berangkat dari gambaran kekerasan terhadap perempuan yang kerap berujung pada pembunuhan oleh orang terdekat.

Ia merujuk laporan global UN Women tahun 2025 yang menyebutkan sekitar 60 persen atau 50.000 perempuan dibunuh oleh pasangan intim atau anggota keluarga mereka sendiri.

Ami juga menyoroti kelemahan regulasi yang dinilai belum cukup sensitif terhadap konteks kekerasan berbasis relasi kuasa yang timpang.

Ia menilai rumusan tindak pidana penganiayaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) saat ini masih bersifat netral gender.

“Hal ini dinilai membuat hukum tidak mampu menangkap konteks ketimpangan relasi kuasa dan konstruksi sosial patriarki yang sering kali menjadi akar penyebab kekerasan dalam hubungan pacaran,” kata Ami.

Ia menjelaskan, ketimpangan relasi dalam hubungan yang diwarnai kekuasaan semacam itu dapat mendorong kontrol yang berujung pada kekerasan terhadap tubuh dan pilihan perempuan.

“Relasi yang timpang ini melahirkan rasa memiliki atas tubuh dan pilihan perempuan yang kemudian diwujudkan melalui kontrol hingga penganiayaan,” jelas Ami.

Desakan perspektif gender dan pendekatan berpusat pada korban

Berdasarkan penilaian tersebut, ILRC mendorong aparat penegak hukum agar menggunakan perspektif gender yang kuat dalam menangani perkara kekerasan terhadap perempuan.

Selain itu, Ami juga menekankan pentingnya pendekatan yang berpusat pada korban agar penanganan tidak berhenti pada aspek pemidanaan semata.

Ia mendesak agar aparat mempertimbangkan dinamika kekerasan berbasis gender yang sering kali berkelindan dengan ketimpangan relasi dan konstruksi sosial.

“Agar penanganan perkara ini benar-benar memenuhi rasa keadilan bagi korban, aparat penegak hukum harus menggunakan perspektif gender yang kuat, memahami dinamika kekerasan berbasis gender, serta mengedepankan pendekatan yang berpusat pada korban (victim-centered approach),” pungkas Ami.

Ami menambahkan, selain penegakan hukum yang tegas, negara juga wajib menjamin pemulihan komprehensif bagi korban.

Pemulihan tersebut mencakup hak atas rehabilitasi medis dan psikososial yang sesuai dengan mandat undang-undang.

Kronologi terungkapnya kasus

Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR terungkap setelah keluarga korban menerima pesan WhatsApp dari orang tidak dikenal.

Pesan tersebut menyebut YTR berada di Instalasi Gawat Darurat RSHS Bandung dengan keterangan awal mengalami kecelakaan.

Keluarga kemudian mendatangi rumah sakit dan menemukan kondisi YTR dalam keadaan luka berat.

Dalam pemberitaan tersebut juga disebutkan bahwa korban sebelumnya disebut sulit dihubungi keluarganya sejak 2023.

Di bagian lain kronologi, YTR disebut berkenalan dengan Taufik dalam sebuah konser musik di Kota Bandung sebelum akhirnya menjalin hubungan asmara.

Taufik yang disebut sebagai pelaku kini sudah ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan kejahatannya.

Dengan penilaian ILRC yang menempatkan penyekapan dan penganiayaan berat sebagai indikator risiko tinggi, kasus ini diarahkan pada kebutuhan intervensi cepat serta pendekatan penegakan hukum yang lebih responsif terhadap kekerasan berbasis gender.