jurnalistik.co.id – Misteri hilangnya seorang perempuan di Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, akhirnya terungkap setelah polisi mengusut kasus dugaan pembunuhan yang diduga dilakukan oleh mantan kekasih korban.
Perempuan yang semula dilaporkan hilang kemudian ditemukan tewas, sementara pelaku ditetapkan diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Identitas korban dan pelaku
Korban berinisial TD (26) ditemukan meninggal dunia dengan dugaan kuat bahwa ia menjadi korban pembunuhan oleh mantan kekasihnya sendiri, berinisial Y (28).
Menurut keterangan kepolisian, pelaku bertindak karena tidak terima hubungan asmara mereka berakhir.
Kronologi kejadian
Kapolsek Manis Mata, Iptu Meinardus Yudiansyah, menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Pelaku bertemu korban di sebuah pondok di Dusun Batu Leman, Desa Batu Sedau, Kecamatan Manis Mata, untuk membicarakan hubungan mereka.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku belum bisa menerima keputusan korban yang mengakhiri hubungan asmara, sebagaimana disampaikan Meinardus melalui pernyataan, “Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku belum bisa menerima keputusan korban yang mengakhiri hubungan asmara,” ujar Meinardus.
Usai pertemuan tersebut, korban berangkat bekerja di sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit menggunakan sepeda motor, sementara pelaku sempat pulang.
Namun, pelaku beberapa kali kembali mendatangi lokasi kerja korban hingga akhirnya kembali bertemu pada sekitar pukul 09.00 WIB.
Pada waktu itu, pelaku mengajak korban menuju sebuah lokasi di kawasan perkebunan.
Meinardus menyebut, “Di tempat itulah terjadi pertengkaran yang berujung pada aksi kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ucap Meinardus.
Korban dikubur di kebun sawit
Setelah korban meninggal dunia, pelaku diduga berupaya menghilangkan jejak.
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku memindahkan jenazah ke beberapa lokasi, membersihkan tubuh korban, serta menyembunyikan barang-barang milik korban sebelum akhirnya menguburkan jasad di area kebun sawit.
Berita Terkait
Lebih spesifik, penguburan dilakukan di Desa Seguling.
Dalam pengembangan kasus, polisi juga menemukan bahwa sepeda motor yang digunakan korban dibuang ke dalam parit dan ditutupi dengan pelepah sawit, sesuai keterangan Meinardus, “Sepeda motor korban juga dibuang ke dalam parit dan ditutupi pelepah sawit,” ungkap Meinardus.
Pengungkapan kasus dan barang bukti
Meinardus mengatakan kasus berhasil diungkap setelah polisi melakukan penyelidikan intensif.
Ia menjelaskan, “Kasus tersebut berhasil diungkap setelah polisi melakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai barang bukti,” kata Meinardus, kepada wartawan, Sabtu (25/7/2026).
Dalam proses tersebut, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan barang bukti.
Barang bukti yang disebutkan antara lain tali, karung, pakaian, tas milik korban, papan kayu, sejumlah peralatan, dan satu unit sepeda motor.
Polisi juga menyampaikan bahwa tersangka mengakui perbuatannya setelah menjalani pemeriksaan.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah membunuh korban karena sakit hati dan kecewa setelah hubungan asmara mereka berakhir,” jelas Meinardus.
Proses hukum dan pemeriksaan jenazah
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Adapun jenazah korban dievakuasi ke RSUD dr Agoesdjam Ketapang guna menjalani visum et repertum dan pemeriksaan forensik.
Meinardus menegaskan penyelidikan masih terus berjalan untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian tergambar jelas.
“Kasus ini masih terus didalami untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara menyeluruh,” tutup Meinardus.
Dalam pengusutan perkara ini, polisi tidak hanya menelusuri peristiwa sejak pertemuan awal, tetapi juga menelusuri jejak setelah kejadian. Temuan di lapangan kemudian diarahkan untuk memastikan lokasi-lokasi yang disebutkan pelaku, termasuk upaya penyembunyian barang milik korban.
Selain mengamankan berbagai barang bukti, penyidik juga melanjutkan rangkaian pemeriksaan guna menguatkan keterangan dan kronologi. Proses hukum terhadap tersangka berjalan di Mapolres Ketapang, sementara pemeriksaan terhadap jenazah dilakukan melalui rangkaian visum dan pemeriksaan forensik di RSUD dr Agoesdjam Ketapang.












