jurnalistik.co.id – Pemerintah memastikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tetap mempertahankan tarif pendaftaran merek untuk usaha mikro dan kecil (UMKM) sebesar Rp500.000 per kelas. Kebijakan ini juga menggratiskan pencatatan hak cipta atas karya lagu dan/atau musik.
Untuk layanan merek, PP tersebut mengatur bahwa tarif pendaftaran merek UMKM tidak berubah, yaitu Rp500.000 per kelas. Di saat yang sama, pemerintah memberikan fasilitas bebas biaya bagi pencatatan hak cipta untuk karya lagu dan musik mulai 1 Agustus 2026.
Ketentuan dalam PP 30/2026 merupakan aturan mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum. Beleid itu mencakup penyesuaian sejumlah tarif layanan di lingkungan kementerian, termasuk layanan kekayaan intelektual serta layanan kewarganegaraan.
PP 30/2026 ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026. Dengan penetapan tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian pada tarif yang selama ini digunakan untuk berbagai layanan hukum.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa PP 30/2026 merupakan bagian dari agenda reformasi birokrasi sekaligus transformasi digital pelayanan hukum. Ia menilai penyesuaian tarif PNBP dilakukan bukan untuk membebani masyarakat, melainkan untuk mendukung layanan yang lebih profesional, modern, transparan, dan berbasis digital.
Dalam keterangan tertulisnya, Supratman mengatakan, “Setiap rupiah PNBP yang diterima negara akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan yang semakin cepat, akurat, aman, dan berkualitas”. Pernyataan tersebut disampaikan pada Sabtu (25/7/2026).
Supratman juga menegaskan bahwa pemerintah mempertahankan tarif pendaftaran merek UMKM sebesar Rp500.000 per kelas sebagai bentuk keberpihakan kepada pelaku usaha mikro dan kecil. Sementara itu, tarif pendaftaran merek bagi pemohon umum disesuaikan menjadi Rp2,8 juta per kelas.
Berita Terkait
Ia menyebut penyesuaian tarif bagi pemohon umum tersebut merupakan perubahan pertama sejak tahun 2016. Selain penyesuaian tarif, pemerintah juga menyederhanakan persyaratan administrasi agar semakin banyak pelaku UMKM dapat memperoleh pelindungan atas merek usahanya.
Di sisi lain, untuk urusan hak cipta, pemerintah menetapkan tarif pencatatan hak cipta untuk karya lagu dan/atau musik sebesar Rp0 atau gratis mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan ini diharapkan mendorong lebih banyak pencipta agar mencatatkan karya mereka sehingga penguatan data terkait lagu dan/atau musik dapat berjalan sebagai fondasi tata kelola royalti.
Dalam rancangannya, pencatatan yang lebih luas itu diarahkan agar tata kelola royalti menjadi lebih akurat, transparan, dan akuntabel. Pemerintah juga memberikan penjelasan terkait tarif layanan kewarganegaraan yang menjadi perhatian publik.
Berdasarkan PP 30/2026, biaya permohonan pewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) bagi Warga Negara Asing melalui mekanisme permohonan ditetapkan sebesar Rp75 juta. Penetapan tarif kewarganegaraan ini menjadi bagian dari penyempurnaan layanan yang diatur dalam payung regulasi tersebut.
Dengan PP 30/2026, pemerintah menempatkan agenda transformasi layanan hukum sebagai arah utama, sekaligus menjaga tarif untuk UMKM tetap terjangkau pada level Rp500.000 per kelas. Pada saat bersamaan, skema tarif untuk pemohon umum, pencatatan hak cipta, dan layanan kewarganegaraan ikut disesuaikan sesuai ketentuan yang tercantum dalam peraturan pemerintah yang mulai berlaku setelah ditetapkan.
Bagi pelaku usaha mikro dan kecil, penetapan biaya pendaftaran merek tetap menjadi acuan utama karena tarifnya dipertahankan sebesar Rp500.000 per kelas. Di waktu yang sama, pemerintah menyebut ada penyederhanaan persyaratan administrasi agar pelindungan merek dapat lebih mudah diakses oleh UMKM.
Penyesuaian tarif PNBP dalam PP 30/2026 juga diposisikan sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan transformasi digital pelayanan hukum. Pemerintah menekankan bahwa penerimaan negara diarahkan kembali dalam bentuk layanan yang lebih profesional, modern, serta diharapkan berjalan lebih cepat, akurat, aman, dan berkualitas.
Skema perubahan tidak berhenti pada merek. Pemerintah menetapkan pencatatan hak cipta untuk karya lagu dan/atau musik berlaku gratis mulai 1 Agustus 2026, sementara untuk layanan pewarganegaraan melalui mekanisme permohonan besaran biayanya ditetapkan sebesar Rp75 juta untuk menjadi WNI.












