Hukum & Kriminal

Brigadir Raka Putra Wibawa, Sopir Alphard Hitam di Bundaran HI yang Berselisih dengan Satpam MRT

×

Brigadir Raka Putra Wibawa, Sopir Alphard Hitam di Bundaran HI yang Berselisih dengan Satpam MRT

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Polisi Sopir Alphard yang Intimidasi Satpam di Bundaran HI Berpangkat Brigadir

jurnalistik.co.id – Identitas pengemudi Toyota Alphard hitam yang terlibat perselisihan dengan satpam proyek MRT di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, akhirnya terungkap. Polisi menyebut, pengemudi itu merupakan anggota aktif Kepolisian Republik Indonesia, yakni Brigadir Raka Putra Wibawa.

Kasus bermula dari insiden yang melibatkan kendaraan mewah berpelat tertentu di area Bundaran HI. Setelah proses pemeriksaan dilakukan, aparat lalu merampungkan klarifikasi dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang menyertai kejadian tersebut.

Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Brigadir Raka Putra Wibawa dilakukan pada Jumat (24/7/2026) malam. Menurut Ojo, klarifikasi diambil langsung dari pengemudi atau pelanggar atas nama Brigadir Raka Putra Wibawa.

Ojo mengatakan, “Telah dilakukan klarifikasi dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh kendaraan Toyota Alphard warna hitam. Kami mengambil keterangan klarifikasi dari pengemudi atau pelanggar atas nama Brigadir Raka Putra Wibawa,”

Dalam rangkaian proses tersebut, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terkait identitas kendaraan yang dibawa pengemudi. Ojo menyebut, pelat nomor yang terpasang pada Toyota Alphard tidak sesuai dengan data kendaraan sesungguhnya.

Pelat nomor disebut tidak asli

Hasil pemeriksaan menyatakan, nomor pelat D 1828 XHQ yang terpasang pada Toyota Alphard tersebut bukan pelat asli. Ojo menjelaskan bahwa nomor registrasi itu sebenarnya terdaftar untuk kendaraan Daihatsu Gran Max berwarna silver metalik.

Di sisi lain, polisi memastikan Toyota Alphard yang dikemudikan Brigadir Raka memiliki nomor registrasi asli B 97 ELI. Nomor tersebut tercatat atas nama Dr. Elly Herawati Pengabean.

Ojo merinci, “Nomor register asli (Alphard) adalah B 97 ELI atas nama Dr. Elly Herawati Pengabean. Sedangkan nomor register D 1828 XHQ terdaftar atas nama Daddy Riswandi untuk merk Daihatsu Gran Max tahun 2015 warna silver metalik,”

Selain menilai ketidaksesuaian pelat, polisi juga memastikan dokumen kendaraan yang dibawa pengemudi. Ojo menegaskan bahwa kendaraan tetap dilengkapi STNK asli.

Ia menambahkan, “STNK asli (Alphard) ada, STNK palsu tidak ada, hanya pelat palsu.” Dengan demikian, fokus pelanggaran yang ditemukan berada pada penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan.

Tilang dijatuhkan atas dua pelanggaran

Atas pelanggaran tersebut, Brigadir Raka dijatuhi sanksi tilang. Ojo menyebut, penindakan dilakukan dengan tilang dua pasal yang berkaitan dengan peristiwa di jalan raya.

Menurut Ojo, Brigadir Raka dikenai sanksi karena menerobos lampu merah serta menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai peruntukan. Ojo menyampaikan, “Melakukan penindakan dengan tilang dua pasal. Pelanggaran yang dilakukan adalah menerobos lampu merah dan menggunakan pelat nomor tidak sesuai peruntukan,”

Dari uraian penindakan, Ojo mengaitkan pelanggaran tersebut dengan Pasal 287 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Dengan putusan tilang itu, polisi menegaskan bahwa penindakan tidak hanya berhenti pada aspek perselisihan yang terjadi di lokasi. Proses pemeriksaan berujung pada klarifikasi administratif dan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang teridentifikasi.

Sejumlah proses mediasi juga pernah berlangsung pada Jumat (24/7/2026). Dalam keterangan yang beredar di laporan awal, salah satu pihak yang disebut mengikuti mediasi adalah satpam proyek MRT di kawasan Bundaran HI bernama Fiktor Harefa.

Namun, setelah pemeriksaan dilakukan, aparat kemudian menyatakan bahwa aspek pelanggaran lalu lintas tetap diproses. Polisi menyatakan, kendaraan Toyota Alphard yang dibawa Brigadir Raka mengalami temuan terkait penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai, sekaligus adanya pelanggaran lalu lintas lain yang berkaitan dengan rambu lampu merah.

Kasus ini kemudian menjadi perhatian karena melibatkan aparat yang masih bertugas aktif dan adanya temuan perbedaan antara pelat yang terpasang dengan data registrasi kendaraan. Polisi menutup rangkaian klarifikasi dengan menyatakan telah dilakukan tindakan penindakan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pengemudi.