Hukum & Kriminal

KPK Bongkar Sandi “padakno karo bapak”: Etik Suryani Diduga Minta Setoran, Lanjut Tradisi Suami

×

KPK Bongkar Sandi “padakno karo bapak”: Etik Suryani Diduga Minta Setoran, Lanjut Tradisi Suami

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: "Padakno karo Bapak", Kode Bupati Sukoharjo Etik Suryani Minta Setoran, Diduga Lanjutkan Tradisi Sang Suami

jurnalistik.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo yang menyeret Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Dalam perkara ini, KPK menyebut ada sandi khusus yang diduga dipakai untuk mengatur alur dan besaran setoran.

Etik kini berstatus tersangka. Ia diduga meneruskan pola setoran yang sebelumnya berjalan pada masa kepemimpinan bupati sebelumnya, Wardoyo Wijaya, yang diketahui merupakan suami Etik Suryani.

Kode yang diduga dipakai untuk menyamakan pola

KPK menyebut terdapat sejumlah kode dalam dugaan praktik pemerasan tersebut. Salah satu sandi yang diungkap adalah “padakno karo bapak”, yang juga disebut sebagai “samakan dengan bapak”.

Menurut KPK, kode itu diduga merujuk pada permintaan agar besaran setoran disesuaikan dengan pola yang berlaku pada masa kepemimpinan Wardoyo Wijaya. Dengan kata lain, nominal yang diminta diduga diarahkan untuk “samakan dengan bapak”.

Dilanjutkan dari periode Wardoyo

KPK menduga Etik Suryani tidak membuat pola baru dalam praktik yang diduga menimpa bawahannya. Sebaliknya, Etik disebut meneruskan kebiasaan setoran yang sudah berlangsung pada periode bupati sebelumnya.

Dalam pengungkapan yang disampaikan KPK, praktik itu diduga terjadi melalui dua jalur. Jalur pertama berkaitan dengan pemotongan insentif upah pungut pegawai Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo. Jalur kedua berupa setoran rutin yang diduga berasal dari organisasi perangkat daerah (OPD).

Pada skema upah pungut, KPK menyebut Etik diduga menerima uang setidaknya sebesar Rp 2,93 miliar selama periode 2021 hingga 2026. Uang tersebut diduga berasal dari potongan insentif pegawai BPKAD.

Koordinasi setoran dari OPD

Selain melalui pemotongan insentif, KPK juga menyebut adanya dugaan setoran rutin dari OPD. Dalam skema ini, Etik diduga memerintahkan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Sukoharjo, Tri Mulyo, untuk mengoordinasikan pengumpulan setoran dari sejumlah OPD.

Besaran setoran yang diduga dikumpulkan tersebut disebut mengikuti pola yang berlaku pada masa kepemimpinan Wardoyo Wijaya. KPK juga menegaskan bahwa dalam perkara itu disebutkan penggunaan kode “padakno karo bapak” atau “samakan dengan bapak” untuk menyamakan nominal dengan periode suami Etik Suryani.

Pengungkapan KPK ini muncul setelah Etik Suryani terjaring operasi tangkap tangan pada Sabtu, 11/7/2026. Dari proses tersebut, KPK kemudian menyampaikan konstruksi dugaan praktik setoran di pemerintahan daerah yang disebut berlanjut dari periode sebelumnya.

Dengan adanya sandi dan pola yang diduga sama, KPK memandang pengaturan besaran setoran dalam perkara tersebut berjalan secara berulang. Dalam penyampaian terkait kasus ini, KPK juga menempatkan dua jalur dugaan praktik—pemotongan insentif upah pungut di BPKAD dan pengumpulan setoran rutin dari OPD—sebagai rangkaian yang saling menguatkan.

Perkara terhadap Etik Suryani sendiri masih berada dalam proses hukum yang ditangani KPK, setelah status tersangka disematkan kepada bupati tersebut. Dalam perkembangannya, KPK terus menyoroti penggunaan kode-kode tertentu yang diduga menjadi bagian dari cara pengaturan setoran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Dalam penjelasan KPK, sandi “padakno karo bapak” atau “samakan dengan bapak” dipandang sebagai cara untuk menyamarkan maksud pengaturan setoran. Kode tersebut diduga dipakai agar besaran yang diminta tetap merujuk pada pola yang berlaku pada masa Wardoyo Wijaya.

KPK juga menempatkan rangkaian dugaan itu sebagai praktik yang berjalan melalui dua saluran. Pertama, pemotongan insentif upah pungut pegawai BPKAD Kabupaten Sukoharjo. Kedua, adanya setoran rutin dari OPD yang disebut dikumpulkan lewat koordinasi Pelaksana Tugas Kepala Bagian Umum Setda, Tri Mulyo.

Operasi tangkap tangan yang menjerat Etik Suryani pada 11/7/2026 menjadi momentum bagi KPK untuk menguraikan konstruksi dugaan pemerasan tersebut. Dengan adanya rujukan sandi dan kesinambungan pola setoran dari periode sebelumnya, KPK menilai pengaturan besaran setoran berada dalam pola yang berulang, sementara perkara masih berjalan dalam proses hukum.