jurnalistik.co.id – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kini kesulitan membiayai program pembangunan karena dana bagi hasil (DBH) sumber daya alam tak kunjung dicairkan pemerintah pusat.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Bangka Belitung, Yunan Helmi, di kantornya pada Rabu (17/6/2026).
Yunan menyebut, total DBH sumber daya alam dari Bangka Belitung pada pembukuan 2025 mencapai Rp 2,02 triliun. Dari jumlah tersebut, akan dibagi alokasi anggaran untuk pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah tingkat kabupaten.
Namun, menurutnya, bagian untuk pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten belum dibayarkan. “Untuk provinsi dan pemda kabupaten totalnya Rp 1,3 triliun yang belum dibayarkan. Sampai saat ini belum. Dampaknya pemda kesulitan membiayai pembangunan seperti infrastruktur jalan, pendidikan dan kesehatan,” kata Yunan.
Yunan mengatakan, dari nilai Rp 1,3 triliun tersebut, Pemprov Bangka Belitung mendapat jatah Rp 306,9 miliar dan pemda kabupaten Rp 1 triliun. Ia menegaskan, Pemerintah Kota tidak memperoleh alokasi karena tidak terhitung sebagai penghasil sumber daya alam.
Ia juga menjelaskan bahwa angka yang dimaksud merupakan penghitungan dari sektor tambang atau minerba. “Angka tersebut baru dari tambang saja atau minerba yang dihitung dari potensi penerimaan bukan pajak berdasarkan Undang-Undang HKPD,” ujar Yunan.
Menurut Yunan, pihak pemda telah berulang kali menemui Kementerian Keuangan. Akan tetapi, hingga kini belum ada kejelasan terkait pencairan DBH tersebut.
“Kata mereka anggarannya tidak ada. Tidak tahu mereka pakai buat apa,” ujar Yunan, merujuk pada respons yang diterimanya dari kementerian.
Di tengah penundaan itu, Yunan menyampaikan bahwa alokasi dana bagi hasil dari sektor minerba berpotensi naik. Alasannya, komoditas logam timah di pasar global juga naik, sementara Bangka Belitung berada dalam posisi penting karena menyuplai kebutuhan bahan baku timah nasional.
Yunan menyebut kenaikan harga timah sebagai indikator yang seharusnya berdampak pada DBH. “Dilihat permintaan timah saat ini, kenaikan harga, maka seharusnya DBH 2026 naik. Tetapi bagaimana yang tahun lalu belum dibayar. Kami berharap kunci anggarannya segera dibuka,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa Bangka Belitung dalam posisi yang menentukan karena menyuplai 90 persen bahan baku timah nasional. Dengan konteks tersebut, Yunan berharap proses pencairan DBH yang menjadi hak daerah dapat segera berjalan.
Imbas DBH yang belum dibayarkan terhadap APBD
Yunan mengungkapkan bahwa imbas dari DBH yang belum dibayarkan membuat postur APBD Bangka Belitung menciut. Dari Rp 4 triliun, postur APBD kemudian turun menjadi Rp 2,1 triliun.
Untuk menghadapi kondisi tersebut, pemda berupaya melakukan efisiensi secara ketat. Salah satu langkah yang disebut Yunan adalah efisiensi anggaran perjalanan dinas.
Ia menyatakan, perjalanan dinas diefisienkan menjadi Rp 38 miliar dari Rp 94 miliar dalam setahun terakhir. Upaya penghematan ini dilakukan untuk menyesuaikan ruang fiskal daerah dengan kondisi pembiayaan yang tertekan.
Yunan juga menjelaskan gambaran kebutuhan pembiayaan pada periode sebelumnya. Menurutnya, dalam kondisi APBD Rp 4 triliun pada periode lalu, Pemprov masih harus melakukan pinjaman Rp 500 miliar untuk mengoptimalkan pembangunan infrastruktur.
Dari penjelasan tersebut, Yunan menautkan keterbatasan pendanaan daerah dengan belum cairnya DBH. “Untuk provinsi dan pemda kabupaten totalnya Rp 1,3 triliun yang belum dibayarkan. Sampai saat ini belum. Dampaknya pemda kesulitan membiayai pembangunan seperti infrastruktur jalan, pendidikan dan kesehatan,” kata Yunan kembali menegaskan dampak langsung yang dirasakan daerah.
Ia menegaskan, meski upaya koordinasi telah dilakukan, belum ada kejelasan pencairan. Respons yang diterimanya, menurut Yunan, adalah bahwa anggaran disebut tidak tersedia, sehingga pemda belum dapat menyusun pembiayaan sesuai rencana.
Dalam situasi itu, pemerintah daerah berusaha memastikan program tetap bisa berjalan melalui penyesuaian dan efisiensi anggaran. Namun, penundaan pencairan DBH masih menjadi faktor yang memengaruhi kemampuan daerah membiayai program pembangunan.
Yunan berharap pemerintah pusat membuka kunci anggaran agar DBH sektor minerba yang dihitung berdasarkan potensi penerimaan bukan pajak sesuai Undang-Undang HKPD dapat segera ditransfer dan membantu pemda menutup kesenjangan pembiayaan.
Harapan tersebut disampaikan Yunan di tengah proyeksi potensi kenaikan DBH 2026, seiring pergerakan harga timah di pasar global. Namun, yang juga menjadi penekanan, DBH tahun sebelumnya yang belum dibayarkan masih menjadi persoalan yang perlu diselesaikan lebih dulu.









