Politik & Parlemen

Konstitusi NKRI: Pemerintah Pusat Berkewajiban Melindungi PPPK Pemda

×

Konstitusi NKRI: Pemerintah Pusat Berkewajiban Melindungi PPPK Pemda

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Konstitusi NKRI: Pusat Wajib Melindungi PPPK Pemda

jurnalistik.co.id – Negara kesatuan mengandaikan agar pemerintah pusat menjadi rujukan yang sah dan paling kuat dalam memastikan urusan daerah tidak dibiarkan berjalan tanpa perlindungan. Karena itu, persoalan yang membuat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sejumlah daerah seperti “tercekik” tidak semestinya diposisikan hanya sebagai urusan Pemerintah Daerah (Pemda).

Jika problem pembayaran PPPK terjadi berulang, pemerintah pusat tidak dapat bersembunyi di balik argumentasi konstitusional yang seolah menempatkan daerah sebagai pihak yang sepenuhnya bertanggung jawab. Otonomi daerah tetap menempatkan pusat sebagai penjamin kerangka penyelenggaraan, termasuk kecukupan dukungan kebijakan dan anggaran.

Pemerintah pusat, sebagai penyelenggara otonomi daerah, berkewajiban menyediakan anggaran yang diperlukan dalam menjalankan otonomi itu. Untuk memastikan pengelolaan berjalan efektif dan efisien, pusat juga perlu menetapkan norma, standar, kriteria, serta prosedur yang memandu Pemda dalam mengelola keuangan. Tanpa panduan seperti itu, kesenjangan kapasitas pengelolaan dapat berubah menjadi ketidakmampuan membayar hak pegawai yang seharusnya tetap dijamin.

Contoh yang mengemuka datang dari Maluku Utara. Di wilayah itu, PPPK dari sejumlah Pemda berada dalam kondisi yang tidak mampu membayar gaji. Situasi tersebut digambarkan sebagai akibat kebijakan inefisiensi yang menekan ruang fiskal daerah.

Di Kota Tidore Kepulauan, unjuk reaksi serentak 2.000 PPPK beberapa hari sebelumnya menjadi sinyal yang sulit diabaikan. Reaksi tersebut muncul setelah Muhammad Sinen, Wali Kota Tidore Kepulauan, menyampaikan pemberitahuan mengenai efisiensi anggaran. Ketika ketidakpastian pembayaran memunculkan keresahan kolektif, dampaknya tidak hanya berhenti pada administrasi keuangan, tetapi juga merembet ke situasi sosial di lingkungan kantor pemerintah.

Dalam peristiwa yang sama, aksi tersebut diwarnai pembakaran ban-ban bekas di halaman Kantor Wali Kota Tidore Kepulauan. Tindakan itu menambah lapisan dramatis dari kebijakan inefisiensi yang dinilai mencekik. Namun yang paling penting, persoalan tidak boleh berhenti pada bentuk protes. Yang harus dijawab adalah akar masalah kemampuan belanja dan distribusi anggaran yang membuat PPPK terancam tidak dibayar.

Sampai saat ini, disebutkan bahwa tidak diketahui berapa proporsi anggaran yang digunakan untuk belanja aparatur dibanding infrastruktur, tidak hanya di Tidore Kepulauan, melainkan juga di daerah lainnya. Ketidakjelasan proporsi tersebut menyulitkan evaluasi: apakah ketidakseimbangan lebih dominan pada cara pengalokasian, ataukah pada kapasitas penerjemahan kebutuhan belanja ke dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).

Wilayah lain juga disebut tidak sendirian. Pemerintah Provinsi Maluku Utara, melalui Sherly Tjonda selaku Gubernur, juga mengangkat persoalan serupa. Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 8 Juni, Sherly menegaskan bahwa Pemprov Maluku Utara tidak akan mampu membayar gaji PPPK hingga Desember 2026. Pernyataan itu memberi gambaran bahwa kendala pembayaran tidak hanya terjadi pada satu level pemerintahan, tetapi berpotensi menjadi masalah yang meluas.

Pengakuan tersebut disandingkan dengan informasi dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Dalam penjelasannya, disebutkan ada kenyataan sejumlah daerah berada dalam posisi berat untuk membayar gaji PPPK. Tito menyatakan kebutuhan anggaran transfer ke daerah agar masalah tersebut bisa ditangani dengan solusi yang lebih konkret.

Dalam kutipan yang disampaikan Tito Karnavian, ia menyebut kondisi yang berbeda-beda antarwilayah: “Buol sampai dengan November mungkin bisa bayar karena 51 persen. Donggala 53,9 persen. Kemudian Sigi itu belanja pegawainya 60 persen. Ya, kita sudah tahu daerah. Nah, ini yang perlu dicarikan solusi buat kami.” Selain itu, disebutkan pula contoh Tojo Una-Una, di mana 56,65 persen belanja pegawainya belum mencakup belanja PPPK.

Memang, Tito bukan presiden. Namun, karena ia menjabat Menteri Dalam Negeri yang berfungsi mengoordinasikan dan membina pemerintah daerah, informasi yang ia sampaikan mengenai kondisi keuangan daerah dan kaitannya dengan gaji PPPK harus dipandang kredibel. Jika pusat telah memiliki gambaran yang cukup detail tentang kesenjangan anggaran, maka langkah perumusan solusi tidak dapat diserahkan semata kepada Pemda yang sedang kesulitan.

Pusat tidak cukup hanya “mengkoordinasikan”, tetapi harus membedah skema anggarannya

Penjelasan mengenai sebab terbesar dari persoalan Pemda menjadi kebutuhan yang tak terpisahkan dari solusi. Secara teknis, Kemendagri memegang wewenang meneliti rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Pemda Provinsi yang disepakati bersama antara DPRD dan Pemda. Sementara itu, kewenangan lain yang disebutkan berkaitan dengan pemeriksaan RAPBD Kabupaten–Kota ada pada Pemda Provinsi, termasuk persetujuan terhadap RAPBD.

Persetujuan terhadap RAPBD berarti menyetujui skenario teknis bagaimana uang diperoleh dan digunakan. Maka, ketika belanja tertentu tidak sanggup menutup kewajiban pembayaran PPPK, pertanyaan mendasar yang perlu dijawab ialah bagaimana skenario anggaran disusun, proporsinya di mana, dan keputusan-keputusan teknis seperti apa yang akhirnya memunculkan keterjepitan.

Dalam uraian tersebut, belanja aparatur dan belanja infrastruktur disebut memiliki sifat dasar yang berbeda. Belanja aparatur, termasuk PPPK, diposisikan sebagai yang bersifat statis dalam pengertian bahwa jumlah dan kebutuhan pegawai tidak bertambah dari waktu ke waktu dengan mudah. Sebaliknya, belanja infrastruktur—sering disebut investasi atau belanja modal—dipahami sebagai sesuatu yang dinamis, sehingga besaran dan ruang perencanaannya dapat mengikuti perubahan kebutuhan dan dinamika kebijakan.

Karena sifat yang tidak sama itu, pendekatan anggaran tidak boleh diperlakukan secara seragam. Jika daerah menata belanja aparatur dengan asumsi yang meleset dari kemampuan keuangan riil, maka akibatnya akan terasa pada kewajiban pembayaran PPPK. Sementara itu, jika belanja infrastruktur ditempatkan secara dinamis tanpa sinkronisasi yang benar dengan kapasitas penerimaan dan prioritas kewajiban yang statis, ketidakseimbangan dapat makin melebar.

Pada akhirnya, masalah pembayaran PPPK tidak bisa dipandang sebagai kejadian yang berdiri sendiri. Ia terkait dengan keputusan anggaran, kapasitas daerah, dan kualitas panduan serta pengawasan yang mestinya memastikan otonomi berjalan tanpa mengorbankan hak pegawai yang dijanjikan dalam skema PPPK. Ketika pusat telah memiliki data kondisi daerah yang “berat” dalam pembayaran, solusi tidak cukup berhenti pada pengakuan; pusat perlu hadir lewat kebijakan dan dukungan yang membuat daerah mampu memenuhi kewajiban gajinya.

Dengan cara pandang seperti itulah, posisi konstitusional pemerintah pusat dalam sistem negara kesatuan menjadi relevan dan mendesak: pusat tidak layak mengisolasi problem tercekiknya PPPK sebagai urusan Pemda semata. Perlindungan harus diterjemahkan menjadi tindakan nyata, terutama ketika fakta menunjukkan adanya daerah yang kesulitan sampai batas waktu yang spesifik, sebagaimana disebut untuk berbagai wilayah di Maluku Utara dan daerah lainnya.