Bisnis & Ekonomi

RPLN Naik Jadi 40%: Yusuf Rendy Manilet (CORE Indonesia) — “Dalam situasi seperti itu, meskipun plafon RPLN dinaikkan, belum tentu bank akan memanfaatkannya secara agresif,” (19/6/2026)

×

RPLN Naik Jadi 40%: Yusuf Rendy Manilet (CORE Indonesia) — “Dalam situasi seperti itu, meskipun plafon RPLN dinaikkan, belum tentu bank akan memanfaatkannya secara agresif,” (19/6/2026)

Sebarkan artikel ini
RPLN Naik Jadi 40%: Belum Tentu Bank Manfaatkan Secara Agresif
Ilustrasi: RPLN Naik Jadi 40%: Belum Tentu Bank Manfaatkan Secara Agresif - Market

jurnalistik.co.id – Kebijakan Bank Indonesia (BI) yang menaikkan Rasio Pendanaan Luar Negeri (RPLN) perbankan dari maksimum 35% menjadi 40% dari modal bank dinilai belum tentu langsung mendorong bank memanfaatkan pendanaan luar negeri secara agresif.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menegaskan bahwa efektivitas langkah tersebut juga sangat dipengaruhi oleh kondisi pasar global. Dengan kata lain, kenaikan plafon RPLN tidak otomatis mengubah respons perbankan di lapangan.

Menurut Yusuf, ketika suku bunga internasional masih relatif tinggi dan volatilitas pasar keuangan meningkat, biaya pendanaan dari luar negeri bisa menjadi kurang menarik bagi bank. Dalam kondisi seperti itu, insentif yang tercipta dari kenaikan rasio belum tentu cukup untuk mendorong perubahan perilaku yang cepat dan agresif.

Yusuf menyampaikan pandangannya lewat kutipan, “Dalam situasi seperti itu, meskipun plafon RPLN dinaikkan, belum tentu bank akan memanfaatkannya secara agresif,” kata Yusuf ketika dihubungi pada Jumat (19/6/2026).

Penilaian tersebut berangkat dari pemahaman bahwa kenaikan RPLN pada dasarnya menambah ruang pendanaan yang dapat dimanfaatkan bank, bukan menambah likuiditas secara otomatis. Dengan demikian, kebijakan lebih bekerja sebagai perluasan kapasitas daripada stimulus langsung terhadap likuiditas.

Karena itu, dampak kebijakan RPLN biasanya baru terasa apabila terdapat bank yang sebelumnya telah mendekati batas maksimum 35%. Bila posisi bank masih jauh dari batas tersebut, ruang tambahan yang dihasilkan dari kenaikan menjadi 40% cenderung tidak segera mengubah strategi pendanaan.

Dalam praktiknya, Yusuf menilai sebagian besar bank di Tanah Air masih berada cukup jauh dari batas RPLN 35%. Kondisi ini membuat tambahan plafon lima poin persentase berpotensi tidak menjadi faktor pengubah yang signifikan bagi mayoritas bank.

“Artinya, tambahan ruang lima poin persentase ini kemungkinan hanya relevan bagi sejumlah bank besar atau bank yang memiliki akses kuat ke pasar pendanaan internasional,” demikian penjelasan Yusuf.

Adapun bagi bank yang memiliki akses pendanaan luar negeri terbatas, Yusuf menyebut RPLN 40% tidak banyak mengubah kondisi mereka. Artinya, keterbatasan akses menjadi faktor pembatas yang lebih dominan dibanding sekadar meningkatnya plafon rasio.

Dengan kerangka tersebut, Yusuf menggambarkan bahwa respons bank akan lebih bergantung pada seberapa siap dan seberapa kuat jaringan pendanaan internasional yang dimiliki. Saat biaya pendanaan luar negeri dinilai kurang menarik karena faktor suku bunga dan volatilitas, bank tidak serta-merta memperluas penggunaan pendanaan tersebut hanya karena plafon ditingkatkan.

Secara keseluruhan, pandangan CORE Indonesia menunjukkan bahwa kebijakan BI terkait RPLN perlu dibaca sebagai penyesuaian kapasitas, yang baru dapat terkonversi menjadi tindakan nyata ketika kondisi pasar global mendukung dan ketika bank memang berada dekat dengan batas rasio yang ditetapkan sebelumnya.

Dalam perspektif Yusuf, kombinasi antara kondisi eksternal dan posisi aktual perbankan terhadap batas 35% menjadi penentu apakah kenaikan RPLN dari 35% ke 40% akan berujung pada pemanfaatan yang lebih luas. Selama mayoritas bank masih jauh dari batas awal, ruang tambahan kemungkinan besar hanya menjadi peluang bagi sebagian bank tertentu, khususnya yang memiliki akses kuat ke pasar pendanaan internasional.

Di sisi manajemen pendanaan, Yusuf memandang bahwa bank pada akhirnya menilai apakah sumber dana dari luar negeri benar-benar lebih efisien dan dapat diandalkan dibanding opsi domestik yang tersedia. Ketika biaya pendanaan masih dinilai kurang menarik dan pergerakan pasar cenderung bergejolak, keputusan bank lebih condong menahan perubahan karena insentif yang muncul dari kenaikan plafon tidak selalu sejalan dengan kondisi biaya di lapangan.

Selain itu, Yusuf menilai penyesuaian strategi pendanaan biasanya tidak terjadi secara instan hanya karena aturan menyediakan ruang yang lebih besar. Kenaikan RPLN lebih berfungsi sebagai tambahan “ruang kapasitas” yang baru akan lebih sering dipertimbangkan ketika bank memang membutuhkan perluasan dan posisinya sudah relatif dekat dengan batas sebelumnya. Dengan demikian, efek kebijakan lebih mungkin tampak pada bank-bank tertentu yang sebelumnya sudah berada dalam kondisi tersebut.