jurnalistik.co.id – Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mengusulkan penyesuaian nilai bantuan stimulan untuk rumah rusak berat. Usulan itu bertujuan memastikan hunian yang dibangun benar-benar berfungsi baik, aman, dan lebih nyaman untuk ditempati oleh penyintas.
Dalam pengajuan yang disampaikan, bantuan stimulan untuk satu unit rumah rusak berat diminta naik dari semula Rp 60 juta menjadi Rp 80 juta. Satgas menilai kenaikan tersebut diperlukan agar proses pemulihan tidak hanya menghasilkan bangunan kembali, tetapi juga memenuhi standar kelayakan yang lebih tinggi bagi keluarga terdampak.
Menurut Satgas PRR, penyesuaian nilai bantuan juga menjadi bagian dari upaya percepatan pemulihan permanen bagi masyarakat yang kehilangan tempat tinggal. Fokusnya diarahkan pada kebutuhan dasar penyintas sekaligus peningkatan kualitas bangunan dalam jangka panjang.
Alasan kenaikan dan arah penggunaan tambahan Rp 20 juta
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Wakil Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera, Letjen TNI Suharyanto, menyampaikan bahwa usulan kenaikan menjadi Rp 80 juta per unit didasarkan pada dua pertimbangan utama. Pertama, adanya kenaikan harga material bangunan. Kedua, komitmen pemerintah untuk meningkatkan standar kelayakan hunian bagi penyintas.
Tambahan sebesar Rp 20 juta per unit direncanakan diarahkan untuk peningkatan kualitas fisik rumah. Peningkatan itu meliputi pemasangan keramik di seluruh ruangan dan kamar mandi, penyediaan plafon, penyelesaian plester dinding yang lebih halus, serta penambahan teras agar hunian lebih layak dan fungsional.
“Sementara kalau yang sekarang Rp 60 juta tidak pakai keramik dan tidak plester halus. Kamar mandinya belum keramik. Kalau nanti tambah Rp 20 juta, ya keramik semua. Selain itu, ada plafon, kemudian di luar dikasih teras dan kamar mandi keramik semua,” ujar Suharyanto.
Dengan skema tersebut, perubahan tidak berhenti pada aspek perbaikan struktur semata, melainkan juga menyasar kelengkapan komponen yang memengaruhi kenyamanan harian penghuni. Satgas PRR mendorong agar hasil rekonstruksi dapat digunakan lebih siap ditempati dan tidak menimbulkan kekurangan material yang mengganggu kualitas hidup warga.
Skema huntap in situ dan eksitu mandiri
Dalam pelaksanaan pemulihan hunian tetap, tambahan dukungan itu dikaitkan dengan dua skema pembangunan. Suharyanto menyebut skema pertama adalah huntap in situ, yaitu rumah yang dibangun kembali di lokasi semula. Skema kedua adalah huntap eksitu mandiri, yang dibangun di lokasi baru yang dinilai lebih aman dari risiko bencana.
Berita Terkait
“Jadi, yang in situ itu 8.000, eksitu mandiri 8.000. Jadi, kurang lebih 16.000. Tapi, sampai sekarang yang sudah mengajukan, yang sudah masuk datanya ke BNPB ada sekitar 14.500 dari daerah, bottom up dari kepala daerah,” ujar Suharyanto.
Pernyataan itu disampaikan Suharyanto dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait Usulan Penyesuaian Bantuan Rumah Rusak Berat Terdampak Bencana di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Kamis (2/7/2026). Rapat tersebut menjadi forum penegasan kebutuhan penyesuaian bantuan sekaligus penyesuaian arah eksekusi di lapangan.
Satgas juga menyebut BNPB terus mempercepat pembangunan huntap in situ dan eksitu mandiri. Dari total kebutuhan 16.000 unit, sekitar 800 unit huntap telah masuk tahap pengerjaan. Adapun proses percepatan pembangunan dipusatkan pada tiga provinsi terdampak.
Dalam keterangannya, Suharyanto menegaskan bahwa usulan kenaikan bantuan telah mendapatkan kesepahaman di tingkat kementerian dan lembaga. Tahap berikutnya, keputusan berada pada Presiden Prabowo Subianto.
Dana Siap Pakai untuk kebutuhan pelaksanaan yang lebih kompleks
Dukungan terhadap usulan tersebut juga datang dari Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian. Ia menilai langkah penyesuaian nilai bantuan menjadi salah satu jalan untuk mempercepat pemulihan hunian bagi warga terdampak.
Selain dukungan terhadap nominal, Tito juga menggarisbawahi tantangan pelaksanaan pembangunan hunian tetap. Menurutnya, baik huntap in situ maupun eksitu mandiri memiliki tingkat kompleksitas tinggi karena tersebar di banyak titik dan melibatkan mekanisme yang tidak seragam.
“Huntap in situ dan eksitu mandiri yang menjadi tanggung jawab BNPB ini lebih kompleks karena sendiri-sendiri. Itu akan digunakan mekanisme tersendiri yang kami usulkan adalah mekanisme namanya Dana Siap Pakai, karena memang BNPB ini dia fleksibel,” tututur Tito.
Tito menjelaskan usulan penggunaan mekanisme Dana Siap Pakai (DSP) BNPB dimaksudkan agar pelaksanaan di lapangan lebih fleksibel, cepat, dan tepat sasaran. Dengan pertimbangan tersebut, Satgas PRR berharap pengelolaan bantuan dapat mengikuti kebutuhan implementasi yang berbeda-beda, tanpa mengorbankan akurasi penanganan warga penyintas.
Secara keseluruhan, pengajuan kenaikan stimulan ini berupaya menyelaraskan besaran bantuan dengan kondisi di lapangan, khususnya terkait perubahan harga material. Satgas PRR menempatkan peningkatan kualitas sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari percepatan pemulihan permanen, sehingga rumah yang dibangun dapat lebih layak dan berfungsi optimal untuk jangka waktu panjang.






