Hukum & Kriminal

KPK akan mendalami pengakuan Menhut Raja Juli soal amplop berisi uang dari Bupati Kuansing

×

KPK akan mendalami pengakuan Menhut Raja Juli soal amplop berisi uang dari Bupati Kuansing

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: KPK Akan Dalami Pengakuan Menhut Raja Juli soal Amplop Berisi Uang dari Bupati Kuansing

jurnalistik.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mendalami pengakuan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait amplop berisi uang yang disebut diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa keterangan Raja Juli tersebut akan menjadi bahan pengayaan untuk pemeriksaan penyidik.

Budi mengatakan KPK akan menelusuri apakah uang dalam amplop yang diserahkan oleh bupati berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan. Ia menegaskan keterangannya disampaikan sebagai respons atas pengakuan yang muncul dari pihak terkait.

“Apa yang disampaikan tersebut tentu menjadi pengayaan informasi bagi penyidik. Apakah uang dalam amplop yang diberikan oleh bupati, berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).

Menurut Budi, KPK pada mulanya telah memperoleh informasi awal bahwa ada pengumpulan uang oleh bupati dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) di wilayah Kuansing.

“Sehingga Penyidik tentu terbuka untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang dapat menjelaskan hal tersebut,” ujarnya.

Dalam pengakuannya, Raja Juli menjelaskan pertemuan dengan Bupati Kuantan Singingi berlangsung secara resmi dan terbuka. Ia menuturkan audiensi tersebut dilakukan pada 2 Juni 2026 di Kementerian Kehutanan.

Raja Juli menyebut pertemuan itu diawali dengan surat permohonan audiensi dari pemerintah daerah yang dipublikasikan melalui media sosial. Ia juga menyatakan pertemuan tersebut dilengkapi daftar hadir dan notula.

Raja Juli lalu menjelaskan bahwa setelah audiensi, Bupati Kuansing meninggalkan sebuah amplop tertutup.

“Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map,” kata Raja Juli dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).

Lebih lanjut, ia mengaku langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut. Raja Juli menyatakan tidak mengetahui isi amplop yang ditinggalkan.

“Dan ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” kata Raja Juli.

Raja Juli juga menyampaikan bahwa proses pengembalian amplop sempat tertunda. Ia menautkan penundaan itu pada penyesuaian jadwal kedinasan pada waktu yang bersangkutan.

“Tanggal 2 Juni adalah hari Selasa. Saya cuma punya satu ajudan. Saya bilang nanti berangkat Hari Jumat tanggal 5 WFH , Work From Home , jadi saya tidak perlu ajudan, tetapi ternyata tidak bisa karena hari Jumat 5 Juni, ajudan saya harus tetap menempel pada saya, membantu saya, karena pada tanggal 5 Juni saya bertemu dengan Jamdatun dalam urusan lain di Ditjen PHL,” kata Raja Juli.

Dengan penjelasan tersebut, KPK menyatakan akan memperlakukan keterangan Raja Juli sebagai bagian dari pengembangan informasi dalam proses penyidikan. Dalam pandangan Budi Prasetyo, penyidik akan memeriksa lebih jauh keterkaitan amplop dengan dugaan yang dipertanyakan dalam perkara.

KPK, melalui Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pertanyaan utama yang hendak didalami adalah konteks pemberian amplop dan apakah uang yang dimaksud berhubungan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan. Pemeriksaan lanjutan juga, menurut Budi, membuka ruang bagi KPK untuk meminta keterangan kepada pihak-pihak yang dianggap mampu menjelaskan rangkaian peristiwa.

Sejalan dengan itu, KPK berupaya memastikan setiap keterangan yang disampaikan dalam proses hukum dapat dipetakan dengan informasi awal yang telah diperoleh. Keterangan awal yang disebut Budi merujuk pada pengumpulan uang oleh bupati dari sejumlah KUD di wilayah Kuansing, yang nantinya akan ditindaklanjuti untuk memperjelas kronologi dan keterkaitan yang relevan dengan perkara.