jurnalistik.co.id – Penyidik Kejaksaan Agung menggeledah dan menyita sejumlah aset yang diduga terkait tersangka SDT alias Aseng dalam perkara dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan, penggeledahan dilakukan di wilayah hukum Kalimantan Barat pada Rabu (3/7/2026).
Dalam proses itu, tim penyidik menemukan aset milik SDT alias Aseng berupa sejumlah kendaraan, termasuk Lamborghini Huracan tahun 2022 yang sebelumnya disembunyikan di sebuah gang.
“Saat dilakukan penggeledahan di wilayah hukum Kalimantan Barat, Tim Penyidik menemukan aset milik tersangka SDT alias Aseng yakni beberapa kendaraan, salah satunya Lamborghini Huracan Tahun 2022, yang sebelumnya disembunyikan disebuah gang serta kunci mobilnya dibuang di sebuah parit,” kata Anang Supriatna.
Selain Lamborghini, tim penyidik juga menyita satu unit mobil Fortuner Vrz, satu unit mobil Toyota Camry, serta kendaraan operasional tambang yang masih terkait dengan penguasaan tersangka.
Rangkaian penyitaan mencakup 46 unit dump truck, 10 unit ekskavator, dan dua unit buldozer. Tim penyidik turut mengamankan tiga unit kendaraan operasional tambang merk Triton.
Untuk aset berupa tanah, penyidik menyita empat kavling tanah yang terdapat bangunan di atasnya, berlokasi di Pontianak. Selain itu, ada dua kavling tanah kosong yang berada di wilayah yang sama.
Aset lainnya dan lokasi penggeledahan lanjutan
Tim penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang terafiliasi dengan SDT alias Aseng, baik di Kalimantan Barat maupun Daerah Khusus Jakarta.
Salah satu lokasi penggeledahan disebut berada di rumah tersangka Direktur PT QSS bernama AP.
Dari lokasi tersebut, penyidik juga melakukan penyitaan logam mulia emas.
“Penyidik pun melakukan penyitaan terhadap logam mulia emas 8 batang dengan berat total 8 Kg,” ungkapnya.
Berita Terkait
Anang menyebut, penyitaan dilakukan pada 11–16 Juni 2026, mencakup berbagai jenis aset yang diduga berasal dari tindak pidana dalam perkara yang sedang ditangani.
Dugaan perbuatan dalam perkara izin usaha pertambangan
Menurut pemaparan Anang, tersangka SDT alias Aseng sejak tahun 2017 diketahui menjalankan kegiatan tanpa didahului due diligence yang sah dengan menggunakan data-data yang tidak sebenarnya.
Dikatakan pula bahwa tersangka tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP yang dimaksud, serta menjual bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP.
Hasil produksi bauksit tersebut kemudian dijual pada periode 2020–2024 dengan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi yang benar, yaitu dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara.
Selain itu, disebutkan bahwa PT QSS tidak memiliki smelter yang merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan perizinan ekspor.
“Perbuatan Tersangka SDT alias Aseng beserta afiliasinya tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Anang.
Dengan demikian, penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung tidak hanya menyasar aset kendaraan dan lahan, tetapi juga mencakup logam mulia yang ditemukan dari penggeledahan terhadap pihak-pihak yang terafiliasi dengan tersangka.
Dalam penggeledahan lanjutan, tim penyidik menelusuri lokasi yang terafiliasi dengan SDT alias Aseng, meliputi wilayah Kalimantan Barat serta Daerah Khusus Jakarta. Salah satu lokasi yang disebut adalah rumah tersangka yang terkait Direktur PT QSS bernama AP.
Dari lokasi tersebut, penyidik ikut mengamankan logam mulia emas berupa 8 batang dengan berat total 8 kg. Anang Supriatna menyampaikan bahwa rangkaian penyitaan berlangsung pada 11–16 Juni 2026 dan mencakup berbagai jenis aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana dalam perkara yang ditangani.
Selain uraian mengenai penemuan aset, penyidik juga memaparkan dugaan perbuatan tersangka SDT alias Aseng sejak 2017 yang menjalankan kegiatan tanpa due diligence yang sah, menggunakan data-data yang tidak sebenarnya. Dalam pemaparan tersebut disebut pula bahwa tersangka tidak melakukan aktivitas penambangan pada wilayah IUP yang dimaksud, serta menjual bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP pada periode 2020–2024 dengan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa verifikasi yang benar.
Lebih lanjut, disebutkan adanya kerja sama dengan penyelenggara negara dalam penerbitan persetujuan ekspor tersebut, sementara PT QSS tidak memiliki smelter sebagai salah satu persyaratan perizinan ekspor. Anang menegaskan, perbuatan itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara, sehingga penyitaan diarahkan untuk mengamankan barang bukti terkait dugaan tersebut.












