Hukum & Kriminal

Selain Cemari Lingkungan, KLH: Pengelola Limbah Oli Bekas di Kabupaten Tangerang Tak Kantongi Izin Resmi

×

Selain Cemari Lingkungan, KLH: Pengelola Limbah Oli Bekas di Kabupaten Tangerang Tak Kantongi Izin Resmi

Sebarkan artikel ini
Selain Cemari Lingkungan, Pengelola Limbah Oli Bekas di Kabupaten Tangerang Tak Kantongi Izin Resmi Regional 21 Juni 2026
Ilustrasi: Selain Cemari Lingkungan, Pengelola Limbah Oli Bekas di Kabupaten Tangerang Tak Kantongi Izin Resmi

jurnalistik.co.id – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan penyegelan terhadap PT Beringin Petroleum Energy yang beroperasi di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten. Perusahaan itu disebut mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa oli bekas tanpa izin resmi.

Penyegelan dilakukan setelah tim pengawas menemukan adanya aktivitas pengolahan limbah yang dinilai tidak memenuhi standar teknis. KLH menyebut kegiatan tersebut berpotensi membahayakan lingkungan sekitar, termasuk udara, tanah, dan air.

Aktivitas pengolahan oli bekas diproses secara sederhana

Dalam penjelasannya, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Rizal Irawan menyampaikan bahwa perusahaan melakukan pengolahan oli bekas menjadi bahan Chemical Diesel Oil (CDO). Menurut Rizal, proses yang diterapkan bersifat sangat sederhana dan tidak sesuai ketentuan pengelolaan limbah B3.

Rizal menjelaskan, perusahaan mengolah oli dari berbagai bidang usaha terkait. Ia menyatakan, “Kegiatan di perusahaan ini, yaitu mengolah oli bekas menjadi bahan Chemical Diesel Oil. Dan oli-oli bekas dari beberapa bidang usaha terkait, diolah di sini dengan menggunakan proses yang sangat sederhana sekali,” kata Rizal Irawan di Tangerang, Sabtu (20/6/2026) dikutip dari Antara.

Rizal menilai proses tersebut tidak dilengkapi sistem pengendalian pencemaran yang memadai. Dengan kondisi itu, perusahaan dikhawatirkan berpotensi menimbulkan dampak yang serius terhadap lingkungan di sekitar lokasi industri.

Pelanggaran mencakup aspek perizinan, teknis operasional, hingga pencemaran

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan perusahaan diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Pelanggaran yang disebut meliputi aspek perizinan, teknis operasional, hingga pencemaran lingkungan.

Rizal menyebut ada tiga aspek pelanggaran utama yang ditemukan dalam kasus tersebut. Ia mengatakan, “Karena dalam proses ini ada tiga pelanggaran. Baik itu pidananya, kemudian perdatanya, sengketa lingkungan hidup, termasuk administrasi,”

Selain itu, perusahaan juga disebut diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. KLH menyebut khususnya Pasal 103 dan/atau Pasal 104.

Dampak di lapangan: emisi, residu, hingga potensi pencemaran air

KLH juga menyampaikan temuan peninjauan di lapangan. Disebutkan, perusahaan telah beroperasi sejak lama, sempat berhenti selama pandemi COVID-19, kemudian kembali berjalan sejak 2022 hingga 2026.

Selama periode tersebut, perusahaan menampung oli bekas dari berbagai sumber lalu mengolahnya melalui proses sederhana menggunakan reaktor. Proses itu disebut menghasilkan limbah dan emisi berbahaya.

Menurut KLH, dampak yang teridentifikasi di lokasi meliputi pencemaran udara akibat proses pembakaran tanpa pengendalian. Selain itu, ada potensi pencemaran tanah dari limbah residu, serta potensi pencemaran air di sekitar area industri.

Rizal juga menegaskan alur pembuangan hasil pembakaran. Ia menyatakan, “Sehingga hasil pembakaran dari proses CDO ini langsung dibuang ke udara, air dan tanah,” paparnya.

Temuan lain yang memperkuat dugaan pelanggaran adalah adanya dua cerobong asap yang tidak dilengkapi alat pengendali pencemaran udara (PPU). Dengan tidak adanya perangkat pengendali tersebut, emisi disebut langsung terlepas ke lingkungan tanpa filtrasi.

KLH kemudian menilai rangkaian proses yang berjalan di perusahaan tersebut berisiko menimbulkan dampak lingkungan yang tidak terkendali. Karena itu, langkah penyegelan dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum lingkungan hidup terhadap kegiatan yang dinilai tidak memenuhi ketentuan.

Penyegelan PT Beringin Petroleum Energy ini menjadi respons terhadap temuan tim pengawas atas aktivitas pengolahan oli bekas yang disebut tidak berizin resmi, serta dinilai berpotensi mencemari udara, tanah, dan air. KLH menyebut perusahaan menjalankan pengolahan oli bekas menjadi CDO dengan proses sederhana, tanpa sistem pengendalian pencemaran yang memadai, sekaligus menampakkan indikasi pelanggaran dalam aspek perizinan, teknis operasional, serta pencemaran lingkungan.