jurnalistik.co.id – Pemerintah Kota Depok menghentikan sementara pembangunan kolam renang Shila beserta fasilitas pendukungnya di kawasan Perumahan Shila, Sawangan, Kecamatan Bojongsari. Penghentian dilakukan melalui penyegelan menyusul dugaan pembangunan tidak sesuai site plan yang telah disetujui pemerintah.
Penyegelan tersebut dilakukan Satpol PP Kota Depok bersama DPMPTSP pada Jumat (24/07/26) pagi di lokasi pembangunan. Langkah itu juga terkait posisi proyek yang berada di sempadan Situ Tujuh Muara.
Menurut informasi yang disampaikan pihak pemkot, tindakan penegakan dilakukan sebagai bagian dari koordinasi Pemerintah Kota Depok dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane. Koordinasi ini diperlukan untuk memastikan penanganan selanjutnya sejalan dengan ketentuan di wilayah sempadan.
Diduga tak sesuai site plan dan masuk sempadan
Penghentian sementara pembangunan berangkat dari penilaian bahwa bangunan kolam renang tersebut diduga tidak dibangun sesuai rencana yang tertuang dalam site plan yang telah disahkan. Selain diduga menyimpang dari rencana tata bangunan, lokasi pengerjaan juga disebut berada di kawasan sempadan Situ Tujuh Muara.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Depok, Hendar Pradesa, menjelaskan bahwa Satpol PP menjalankan penindakan administratif berdasarkan hasil pemeriksaan instansi yang membidangi perizinan. Dengan kata lain, kewenangan penentuan pelanggaran tidak berada pada Satpol PP semata.
Hendar menyatakan bahwa informasi mengenai dugaan penyimpangan disampaikan DPMPTSP. Ia menyebut ada penyalahgunaan site plan, termasuk adanya pembangunan pada area yang tidak tercantum dalam site plan yang telah disahkan.
“Kalau kami bukan penentu pelanggarannya. Yang jelas, seperti disampaikan DPMPTSP, ada penyalahgunaan site plan. Dari site plan yang telah ditetapkan pemerintah, terdapat pembangunan di luar lokasi yang diizinkan,” ujar Hendar, Jumat (24/7/2026), dikutip dari situs resmi Pemkot Depok.
Dalam penjelasan tersebut, fokus persoalan diarahkan pada kesesuaian lokasi pembangunan dengan area yang diizinkan. Dugaan ketidaksesuaian itu menjadi dasar pemkot melakukan penghentian sementara melalui penyegelan.
Keputusan bongkar masih menunggu kajian teknis
Meskipun bangunan sudah disegel, pemkot belum menentukan apakah kolam renang beserta fasilitas pendukungnya akan dibongkar. Hendar mengatakan, keputusan tersebut bergantung pada hasil kajian teknis dari BBWS Ciliwung Cisadane.
Kajian yang sedang dilakukan dinilai akan memeriksa batas sempadan serta tingkat dugaan pelanggaran di lokasi. Dengan hasil kajian itu, pemkot kemudian dapat merumuskan langkah lanjutan yang paling tepat sesuai aspek teknis dan ketentuan yang berlaku.
Hendar menyampaikan kemungkinan pembongkaran juga dapat dilakukan, namun tetap menunggu proses kajian. Ia menegaskan, pemkot akan kembali bersinergi dengan BBWS Ciliwung Cisadane setelah rapat-rapat terkait dilakukan.
“Bisa saja dilakukan pembongkaran. Berdasarkan rapat terakhir bersama SDA dan Balai Besar, kami akan kembali bersinergi dengan BBWS Ciliwung Cisadane. Kami menunggu hasil kajian terhadap batas-batas pelanggaran yang dilakukan,” katanya.
Dengan demikian, penyegelan diposisikan sebagai tahap penghentian aktivitas terlebih dulu sambil menunggu evaluasi teknis yang menjadi dasar penentuan kebijakan berikutnya.
Berita Terkait
Aktivitas pembangunan dihentikan sampai evaluasi selesai
Selama proses evaluasi berlangsung, seluruh kegiatan pembangunan di area yang disasar dihentikan. Pemkot juga berencana mengkaji ulang aspek perizinan sebelum memutuskan langkah selanjutnya terhadap proyek yang tengah dikerjakan.
Hendar menekankan bahwa tim terpadu melaksanakan tindakan administratif, salah satunya penghentian kegiatan dan penyegelan. Ia menyebut pengembalian keputusan dilakukan kembali pada kebijakan perizinan sesuai hasil pemeriksaan dan evaluasi yang telah/akan dilakukan.
“Nanti kami kembalikan ke kebijakan perizinan, apakah izinnya akan dikaji ulang atau seperti apa. Yang jelas, tim terpadu melaksanakan tindakan administratif, salah satunya penghentian kegiatan dan penyegelan,” jelasnya.
Penundaan langkah lanjutan ini menunjukkan bahwa pemkot tidak langsung menutup ruang kemungkinan penanganan lain selain pembongkaran. Namun, setiap opsi tetap bergantung pada hasil kajian teknis dan kajian terkait perizinan.
Monitoring dilakukan agar segel dihormati
Satpol PP memastikan pengawasan dilakukan secara berkala untuk mencegah pengembang melanjutkan pembangunan selama segel masih berlaku. Pemantauan pascapenyegelan dinilai penting karena status penghentian kegiatan perlu ditegaskan di lapangan.
Hendar menjelaskan bahwa segel merupakan penghentian kegiatan, sehingga pihak terkait harus memahami konsekuensi jika pembangunan tetap dilanjutkan. Ia juga menyoroti bahwa penambahan bangunan yang dilakukan setelah penyegelan berpotensi meningkatkan kerugian.
“Segel ini merupakan penghentian kegiatan. Kami akan terus memonitor pascapenyegelan agar dihormati. Kalau tetap membangun, mereka tentu memahami risikonya. Semakin banyak bangunan yang ditambah, potensi kerugian mereka juga semakin besar,” tegasnya.
Dengan pengawasan tersebut, pemkot berupaya memastikan tindakan administratif yang telah dijalankan tidak diabaikan di tahap berikutnya.
Pencabutan segel harus melalui mekanisme resmi
Selain menegaskan bahwa aktivitas pembangunan dihentikan, pemkot juga menggarisbawahi bahwa segel tidak dapat dicabut begitu saja. Menurut Hendar, pembukaan segel hanya bisa dilakukan setelah instansi teknis dan DPMPTSP menyelesaikan evaluasi serta memberikan pelimpahan kewenangan kepada penyidik.
Ia menambahkan bahwa pencabutan segel dilakukan oleh penyidik atas pelimpahan kembali dari Dinas Perizinan dan instansi pengampunya. Mekanisme ini sekaligus menjadi penanda bahwa keputusan terkait status segel harus melalui tahapan yang ditetapkan.
“Pencabutan segel dilakukan oleh penyidik atas pelimpahan kembali dari Dinas Perizinan dan instansi pengampunya,” tutupnya.
Dengan demikian, penyegelan kolam renang Shila di Sawangan Depok saat ini berada pada fase penghentian kegiatan dan evaluasi. Langkah lanjutan—apakah berupa pembongkaran atau kebijakan lain—ditentukan setelah kajian teknis BBWS Ciliwung Cisadane serta proses evaluasi terkait perizinan selesai.












