Bisnis & Ekonomi

Skema Transfer Kepemilikan Produk Nikel dalam Ekspor Satu Pintu Disoal

1
×

Skema Transfer Kepemilikan Produk Nikel dalam Ekspor Satu Pintu Disoal

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Ekspor 1 Pintu, Skema Transfer Kepemilikan Produk Nikel Disoal - Energi

jurnalistik.co.id – JAKARTA — Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menyoroti aspek hukum terkait status kepemilikan komoditas nikel yang sudah melalui proses pengolahan, di tengah potensi ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).

Perbedaan tata kelola batu bara dan nikel

Ketua Bidang Kajian Mineral Strategis, Mineral, dan Hilirisasi Mineral Perhapi, Muhammad Toha, mengatakan ada perbedaan mendasar antara tata kelola batu bara dan nikel di Indonesia. Perbedaan itu, menurut dia, terutama terletak pada pengalihan kepemilikan atau transfer of ownership komoditas yang telah diolah.

Toha menjelaskan, isu kepemilikan menjadi penting ketika komoditas nikel sudah melewati tahap hilirisasi. Dalam pandangannya, status hukum produk yang sudah diproses tidak bisa disamakan begitu saja dengan bahan mentah yang masih berada di dalam penguasaan negara.

Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 yang mewajibkan pengusaha menyetor royalti kepada negara melalui kementerian teknis, yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pembayaran royalti itu, kata dia, menjadi penanda beralihnya kepemilikan dari negara ke pihak swasta.

Dengan demikian, Toha menilai perlu ada kejelasan lebih lanjut ketika produk nikel yang sudah diolah akan masuk ke skema ekspor satu pintu melalui DSI. Menurut dia, pembahasan itu tidak semata soal jalur ekspor, tetapi juga menyangkut status hukum komoditas yang diperdagangkan setelah proses pengolahan selesai.

“Begitu diolah menjadi NPI [nickel pig iron] atau feronikel [FeNi], itu sudah menjadi produk industri. Status kepemilikannya sudah bukan milik negara sepenuhnya karena royalti telah dibayar,” kata Toha saat dihubungi, Selasa (26/5/2026).

Pernyataan itu menegaskan sorotan Perhapi terhadap perubahan status nikel setelah masuk tahap industri. Dalam konteks tersebut, NPI dan feronikel dipandang bukan lagi sekadar bahan tambang mentah, melainkan produk industri yang sudah memiliki konsekuensi kepemilikan berbeda.

Perhapi memandang aspek ini penting untuk dibahas lebih jauh karena skema ekspor satu pintu melalui DSI sedang menjadi perhatian pelaku industri. Di satu sisi, ada kebutuhan pengaturan tata niaga yang lebih terstruktur. Di sisi lain, kepastian hukum atas kepemilikan produk nikel olahan juga harus jelas agar tidak menimbulkan tafsir yang berbeda di lapangan.

Sorotan tersebut juga menunjukkan bahwa hilirisasi nikel tidak hanya berkaitan dengan proses produksi, tetapi juga menyangkut kerangka administrasi dan hukum yang mengikutinya. Bagi Perhapi, kepastian pada tahap ini menjadi bagian penting dari tata kelola mineral strategis di Indonesia.

Di tengah pembahasan ekspor satu pintu itu, Perhapi menekankan bahwa status kepemilikan komoditas yang telah diolah tidak bisa dilepaskan dari aturan yang sudah berlaku. Karena itu, perbedaan antara tata kelola batu bara dan nikel dinilai perlu dipahami dengan cermat sebelum skema ekspor dijalankan lebih jauh.

Pada akhirnya, perhatian utama Perhapi tetap tertuju pada kejelasan aturan. Selama kepemilikan nikel yang telah diolah masih menimbulkan pertanyaan, menurut Toha, pembahasan mengenai ekspor satu pintu melalui DSI akan terus bersinggungan dengan isu hukum yang lebih mendasar.

Karena itu, menurut Perhapi, pembahasan mengenai skema ekspor satu pintu tidak bisa berhenti pada urusan pengaturan arus barang semata. Yang juga harus dipastikan adalah kejelasan posisi hukum atas produk yang sudah melewati proses pengolahan, sebab tahap ini membawa konsekuensi yang berbeda dibandingkan saat nikel masih berada di bentuk awalnya. Tanpa penjelasan yang tegas, pelaku usaha berisiko menghadapi tafsir yang tidak seragam dalam praktik perdagangan maupun administrasi.

Toha juga menilai bahwa ketika royalti sudah dibayarkan kepada negara, hubungan hukum atas komoditas olahan semestinya dipahami secara lebih presisi. Dalam kerangka itu, produk seperti NPI dan feronikel diperlakukan sebagai hasil industri yang memiliki karakter kepemilikan tersendiri, bukan lagi bahan mentah yang statusnya melekat penuh pada negara. Karena itu, ia menekankan perlunya pembacaan aturan yang selaras agar kebijakan hilirisasi tidak menimbulkan keraguan baru di lapangan.

Perhapi pada dasarnya ingin agar tata kelola nikel berjalan lebih rapi, baik dari sisi hilirisasi maupun dari sisi kepastian regulasinya. Skema ekspor satu pintu melalui DSI, menurut pandangan itu, memang dapat menjadi bagian dari penataan rantai niaga. Namun, sebelum mekanisme tersebut diterapkan lebih jauh, status kepemilikan komoditas olahan perlu dipastikan terlebih dahulu supaya kebijakan yang disusun tidak bertabrakan dengan prinsip hukum yang sudah ada.