Hukum & Kriminal

Hery Susanto Tegaskan Tak Pernah Menekan Tim Saat Menyusun LHP Ombudsman

×

Hery Susanto Tegaskan Tak Pernah Menekan Tim Saat Menyusun LHP Ombudsman

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Hery Susanto Bantah Intimidasi Bawahan dalam Penyusunan LHP Ombudsman

jurnalistik.co.id – Hery Susanto, mantan Ketua Ombudsman RI, membantah keterangan saksi dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi terkait pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tata kelola pertambangan nikel untuk periode 2013–2025 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026).

Di persidangan pada hari yang sama, Susanto menolak pernyataan yang menyebut dirinya menekan tim pemeriksa dalam proses penyusunan LHP. Ia juga menyangkal adanya keterlibatan dalam tahapan penandatanganan draf dokumen yang dipersoalkan.

Susanto menyampaikan bantahan saat diberi kesempatan menanggapi keterangan saksi yang sebelumnya menyatakan adanya intimidasi, termasuk dalam rangkaian penyusunan LHP sampai proses penandatanganan dokumen. Ia menegaskan tidak pernah melakukan tindakan menekan bawahannya dalam pekerjaan tersebut.

Dalam jawabannya di hadapan majelis hakim, Susanto mengatakan prinsip kerja yang dijalankan dalam proses penyusunan LHP tidak seperti yang digambarkan saksi. Ia menuturkan, “Pada prinsipnya saya selalu melibatkan tim dalam dialog untuk penyusunan LHP ataupun hal-hal yang sifatnya terkait narasumber,”.

Ketika hakim menanyakan apakah pernyataan itu berarti tidak terdapat tekanan kepada saksi, Susanto kembali menegaskan bahwa pemahaman tersebut keliru. Menurutnya, situasi pada waktu itu tidak memungkinkan munculnya tekanan sebagaimana didalilkan.

Susanto menjelaskan dengan menyatakan, “Itu yang pertama yang salah. Karena pada waktu itu tim tidak mengajukan orang, sehingga karena memang tidak ada, ya sudah kita lakukan dari dua nama tadi,” ujar Susanto di persidangan.

Selain soal dugaan intimidasi, Susanto juga menolak tuduhan terkait keterlibatan pada draf LHP yang menjadi bahan perkara. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak pernah melakukan paraf maupun tanda tangan atas draf yang disebut dalam persidangan.

Dalam penegasan tersebut, Susanto berkata, “Saya sama sekali tidak pernah melakukan paraf atau tanda tangan terhadap draf yang disebutkan tadi,”.

Susanto menyebut mekanisme penyusunan LHP yang dikemukakan saksi juga tidak sesuai dengan proses sebenarnya. Ia menekankan bahwa pekerjaan penyusunan dilakukan oleh tim pemeriksa, sedangkan pihak anggota Ombudsman menjalankan fungsi persetujuan atas hasil yang telah disusun.

Ia kemudian merinci pembagian peran dalam proses tersebut dengan menggarisbawahi siapa yang menyiapkan dokumen. “Yang benar menyusun adalah asisten, Kariksa, dan KKU. Adapun anggota itu menyetujui,” tutur Susanto.

Lebih jauh, Susanto mengaitkan prosedur itu dengan keputusan internal yang telah ditetapkan. Ia menyatakan bahwa mekanisme yang dijelaskan telah diputuskan melalui rapat pleno.

Di bagian lain persidangan, Susanto juga membantah adanya keterlibatan terkait pelibatan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Ia menilai pihak tersebut merupakan pihak terkait dalam konteks yang dipersoalkan, sehingga tidak perlu menunggu adanya laporan baru.

Dalam keterangannya, Susanto menyampaikan, “Karena dia pihak terkait, maka masuk menjadi sebuah laporan, tanpa harus menunggu laporan baru,”.

Dengan rangkaian penolakan itu, Susanto mempertegas bahwa seluruh tahapan yang dituduhkan saksi—mulai dari dugaan tekanan pada penyusunan hingga keterkaitan pada prosedur administratif—tidak sesuai dengan fakta menurut versi yang disampaikan mantan Ketua Ombudsman RI tersebut.

Susanto juga menegaskan bahwa alur kerja yang ia pahami sejak awal selalu berangkat dari kerja tim pemeriksa. Menurutnya, komunikasi dengan pihak-pihak yang berkepentingan dilakukan dalam kerangka penyusunan, sementara persetujuan berada pada fungsi anggota yang memeriksa dan menyetujui substansi hasil kerja tim.

Ia menyampaikan bahwa rincian tahapan yang disebutkan saksi tidak sejalan dengan mekanisme internal yang berlaku, termasuk soal bagaimana dokumen diproses dari tahap penyusunan sampai proses persetujuan. Susanto menggambarkan bahwa tata cara tersebut sudah ditetapkan melalui rapat pleno, sehingga prosedurnya tidak berjalan dengan pola sebagaimana didalilkan di persidangan.

Di sisi lain, terkait pihak yang disebut dalam urutan prosedur administratif, Susanto menolak penafsiran yang mengarah pada adanya keterlibatan yang tidak semestinya. Ia menyatakan bahwa KPKNL diposisikan sebagai pihak terkait dalam konteks yang dipersoalkan, sehingga proses pencantuman/masuknya informasi dalam laporan tidak harus menunggu adanya laporan baru, melainkan mengikuti klasifikasi hubungan pihak tersebut.