Bisnis & Ekonomi

Demutualisasi BEI: Dorongan Kompetitif, Tapi Potensi Benturan Kepentingan

×

Demutualisasi BEI: Dorongan Kompetitif, Tapi Potensi Benturan Kepentingan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Demutualisasi BEI: Dorong Daya Saing tapi Rawan Konflik Kepentingan

jurnalistik.co.id – Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) membuka peluang baru bagi struktur kepemilikan Bursa Efek Indonesia (BEI). Melalui ketentuan Pasal 9A, Badan Pengelola Investasi Danantara, Bank Indonesia (BI), hingga Kementerian Keuangan (Kemenkeu) disebut dapat menjadi pemegang saham BEI, dengan independensi bursa tetap dijaga.

Perubahan ini memunculkan dukungan sekaligus peringatan dari para ekonom terkait dampaknya terhadap tata kelola dan netralitas pasar modal. Di satu sisi, demutualisasi dinilai dapat mendorong profesionalisme dan percepatan pengembangan. Di sisi lain, risiko konflik kepentingan dinilai tak bisa diabaikan.

Penguatan tata kelola dan daya saing

Ekonom sekaligus Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menjelaskan demutualisasi BEI pada dasarnya bertujuan mengubah bursa dari lembaga berbasis keanggotaan menjadi perseroan yang lebih profesional. Menurutnya, bentuk perseroan diharapkan membuat BEI lebih kompetitif dan mampu bergerak cepat mengikuti perkembangan pasar global.

Ia menilai ruang yang diberikan oleh UU P2SK yang telah direvisi juga memperluas keterlibatan pemangku kepentingan. “Tujuan kebijakan ini dapat dipahami, pemerintah ingin memperkuat tata kelola, memperluas partisipasi pemangku kepentingan, menarik investor besar, dan mempercepat pendalaman pasar modal,” kata dia kepada Kompas.com, ditulis Minggu (28/6/2026).

Karimi juga mengaitkan potensi manfaat kebijakan dengan kapasitas kelembagaan BEI. Dengan perubahan struktur kepemilikan, ia berharap modal yang dimiliki bursa dapat lebih kuat. Ia juga menyebut peluang perbaikan pada teknologi perdagangan serta tersedianya produk pasar yang lebih beragam.

Lebih jauh, bursa yang lebih siap merespons perkembangan dinilai dapat meningkatkan daya saing di tingkat regional. Keunggulan semacam ini diproyeksikan bukan hanya berkaitan dengan layanan perdagangan, tetapi juga kemampuan BEI menarik minat pelaku pasar yang lebih luas.

Namun, ia menempatkan prasyarat penting sebagai penyeimbang dari optimisme tersebut. Menurutnya, kebijakan tetap harus memastikan BEI beroperasi sebagai penyelenggara pasar, bukan sebagai kepanjangan kepentingan tertentu di luar mekanisme pasar.

Independensi bursa dan potensi konflik kepentingan

Meskipun arah reformasi dapat dipahami, Karimi menegaskan bahwa risiko utama dari demutualisasi juga besar. Salah satu kekhawatian muncul ketika pemegang saham berkapasitas negara terlalu dominan. Dalam situasi seperti itu, pasar dapat mempertanyakan independensi BEI sebagai pihak yang mengelola perdagangan dan memastikan aturan berjalan secara adil.

Konflik kepentingan juga dapat muncul bila pihak yang menjadi pemegang saham memiliki kepentingan pembiayaan di pasar yang sama. Dalam kacamata Karimi, keterkaitan fungsi pemilik dan aktivitas di pasar berpotensi menimbulkan persepsi maupun masalah praktik. Karena itu, independensi bursa perlu dijaga secara konsisten, bukan hanya disebut dalam norma.

Karimi menegaskan posisi BEI yang seharusnya tidak berubah meski kepemilikan mengalami penataan ulang. “BEI harus tetap menjadi pasar yang adil, transparan, netral, dan melindungi investor,” ucap dia.

Ia juga memberi peringatan agar demutualisasi tidak menciptakan kesan bahwa bursa menjadi perpanjangan agenda fiskal. Pada saat kondisi pasar masih berfluktuasi dan investor cenderung selektif, persepsi semacam itu dapat memengaruhi kepercayaan pelaku. Baginya, kepercayaan tersebut berkaitan langsung dengan kualitas tata kelola dan cara BEI memastikan netralitas dalam pengambilan keputusan.

Dalam penilaian lain, Ekonom sekaligus Kepala Pusat Makroekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef), M Rizal Taufikurahman, menyatakan demutualisasi BEI ditujukan untuk memperkuat tata kelola serta memperbesar kapasitas pengembangan pasar modal Indonesia. Ia melihat reformasi sebagai langkah untuk memperkuat sistem yang mendukung pendalaman pasar.

Taufikurahman menambahkan konteks ukuran pasar modal Indonesia yang menurutnya masih perlu dikuatkan. Ia menyebut kapitalisasi pasar modal Indonesia saat ini berada pada sekitar 50 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), sehingga masih berada di bawah banyak negara maju dan beberapa negara regional.

Dengan latar tersebut, masuknya BI, Kemenkeu, dan Danantara sebagai pemegang saham BEI perlu diimbangi oleh tata kelola yang kuat. Tujuannya adalah menghindari konflik kepentingan antara fungsi regulator, pembuat kebijakan, dan pihak yang sekaligus memiliki kepentingan sebagai pemilik.

Penekanan pada tata kelola yang kuat ini menjadi inti dari pro-kontra yang muncul di ruang publik. Di satu sisi, demutualisasi dipandang dapat menambah kapasitas, memperbaiki ekosistem perdagangan, dan mempercepat pendalaman pasar modal. Namun, di sisi lain, keterlibatan pemangku kepentingan negara menuntut mekanisme pengawasan dan batasan kepentingan yang jelas agar independensi BEI tetap terjaga.

Pada akhirnya, substansi reformasi demutualisasi bukan hanya soal perubahan status kelembagaan, tetapi juga bagaimana prinsip netralitas dan perlindungan investor dipastikan berjalan. Ketika kepemilikan melibatkan pihak dengan peran kebijakan, pasar membutuhkan kepastian bahwa BEI tetap menjalankan fungsinya sebagai penyelenggara pasar yang adil, transparan, dan tidak bias.

Dengan demikian, UU P2SK revisi yang memberi ruang kepemilikan kepada BI, Kemenkeu, dan Danantara membawa dorongan untuk memperbesar daya saing. Akan tetapi, keberhasilan kebijakan akan sangat ditentukan oleh kemampuan BEI menjaga jarak kepentingan dan merawat tata kelola yang kredibel bagi seluruh pelaku.