Internasional

Sugiono Menjelaskan RI Tak Kirim Delegasi Resmi ke Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei; Dino Patti Djalal Kritik

×

Sugiono Menjelaskan RI Tak Kirim Delegasi Resmi ke Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei; Dino Patti Djalal Kritik

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Penjelasan Lengkap Menlu soal RI Tak Kirim Delegasi Resmi ke Pemakaman Khamenei

jurnalistik.co.id – Mantan Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Dino Patti Djalal mengkritik pemerintah Indonesia karena tidak mengirim delegasi resmi ke pemakaman Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei di Iran. Kritik itu muncul setelah penjelasan dari Menlu Sugiono mengenai keputusan dan perubahan keterlibatan Indonesia dalam prosesi.

Dalam penjelasannya, Sugiono menyatakan bahwa pada awalnya pemerintah Indonesia telah menyampaikan penunjukan wakil RI melalui mekanisme diplomatik yang berlaku. Pada akhirnya, Indonesia tetap mengutus Sugiono dan Ketua MPR Ahmad Muzani untuk berangkat menghadiri pemakaman Ali Khamenei.

Awal penugasan: perwakilan lewat Duta Besar

Kemlu sebelumnya menyebut Indonesia akan diwakili Duta Besar RI untuk Iran, Rolliansyah Soemirat, untuk menghadiri rangkaian upacara pemakaman. Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Kemlu Yvonne Mewengkang kepada wartawan pada Sabtu (4/7/2026).

Yvonne menyatakan, “Pemerintah RI telah menyampaikan bahwa Indonesia akan diwakili oleh Duta Besar RI di Tehran,” kata Yvonne. Ia menambahkan bahwa Dubes RI di Tehran menghadiri acara penghormatan pada Sabtu pagi waktu setempat.

Menurut Yvonne, “Pada 4 Juli pagi waktu Tehran, Dubes RI telah hadir dalam acara penghormatan dan doa bersama bagi jenazah almarhum yang disemayamkan di Grand Mosalla, Tehran,”. Informasi resmi Pemerintah Iran juga menjadi dasar rujukan mengenai jalannya rangkaian prosesi.

Berdasarkan informasi tersebut, rangkaian acara penghormatan berlangsung sejak 3-9 Juli di berbagai kota. Yvonne menjelaskan, “Jenazah almarhum rencananya akan dimakamkan di kota Mashhad pada 9 Juli,”.

Klarifikasi Menlu soal tidak ada delegasi pengganti

Menlu Sugiono kemudian memberi klarifikasi mengenai mengapa Indonesia tidak mengirim delegasi resmi pada tahap awal. Ia menyampaikan bahwa pemerintah telah menerima pemberitahuan atau undangan terkait acara tersebut, dan pada waktu itu Indonesia sudah mengarah pada Rolliansyah sebagai pihak yang mewakili.

Dalam kesempatan yang disampaikan Sugiono di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (6/7/2026), ia mengakui bahwa Indonesia pada awalnya menyatakan Rolliansyah Soemirat selaku Dubes RI untuk Iran akan hadir. Sugiono juga menghubungkan keputusan awal itu dengan kondisi persiapan yang berlangsung di dalam negeri.

Ia mengatakan, “Karena pada saat itu juga kita melakukan persiapan kunjungan-kunjungan kenegaraan di Indonesia, dan beberapa pejabat kunci juga memiliki kesibukan yang tidak memungkinkan untuk ke sana,”. Dengan pertimbangan tersebut, pengaturan keterlibatan pejabat lain pada fase awal menjadi terbatas.

Sugiono menjelaskan bahwa Iran hanya akan memberi akses kepada pejabat di atas level Dubes pada 2 Juli 2026. Hal itu kemudian berdampak pada tidak tersedianya kesempatan untuk mengirim pengganti Rolliansyah Soemirat sesuai akses yang ditetapkan.

Walhasil, kata Sugiono, Indonesia tidak memiliki kesempatan untuk mengirim pengganti Rolliansyah Soemirat karena ketentuan akses tersebut. Dari penjelasan ini, alasan yang ditarik adalah kombinasi antara jadwal persiapan di Indonesia serta batasan akses yang diberlakukan oleh pihak penyelenggara di Iran.

Perubahan pada tahap akhir: Sugiono dan Ahmad Muzani berangkat

Meski pada awalnya Indonesia diwakili Dubes RI untuk Iran, pada perkembangan berikutnya Indonesia tetap mengutus Sugiono dan Ketua MPR Ahmad Muzani untuk berangkat ke pemakaman Ayatollah Ali Khamenei. Perubahan keterlibatan itu menjawab pertanyaan publik mengenai keterwakilan RI dalam prosesi berduka tersebut.

Dengan demikian, pernyataan Kemlu pada tahap awal, klarifikasi Sugiono terkait jadwal dan akses, serta pengutusan Sugiono dan Ahmad Muzani pada fase akhir menjadi rangkaian penjelasan yang saling melengkapi. Keputusan tersebut sekaligus memperlihatkan bagaimana penugasan delegasi dalam situasi protokoler dipengaruhi oleh informasi resmi dan ketentuan akses yang ditetapkan penyelenggara.