jurnalistik.co.id – Wali Kota Solo Respati Ardi menyampaikan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Solo sedang menyiapkan Surat Edaran (SE) terkait penanganan Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ). Ia menegaskan, proses penyusunan aturan itu masih berjalan sebelum surat edaran resmi diterbitkan.
Pernyataan tersebut disampaikan Respati usai rapat paripurna di DPRD Solo pada Senin (6/7/2026). Menurut dia, penerbitan SE merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025.
Respati menjelaskan, Perpres tersebut ditetapkan pada 24 Oktober 2025 dan memuat kebijakan umum pertahanan negara untuk periode 2025–2029. Di dalamnya, penyebaran budaya LGBTQ disebut menjadi salah satu ancaman non-militer.
“Sudah ada Perpres yang di sana tertera, kita serius (menangani) terhadap LGBT , ateisme dan lain-lain. Nanti akan kita segerakan,” ujar Respati dalam kesempatan tersebut.
Ia menambahkan bahwa Pemkot Solo akan menjalankan Perpres itu agar tidak terjadi normalisasi LGBTQ di Kota Surakarta. “Saya hari ini, atas nama pemerintah kota akan menjalankan Perpres tersebut untuk tidak menormalisasikan LGBT di Kota Surakarta,” tambahnya.
Masih digodok, materi belum dipaparkan rinci
Respati juga mengatakan bahwa isi surat edaran masih disiapkan, sehingga pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci materi yang akan dimuat. Ia menyebut Pemkot Solo belum menetapkan konten kebijakan secara final.
Di sisi lain, Pemkot Solo juga belum menentukan bentuk sanksi maupun jadwal penerbitan surat edaran tersebut. Dengan kata lain, rancangan yang sedang dirampungkan masih berada pada tahap penggodokan mekanisme.
Ia menjelaskan, pihak pemkot masih mengerjakan pengaturan penerapan aturan agar selaras dengan ketentuan yang tercantum dalam Perpres. Fokus pembahasan diarahkan pada bagaimana kebijakan itu bisa dijalankan secara konsisten.
Penyuluhan dan sosialisasi hingga lingkungan sekolah
Berita Terkait
Selain menyiapkan SE, Pemkot Solo berencana meningkatkan penyuluhan dan sosialisasi mengenai penanganan LGBT. Upaya itu, menurut Respati, akan diarahkan hingga lingkungan sekolah.
Respati menilai pendidikan memegang peran penting dalam pencegahan. Ia menempatkan pengawasan dan pendampingan sebagai unsur yang perlu diperkuat agar materi pencegahan bisa dipahami dan diterapkan.
“Tentunya kita mulai dari edukasi dulu yang terpenting. Fundamentalnya di sekolah, nah ini pengawasan, bimbingan konseling, guru-gurunya penting sekali,” imbuhnya.
Dalam penjelasannya, ia menekankan bahwa pendekatan di sekolah tidak berhenti pada pemberian materi, melainkan mencakup pendampingan serta bimbingan konseling. Respati menyebut keterlibatan guru menjadi bagian dari penopang proses tersebut.
Ia juga mengaitkan langkah itu dengan sorotan DPRD Solo mengenai pembawa acara (MC) dalam berbagai kegiatan di Kota Solo. Respati menyatakan bahwa DPRD menganjurkan agar MC tidak mengenakan busana perempuan bagi laki-laki, maupun sebaliknya.
Dengan demikian, Pemkot Solo mengarahkan edukasi sebagai langkah awal sebelum aspek pengaturan lain dijalankan. Ia memandang pengawasan dan bimbingan di lingkungan pendidikan sebagai fondasi dari pelaksanaan kebijakan.
Respati menutup dengan menegaskan keseriusan Pemkot Solo dalam menjalankan Perpres yang telah ditetapkan. Ia menyebut surat edaran akan diproses lebih lanjut setelah mekanisme penerapan dan materi kebijakannya dirapikan.
Menurut Respati, penyusunan SE tersebut tidak berhenti pada proses administratif, melainkan disusun agar implementasinya sejalan dengan ketentuan dalam Perpres. Ia juga menegaskan bahwa arah pembahasan saat ini masih mengerucut pada bagaimana kebijakan dapat dijalankan secara konsisten di lapangan, termasuk penataan langkah-langkah yang dianggap perlu sebelum aturan resmi diterbitkan.
Terkait pelaksanaannya, Pemkot Solo menempatkan pendidikan sebagai pintu awal pencegahan. Dalam pandangan Respati, proses tersebut perlu disertai penguatan pengawasan, pendampingan, serta bimbingan konseling agar pesan yang disampaikan dapat dipahami dengan benar dan diterapkan secara bertanggung jawab. Ia menilai guru memiliki peran penting dalam mendukung proses pendampingan tersebut.
Respati juga menyoroti keterkaitan kebijakan pencegahan dengan penguatan pengawasan di berbagai kegiatan di lingkungan Kota Solo. Ia menyampaikan bahwa DPRD mengarahkan agar pembawa acara (MC) tidak menggunakan penampilan yang mengarah pada busana perempuan untuk laki-laki, maupun sebaliknya. Pemkot, lanjutnya, menjadikan arahan itu sebagai bagian dari upaya pengedukasian yang lebih luas sebelum mekanisme kebijakan lain dijalankan.












