Daerah

Pemprov Gorontalo Bahas Rancangan Pembebasan Tunggakan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor

×

Pemprov Gorontalo Bahas Rancangan Pembebasan Tunggakan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Pemprov Gorontalo Bahas Rancangan Kebijakan Pembebasan Tunggakan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

jurnalistik.co.id – Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Badan Pendapatan Daerah menggelar rapat koordinasi bersama perangkat daerah dan instansi terkait untuk membahas rancangan kebijakan pembebasan kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor. Rapat ini dilakukan pada Selasa, 28 Juli 2026, bertempat di Onato, Kabupaten Bone Bolango.

Agenda pertemuan difokuskan pada penyamaan persepsi mengenai berbagai aspek pelaksanaan kebijakan, mulai dari kajian hukum dan sisi fiskal, hingga aspek administrasi dan akuntansi. Rapat juga menyoroti kesiapan teknis agar proses di lapangan berjalan sebagaimana yang direncanakan.

Kebijakan yang dibahas merupakan bagian dari rangkaian langkah Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail bersama Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie. Tujuannya adalah memberi kemudahan kepada masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Dalam rancangan yang diulas, fasilitas pembebasan ditujukan untuk seluruh pokok PKB yang tertunggak pada tahun-tahun sebelum tahun berjalan. Selain itu, sanksi administratif atau denda yang melekat pada tunggakan tersebut juga direncanakan ikut dibebaskan sesuai persyaratan yang ditetapkan.

Bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria, kewajiban yang harus dibayar hanya pokok PKB untuk tahun berjalan. Dengan demikian, beban penyelesaian tunggakan lama diarahkan menjadi lebih ringan agar masyarakat dapat kembali memenuhi kewajiban perpajakannya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat yang mengalami kesulitan menyelesaikan akumulasi tunggakan PKB. Ia menegaskan bahwa kesempatan yang diberikan berfokus pada pembayaran pokok pajak tahun berjalan.

“Melalui kebijakan Bapak Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail dan Ibu Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie ini, masyarakat yang memiliki tunggakan PKB diberikan kesempatan untuk kembali memenuhi kewajiban perpajakannya dengan hanya membayar pokok pajak tahun berjalan. Pokok tunggakan tahun-tahun sebelumnya beserta sanksi administratifnya direncanakan untuk dibebaskan sesuai persyaratan dan periode yang akan ditetapkan,” ujar Danial.

Danial juga menekankan bahwa prioritas fasilitas pembebasan ditujukan bagi kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh wajib pajak orang pribadi. Sementara itu, pembebasan tidak berlaku bagi kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh badan usaha milik pemerintah maupun badan usaha swasta.

Bagi badan usaha tersebut, seluruh pokok PKB yang tertunggak tetap harus diselesaikan, termasuk pokok PKB tahun berjalan serta sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengecualian ini mempertimbangkan kemampuan ekonomi badan usaha, prinsip keadilan, serta keberlanjutan penerimaan daerah.

Rapat koordinasi juga membahas konsekuensi pembebasan terhadap piutang PKB yang telah tercatat dalam neraca Pemerintah Provinsi Gorontalo. Karena itu, diperlukan kesepahaman lintas pihak antara Badan Pendapatan Daerah, perangkat daerah pengelola keuangan dan pelaporan, hingga pembentukan produk hukum daerah.

Koordinasi tersebut mencakup aspek pengawasan internal serta keterlibatan instansi yang tergabung dalam Tim Pembina Samsat. Pembahasan selanjutnya meliputi dasar kewenangan pemberian pembebasan, kriteria wajib pajak dan kendaraan yang berhak memperoleh fasilitas, dan mekanisme verifikasi kepemilikan kendaraan.

Selain itu, rapat mengulas penyesuaian sistem pelayanan Samsat, rekonsiliasi data piutang, serta perlakuan akuntansi terhadap pokok tunggakan yang dibebaskan. Pada bagian pengendalian, dipaparkan pula langkah agar pelaksanaan kebijakan berlangsung tertib, transparan, tepat sasaran, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Hasil rapat koordinasi nantinya menjadi bahan penyempurnaan telaahan staf dan rancangan Keputusan Gubernur. Dokumen tersebut kemudian akan ditetapkan sebagai kebijakan Pemerintah Provinsi Gorontalo sesuai tahapan yang berlaku.

Kebijakan pembebasan tunggakan pokok dan sanksi administratif PKB direncanakan menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap beban masyarakat berkurang, kepatuhan wajib pajak meningkat, serta data kendaraan bermotor dapat dimutakhirkan.

Di sisi lain, upaya ini juga diarahkan untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah sebagai penopang pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.