Hukum & Kriminal

Tambang Ilegal Diduga Masuk Hutan Lindung Pohuwato, Aktivis: Jangan Ada yang Kebal Hukum

10
×

Tambang Ilegal Diduga Masuk Hutan Lindung Pohuwato, Aktivis: Jangan Ada yang Kebal Hukum

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tambang ilegal dan hutan lindung
Ilustrasi: tambang ilegal di hutan lindung

jurnalistik.co.id – POHUWATO – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato kembali menjadi sorotan tajam.

Seorang pelaku sekaligus pemodal berinisial FP alias Fir disebut-sebut masih leluasa menjalankan aktivitas tambang ilegal di kawasan yang diduga merupakan wilayah hutan lindung dan area DAM di Pohuwato.

Ironisnya, aktivitas tersebut dikabarkan menggunakan alat berat dalam jumlah besar.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, FP alias Firman diduga mengerahkan hingga sembilan unit excavator untuk melakukan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.

Padahal, kawasan hutan lindung memiliki fungsi utama sebagai penyangga kehidupan, seperti mengatur tata air, mencegah banjir dan erosi, serta menjaga kesuburan tanah.

Dalam aturan tata guna lahan, segala bentuk aktivitas pemanfaatan di kawasan hutan lindung tidak boleh merusak fungsi utamanya.

Aktivitas alat berat yang masuk ke kawasan tersebut pun dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius.

Aktivis LSM Pohuwato Watch, Ruslan Pakaya, angkat bicara terkait dugaan aktivitas PETI tersebut.

Kepada kru media, Senin (08/06/2026), Ruslan mendesak aparat penegak hukum (APH) segera mengambil langkah tegas terhadap aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan lindung.

Menurutnya, kerusakan lingkungan di kawasan DAM dan hutan lindung menjadi cerminan lemahnya penegakan hukum terhadap para pelaku perusakan hutan.

“Kerusakan lingkungan di kawasan hutan lindung dan lokasi DAM adalah dilema besar dan cerminan lemahnya penegakan hukum terhadap para perusak hutan,” ujar Ruslan.

Aktivitas tanpa izin di kawasan hutan lindung, kata Ruslan, memiliki ancaman pidana berat.

“Beraktivitas tanpa izin di hutan lindung itu ada sanksi pidana penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar. Itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” tegasnya.

Ruslan juga menyoroti adanya dugaan aktor tertentu yang hingga kini terkesan kebal hukum.

“Terlebih jika ada aktor yang sampai hari ini terkesan kebal dari sentuhan hukum. Jadi, kami mendesak APH untuk segera menindaklanjuti,” pungkasnya.

Dugaan masuknya aktivitas pertambangan ke area hutan lindung dan wilayah yang beririsan dengan fungsi pengelolaan air seperti DAM dapat menimbulkan dampak berlapis. Selain mengganggu ekosistem, perubahan pada tutupan lahan juga berpotensi memperburuk kualitas dan keberlanjutan aliran air.

Jika dibiarkan tanpa penanganan, pola perusakan seperti ini dapat berkembang menjadi preseden buruk: pelaku lain bisa melihat bahwa pelanggaran tidak menghadirkan konsekuensi yang nyata. Karena itu, penegakan hukum yang tegas dan cepat dinilai penting untuk memutus rantai aktivitas ilegal.

Dalam konteks penegakan, diharapkan APH tidak hanya melakukan respons saat kejadian sudah meluas, tetapi juga melakukan langkah pencegahan dan pengawasan yang terukur. Kejelasan proses, konsistensi penindakan, serta tindak lanjut pascakegiatan menjadi aspek yang dinilai menentukan efektivitas pemberantasan.

Selain penindakan, aspek pemulihan lingkungan juga perlu dipikirkan sejak awal. Pemulihan ekosistem pada kawasan yang terdampak menjadi bagian dari tanggung jawab agar fungsi penyangga kehidupan hutan lindung dapat kembali bekerja, minimal secara bertahap.

Dengan adanya peringatan mengenai sanksi dalam UU Kehutanan dan UU Perusakan Hutan, masyarakat pun mengharapkan prinsip “tidak ada yang kebal hukum” benar-benar berjalan. Desakan agar APH segera menindaklanjuti merupakan sinyal agar proses hukum dapat memberi efek jera sekaligus melindungi kepentingan publik.