jurnalistik.co.id – Menjelang pemilihan umum, perdebatan mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) kembali menjadi sorotan. Polemiknya kerap berulang dari satu pemilu ke pemilu berikutnya, terutama ketika revisi Undang-Undang Pemilu dibahas.
Kelompok yang berada di luar parlemen dan partai-partai baru umumnya mendorong penurunan bahkan penghapusan PT. Mereka beralasan kebijakan ambang batas dapat memperkecil peluang masuk DPR.
Sementara itu, partai yang sudah memiliki kursi di lembaga legislatif cenderung mempertahankan PT pada level lebih tinggi. Dalam pandangan mereka, angka ambang batas perlu tetap dijaga agar konfigurasi parlemen tidak mudah berubah.
Tarik ulur tersebut tampak dalam sejumlah usulan yang muncul saat pembahasan revisi UU Pemilu. Partai Perindo, misalnya, mengusulkan PT dihapus atau diturunkan menjadi 1 persen. Sekretaris Jenderal Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah menilai PT justru membuat jutaan suara pemilih tidak terkonversi menjadi kursi DPR.
Usulan serupa datang dari Partai Gema Bangsa yang mengajukan PT maksimal 2,5 persen. Ketua Umum Gema Bangsa Ahmad Rofiq menyebut angka itu lebih sejalan dengan prinsip keterwakilan serta mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116. Menurutnya, penentuan ambang batas harus rasional.
Di sisi lain, PSI juga mengkritik PT 4 persen yang saat ini berlaku. Ketua Harian PSI Ahmad Ali mencontohkan PPP meraih sekitar 3,8 persen suara pada Pemilu 2024, tetapi kehilangan seluruh kursinya di DPR karena tidak mencapai ambang batas nasional.
Contoh yang disampaikan PSI itu memperlihatkan bagaimana angka PT dipandang menentukan apakah suara akan “bernilai kursi” atau tidak. Bagi partai nonparlemen, situasi seperti ini dianggap berpotensi mengurangi hak politik pemilih yang suaranya terkumpul namun tidak lolos ambang.
Berita Terkait
Meski begitu, partai-partai besar tetap mendorong agar PT tidak diturunkan secara terbuka. Golkar, misalnya, mengusulkan skema berjenjang: 5 persen untuk DPR, 4 persen untuk DPRD provinsi, dan 3 persen untuk DPRD kabupaten/kota.
Selain Golkar, PDI-P juga mengajukan angka yang relatif tinggi melalui model serupa. PDI-P mengusulkan 6 persen untuk DPR, 5 persen untuk DPRD provinsi, dan 4 persen untuk DPRD kabupaten/kota.
Perbedaan usulan ini kemudian memunculkan pertanyaan lain: apa sebenarnya kepentingan politik yang bekerja di balik “angka” PT. Apa yang ingin dilindungi, dan apa yang hendak dibuka lebar bagi partai-partai yang menargetkan peluang masuk parlemen, menjadi pertimbangan yang ikut mewarnai diskursus.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haykal, menilai besaran PT sangat menentukan konfigurasi kekuatan politik di DPR. Menurut dia, alasan partai yang telah lama berada di parlemen cenderung mempertahankan ambang batas tinggi adalah posisi mereka relatif lebih aman.
Haykal juga menyatakan bahwa partai baru maupun nonparlemen cenderung menginginkan angka lebih rendah. Tujuannya adalah memperbesar peluang lolos, sehingga partisipasi politik mereka dapat bertransformasi menjadi representasi di DPR.
Dengan demikian, PT tidak hanya dipahami sebagai mekanisme teknis pemilu, tetapi juga sebagai penentu ruang gerak partai dalam kompetisi. Ketika angka ambang batas bergeser, dampaknya dapat terasa langsung pada batas yang menentukan partai mana yang memperoleh kursi.
Perdebatan ini pun menimbulkan pertanyaan yang sama berulang: sampai kapan tarik ulur mengenai PT akan berlangsung dalam pembahasan UU Pemilu. Pada akhirnya, tarik ulur tersebut memperlihatkan benturan dua kecenderungan—antara upaya memperbesar akses partisipasi dan upaya menjaga stabilitas konfigurasi parlemen melalui ambang batas yang tinggi.
Di tengah beragam usulan, keputusan yang diambil akan menjadi rujukan penting bagi pemilu berikutnya. Apakah PT akan diturunkan, dipertahankan, atau diatur dengan skema berjenjang, semua itu akan kembali menentukan siapa yang berpeluang masuk DPR dan seberapa besar suara pemilih dapat terkonversi menjadi kursi.












