jurnalistik.co.id – Bank Indonesia (BI) akan mulai memperketat pemberian insentif likuiditas kepada perbankan pada September 2026 melalui penyesuaian skema Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM). Langkah ini dimaksudkan agar insentif dapat lebih tepat sasaran dalam mendorong penyaluran kredit, dengan tetap mempertimbangkan bahwa pertumbuhan kredit masih berada di bawah level optimal.
Dalam kerangka KLM, BI memposisikan kebijakan tersebut sebagai instrumen makroprudensial untuk mendorong pertumbuhan kredit. Dengan perubahan yang direncanakan, BI menargetkan agar pengelolaan likuiditas perbankan menjadi lebih optimal, sehingga intermediasi dapat berjalan lebih baik sekaligus mendukung pendalaman pasar uang.
Penyesuaian dasar pemberian insentif
Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Alexander Lubis, menjelaskan bahwa perubahan skema dilakukan untuk mengoptimalkan penyaluran insentif sesuai kebutuhan likuiditas masing-masing kelompok bank. Alexander menyampaikan hal tersebut dalam pemaparan kebijakan BI pada Jumat (28/8/2026).
Ia menyinggung bahwa selama ini insentif KLM sebesar 5,5% seluruhnya diarahkan untuk financing. Menurutnya, pendekatan sebelumnya mengasumsikan bahwa semua bank membutuhkan likuiditas.
āKalau selama ini 5,5% KLM semuanya untuk financing , artinya kita asumsikan bahwa semua bank butuh likuiditas. Nah sekarang nih, kalau kita coba petakan dari masing-masing kelompok bank, kita bilang 4%, kamu asal menyalurkan kredit ke sektor-sektor produktif, kami tetap kasih likuiditas, insentif likuiditas 4%,ā kata Alexander dalam pemaparan kebijakan BI, Jumat (28/8/2026).
Dengan pemetaan berbasis kelompok, BI kemudian menawarkan skema yang lebih terarah. Dalam skema baru tersebut, bagian insentif likuiditas sebesar 4% dikaitkan dengan kondisi bahwa bank menyalurkan kredit ke sektor-sektor produktif.
Berita Terkait
Alexander juga menekankan bahwa penataan skema ini pada intinya bertujuan agar likuiditas yang diberikan dapat benar-benar mendukung aktivitas perbankan yang mendorong kredit produktif. Dengan demikian, kebijakan tidak hanya memberi insentif, tetapi juga berupaya membuat mekanisme intermediasi lebih efektif.
Tambahan insentif berdasarkan rasio surat berharga
Selain penyesuaian pada bagian insentif, BI juga menyiapkan tambahan insentif sebesar 2%. Tambahan tersebut akan diberikan berdasarkan rasio kepemilikan surat-surat berharga (SSB) dibandingkan total funding perbankan.
Alexander menjelaskan bahwa bank dengan rasio SSB terhadap funding di bawah 19% dinilai masih membutuhkan likuiditas untuk menyalurkan kredit. Karena itu, kelompok bank dengan kondisi tersebut akan memperoleh tambahan insentif.
Dengan pendekatan berbasis rasio kepemilikan SSB terhadap funding, BI memberi sinyal bahwa pemberian insentif akan lebih menyesuaikan karakter struktur pendanaan perbankan. Penilaian dilakukan melalui parameter yang terkait dengan komposisi surat berharga dan sumber pendanaan, sehingga insentif yang muncul diharapkan dapat lebih sejalan dengan kebutuhan likuiditas yang nyata.
Secara keseluruhan, rangkaian pengetatan dan penyesuaian skema KLM yang akan diterapkan mulai September 2026 mencerminkan arah kebijakan BI untuk memperkuat efektivitas transmisi likuiditas. BI menempatkan perubahan ini sebagai upaya agar intermediasi dapat terus didorong, sekaligus ikut mendukung pendalaman pasar uang.
Dalam konteks tersebut, penetapan insentif yang sebelumnya dipandang seragam melalui 5,5% financing kemudian dipecah menjadi skema yang lebih rinci. BI membedakan insentif melalui pemetaan kelompok bank untuk bagian 4% yang dikaitkan dengan penyaluran kredit ke sektor-sektor produktif, serta menambahkan insentif 2% bagi bank yang rasio SSB terhadap funding-nya masih di bawah 19%.
Dengan struktur ini, BI berupaya memastikan bahwa insentif likuiditas tidak lagi diberikan dengan asumsi kebutuhan yang sama pada semua bank. Pemberian insentif dipandu oleh kebutuhan likuiditas yang tercermin dari strategi penyaluran kredit serta rasio pendanaan berbasis surat berharga, sehingga diharapkan mendorong perbankan melakukan intermediasi secara lebih terarah.












