Bisnis & Ekonomi

Tenor KPR hingga 40 Tahun Disetujui, Saham Properti Bergairah – Market

×

Tenor KPR hingga 40 Tahun Disetujui, Saham Properti Bergairah – Market

Sebarkan artikel ini
Cicilan KPR Sampai 40 Tahun Diketok, Saham Properti Bergairah
Ilustrasi: Cicilan KPR Sampai 40 Tahun Diketok, Saham Properti Bergairah - Market

jurnalistik.co.id – Performa saham properti menunjukkan penguatan sepanjang perdagangan Kamis (25/6/2026), menyusul kabar persetujuan perpanjangan tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga 40 tahun. Reaksi pasar ini muncul setelah pemerintah mengonfirmasi langkah lanjutan untuk implementasi skema KPR FLPP.

Menurut rilis yang dirujuk dari laman Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), keputusan tersebut diambil sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penerapan skema KPR FLPP. Dalam kajian yang dilakukan, pembahasan diarahkan pada sejumlah faktor yang memengaruhi daya beli rumah subsidi, mulai dari besaran uang muka (DP) hingga struktur angsuran dan tingkat keterjangkauan masyarakat.

Upaya penyesuaian kebijakan diarahkan agar beban cicilan dapat lebih sesuai dengan kemampuan pembayaran rumah tangga. Pemerintah, dalam proses pengkajian, juga menyoroti bagaimana penetapan tenor dapat memengaruhi perhitungan angsuran bulanan sehingga akses pembiayaan menjadi lebih luas.

Dalam rencana yang dibahas, pemerintah mempertimbangkan skema angsuran sekitar Rp500 ribuan per bulan melalui penerapan suku bunga berjenjang. Skema tersebut ditujukan untuk rumah tapak, sekaligus memastikan bahwa perubahan struktur tenor tetap berjalan selaras dengan pengaturan suku bunga yang berlaku.

Sementara itu, untuk rumah susun subsidi, pemerintah menargetkan angsuran sekitar Rp700 ribuan per bulan dengan mekanisme yang sama, yakni menggunakan suku bunga berjenjang. Penetapan target angsuran ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan keterjangkauan, khususnya bagi kelompok masyarakat yang mencari hunian subsidi.

Penegasan kebijakan juga disampaikan melalui keterangan Komite Tapera. Dalam pernyataannya, disebut bahwa Komite Tapera menyetujui sejumlah kebijakan penting, termasuk mempertahankan suku bunga FLPP untuk rumah tapak sebesar 5% dan suku bunga rumah susun subsidi sebesar 6%.

Selain menjaga besaran suku bunga tersebut, Komite Tapera juga membuka peluang implementasi tenor pembiayaan hingga 40 tahun. Keputusan ini disebut sebagai langkah untuk meningkatkan keterjangkauan masyarakat dalam memperoleh akses pembiayaan perumahan melalui skema yang disasar.

Dengan diperpanjangnya tenor hingga 40 tahun, pasar memproyeksikan adanya dampak pada ekspektasi pembeli dan pelaku usaha properti, khususnya dari sisi kemampuan cicilan yang dinilai berpotensi lebih ringan dibandingkan skema tenor yang lebih pendek. Namun, fokus utama dari kebijakan yang diumumkan tetap berada pada penyesuaian yang mempertimbangkan kemampuan bayar, melalui kombinasi tenor dan rancangan suku bunga berjenjang.

Implikasi kebijakan bagi daya beli

Persetujuan ini pada dasarnya menekankan pendekatan yang menyeimbangkan beberapa komponen sekaligus, yaitu tenor, DP, besaran angsuran, serta keterjangkauan. Pemerintah menempatkan ukuran-ukuran tersebut sebagai dasar agar kebijakan pembiayaan perumahan subsidi dapat berjalan lebih efektif untuk menjangkau lebih banyak konsumen.

Dalam konteks angsuran, pemerintah mengaitkan penargetan besaran cicilan dengan struktur suku bunga berjenjang. Dengan cara itu, skema yang diusulkan diharapkan dapat memberikan ruang penyesuaian pada kemampuan pembayaran bulanan, tanpa mengubah arah kebijakan suku bunga yang telah ditetapkan dalam rapat Komite Tapera.

Untuk pasar properti, penguatan harga saham sepanjang hari yang sama menunjukkan bagaimana informasi kebijakan dapat menjadi katalis dalam jangka pendek. Pergerakan tersebut terjadi setelah pengumuman persetujuan perpanjangan tenor KPR hingga 40 tahun, yang dinilai relevan dengan kebutuhan pembeli rumah subsidi maupun rumah susun subsidi.

Kebijakan ini juga memperjelas bahwa pemerintah tetap mempertahankan besaran suku bunga FLPP rumah tapak sebesar 5% dan suku bunga rumah susun subsidi sebesar 6%. Dengan demikian, perubahan utama yang dibawa adalah perluasan opsi tenor hingga 40 tahun, disertai pengaturan angsuran melalui mekanisme suku bunga berjenjang.

Secara keseluruhan, langkah pemerintah yang disampaikan dalam keterangan PKP dan Komite Tapera memperlihatkan upaya untuk memperluas akses pembiayaan perumahan subsidi melalui kombinasi tenor yang lebih panjang dan perhitungan angsuran yang ditargetkan berada di kisaran Rp500 ribuan per bulan untuk rumah tapak serta Rp700 ribuan per bulan untuk rumah susun subsidi.