Bisnis & Ekonomi

Bahlil: Harga Gas Industri Non-HGBT Naik, Ini Penyebabnya

×

Bahlil: Harga Gas Industri Non-HGBT Naik, Ini Penyebabnya

Sebarkan artikel ini
Bahlil Akui Harga Gas Industri Non-HGBT Naik, Ini Penyebabnya Money 25 Juni 2026
Ilustrasi: Bahlil Akui Harga Gas Industri Non-HGBT Naik, Ini Penyebabnya

jurnalistik.co.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengakui harga gas untuk industri mengalami kenaikan. Namun, kenaikan tersebut tidak berlaku bagi industri yang memperoleh fasilitas harga gas bumi tertentu (HGBT).

Bahlil menyampaikan hal itu dalam Energy Forum di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Kamis (25/6/2026). Ia menjelaskan, kenaikan harga gas industri dipengaruhi oleh penurunan produksi di sejumlah sumur gas, terutama di wilayah Jawa Barat.

Menurutnya, ketika produksi dari sumur-sumur di daerah berkurang, kebutuhan industri tetap harus dipenuhi. Dalam kondisi demikian, sebagian industri menggunakan liquefied natural gas (LNG) yang didatangkan dari wilayah lain.

Bahlil menyebut pengadaan LNG dilakukan dari Papua, Sulawesi, dan Kalimantan. Ia mengatakan, penggunaan LNG tersebut membuat biaya distribusi meningkat, sehingga kemudian berdampak pada harga gas yang diterima industri.

“Sebagian sumur-sumur kita di daerah, khususnya Jawa Barat, itu lagi penurunan produksi. Maka kemudian untuk menutupi itu pakai LNG. Ya namanya LNG, itu kan bawa dari Papua, Sulawesi, Kalimantan, dan itu ada penambahan cost,” ujar Bahlil di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Di tengah kenaikan biaya tersebut, pemerintah menurut Bahlil sedang mencari formulasi harga yang tidak memberatkan sektor industri. Ia mengatakan, dalam sepekan terakhir, Kementerian ESDM menggelar pembahasan bersama asosiasi industri dan perwakilan buruh.

Selain itu, Kementerian ESDM juga melakukan rapat teknis dengan PT Pertamina (Persero). Rapat itu dilakukan untuk mencari skema harga yang dinilai ideal agar industri tetap dapat beroperasi di tengah kondisi biaya gas yang meningkat.

“Kita lagi mencari untuk menengahi agar jangan juga industrinya diberikan beban harga yang tinggi,” kata dia.

Bahlil menegaskan bahwa, meski harga gas untuk sebagian industri mengalami kenaikan, stok gas nasional secara keseluruhan masih dalam kondisi aman. Dengan kata lain, persoalan yang terjadi lebih merujuk pada perbedaan skema harga yang diterapkan pada masing-masing kelompok pengguna.

Ia menyebut kenaikan harga hanya terjadi pada industri yang menggunakan skema harga komersial atau harga pasar. Kenaikan tersebut tidak mencakup industri yang menjadi penerima HGBT.

Adapun pemerintah telah menetapkan skema baru HGBT untuk tujuh sektor industri dengan total 253 pengguna gas bumi tertentu. Sektor-sektor tersebut meliputi industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Kebijakan tersebut ditetapkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 76.K/MG.01/MEM.M/2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu.

Bahlil menyebut beleid itu ditandatangani pada 26 Februari 2025. Dalam ketentuan tersebut, harga gas untuk bahan bakar ditetapkan sebesar 7 dollar AS (Rp125.937) per MMBTU. Sementara itu, harga gas untuk bahan baku ditetapkan sebesar 6,5 dollar AS (Rp116.941) per MMBTU.

Dengan penjelasan tersebut, Bahlil ingin menegaskan adanya dua kondisi yang berjalan bersamaan. Di satu sisi, penurunan produksi di beberapa sumur gas—terutama di Jawa Barat—mendorong kebutuhan pemakaian LNG yang berkontribusi pada kenaikan biaya distribusi. Di sisi lain, industri yang memperoleh fasilitas HGBT tetap berada dalam kerangka harga tertentu sehingga tidak terkena kenaikan yang sama.

“Kalau gas secara keseluruhan, stok kita tidak ada masalah,” ucap Bahlil.

Langkah penyiapan skema harga itu, menurut penjelasan Bahlil, dilakukan melalui tahapan koordinasi dan pembahasan lintas pihak. Dalam sepekan terakhir, Kementerian ESDM membahas bersama asosiasi industri serta perwakilan buruh, sekaligus menyusun pembahasan teknis dengan PT Pertamina (Persero) untuk merumuskan opsi harga yang dianggap paling ideal.

Dalam kerangka yang sama, pemerintah juga menegaskan adanya pembagian kelompok pengguna gas yang berbeda. Kenaikan yang disinggung berkaitan dengan industri yang memakai skema harga komersial atau harga pasar, sedangkan industri yang memperoleh fasilitas HGBT tidak terkena kenaikan tersebut. Kebijakan HGBT ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 76.K/MG.01/MEM.M/2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023, berlaku untuk tujuh sektor dengan total 253 pengguna, dengan rincian harga bahan bakar dan bahan baku yang sudah ditentukan.