Hukum & Kriminal

Pengemudi Toyota Alphard Ditilang Usai Cekcok dengan Satpam di Bundaran HI

×

Pengemudi Toyota Alphard Ditilang Usai Cekcok dengan Satpam di Bundaran HI

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Polisi Sopir Alphard yang Cekcok dengan Satpam di Bundaran HI Ditilang

jurnalistik.co.id – Kepolisian menetapkan tilang terhadap pengemudi Toyota Alphard yang terlibat cekcok dengan satpam di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat. Penindakan dilakukan setelah pengemudi disebut nekat menerobos lampu penyeberangan serta menggunakan pelat nomor palsu.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (22/7/2026), ketika mobil Alphard terpantau menerobos lampu dan berujung cekcok dengan satpam. Berdasarkan keterangan kepolisian, pengemudi yang ditilang adalah Brigadir Raka Putra Wibawa, yang merupakan anggota Polda Jawa Barat.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Sabtu (25/7/2026), Ojo menjelaskan bahwa penindakan dilakukan melalui dua pasal. “Melakukan penindakan dengan tilang dua pasal. Pelanggaran yang dilakukan adalah menerobos lampu merah dan menggunakan pelat nomor tidak sesuai peruntukan,” kata Ojo.

Pelanggaran pertama disangkakan dengan Pasal 287 ayat 2, terkait pelanggaran aturan perintah atau larangan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas. Pasal itu mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Selanjutnya, Ojo juga menyebut pengemudi dijerat Pasal 280. Ketentuan ini berkaitan dengan mengemudikan kendaraan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Polri, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Jika kedua pasal dijumlahkan, total ancaman denda maksimal adalah Rp 1 juta. Ojo menekankan bahwa penindakan tidak hanya mengacu pada pelanggaran lampu, tetapi juga pada penggunaan pelat yang tidak sesuai.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Jumat (24/7/2026), polisi memastikan pelat nomor yang digunakan di Toyota Alphard adalah palsu. Pelat nomor tersebut disebut sebagai D 1828 XHQ, yang ternyata merupakan pelat palsu milik sebuah Daihatsu Gran Max berwarna silver metalik.

Ojo menyatakan bahwa identitas pelat nomor asli yang seharusnya teregistrasi untuk Alphard model 2.5 G AT keluaran tahun 2014 adalah B 97 ELI. “Identitas nomor kendaraan asli B 97 ELI atas nama Dr. Elly Herawati Pengabean. (Pemilik Alphard-nya) masyarakat biasa, bukan anggota Polri, bukan pejabat,” jelas Ojo.

Selain itu, polisi menyebut pengemudi menggunakan pelat bodong nomor D 1828 XHQ untuk menghindari penerapan ganjil genap di Jakarta Pusat. “(Pakai pelat palsu) untuk menghindari ganjil genap,” kata Ojo.

Ojo juga menjelaskan detail temuan saat proses pemeriksaan. Menurutnya, pelat yang dipakai tidak sesuai, meski STNK yang dimiliki pengemudi disebut asli. “Saat diperiksa, pelat nomor tidak sesuai, tetapi STNK asli ada. STNK palsu tidak ada, hanya pelat palsu dan sudah disita,” sambungnya.

Kasus ini juga melibatkan keberadaan personel kepolisian di dalam kendaraan. Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu menyebut terdapat tiga orang di dalam Alphard yang merupakan anggota kepolisian dan berdinas di Polda Jawa Barat.

“Iya, personel dari Polda Jawa Barat,” ucap Braiel kepada wartawan di Mapolsek Metro Menteng pada Jumat (24/7/2026). Keterangan itu diperkuat oleh kuasa hukum Fiktor, Wiradarma Harefa, yang membenarkan bahwa ketiga orang tersebut mengakui identitas mereka sebagai aparat kepolisian.

Wiradarma menyatakan bahwa pengakuan tersebut terjadi pada saat peristiwa, serta berlanjut pada proses pemeriksaan. “Tiga-tiganya anggota. Betul bahwa mereka mengakui pada saat itu ‘kami anggota’, iya. Dan saat ini juga mengakui mereka anggota,”hanya makanya ini hari ini juga mereka sudah dijemput (oleh Polda Jabar) dan hari ini dijaga di atas, ya, ada yang memeriksa,” ungkap Wira.

Polisi kemudian melakukan pengamanan internal. Ketiganya disebut diamankan oleh Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polda Jawa Barat yang telah datang dari Bandung ke Mapolsek Menteng.

Sebelumnya, dalam rangkaian penanganan perkara, disebut pula ada mediasi di Mapolsek Metro Menteng yang melibatkan satpam bernama Fiktor Harefa. Pada Jumat (24/7/2026), dilaporkan terdapat surat kesepakatan damai yang ditandatangani dalam proses mediasi tersebut.

Dengan demikian, dua aspek utama dari penindakan tetap menjadi fokus. Pertama, pelanggaran terkait penerobosan isyarat lalu lintas, dan kedua, penggunaan pelat nomor palsu yang disebut dipakai untuk mengelabui pengaturan ganjil genap di kawasan tersebut.