Otomotif

Insiden Satpam vs Alphard di Bundaran HI: Pelican Crossing yang Wajib Dipatuhi

×

Insiden Satpam vs Alphard di Bundaran HI: Pelican Crossing yang Wajib Dipatuhi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Pelajaran dari Kasus Satpam vs Alphard di Bundaran HI, Pelican Crossing Punya Aturan Khusus

jurnalistik.co.id – Insiden cekcok antara satpam dan pengemudi Toyota Alphard di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, mengangkat kembali perhatian publik pada aturan pelican crossing.

Peristiwa itu berawal dari dugaan mobil mewah tersebut menerobos lampu merah pada pelican crossing, lalu ditegur oleh petugas keamanan yang sedang bertugas di sekitar lokasi.

Situasi kemudian berujung pada cekcok dan menyebar cepat hingga menjadi perbincangan luas di ruang publik.

Di tengah sorotan itu, muncul pertanyaan yang sama dari banyak pengendara: apa sebenarnya pelican crossing, apakah wajib dipatuhi layaknya lampu lalu lintas, dan apa dasar hukumnya bila dilanggar.

Jawaban dari aturan lalu lintas cukup tegas: ketika lampu pada pelican crossing menunjukkan warna merah, kendaraan wajib berhenti.

Pelican crossing bukan sekadar zebra cross

Pelican crossing memang terlihat mirip dengan penyeberangan bergaris zebra, tetapi fungsinya berbeda karena dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) khusus penyeberang.

Dalam konsepnya, pelican crossing merupakan fasilitas penyeberangan pejalan kaki yang diatur menggunakan siklus lampu, sehingga pejalan kaki mendapat prioritas saat melintas.

Pada umumnya, fasilitas ini dilengkapi tombol yang bisa ditekan oleh pejalan kaki ketika ingin menyeberang, lalu sistem akan menjalankan urutan sinyalnya.

Urutan lampu untuk kendaraan pada pelican crossing mengikuti perubahan yang terencana: dari hijau menjadi kuning, lalu beralih ke merah.

Pada saat yang sama, lampu untuk penyeberang berubah menjadi hijau agar mereka bisa menyeberang dengan aman.

Kapan kendaraan harus berhenti

Aturan operasionalnya dapat dipahami sebagai rangkaian respons terhadap warna lampu yang menyala.

Selama lampu kendaraan masih hijau, pengemudi diperbolehkan melintas dengan tetap memperhatikan kondisi sekitar dan mengantisipasi adanya pejalan kaki.

Ketika lampu berubah menjadi kuning, pengemudi wajib mengurangi kecepatan dan bersiap untuk berhenti apabila masih memungkinkan dilakukan dengan aman.

Namun ketika lampu sudah berwarna merah, seluruh kendaraan wajib berhenti di belakang garis henti dan memberi kesempatan kepada pejalan kaki untuk menyeberang.

Hal yang sering luput dari perhatian adalah kewajiban berhenti tidak bergantung pada ada atau tidaknya petugas di lapangan.

Walau kondisi jalan tampak sepi, dasar keputusan tetap merujuk pada APILL pada pelican crossing, bukan pada penilaian visual bahwa tidak ada pengawasan.

Dengan kata lain, lampu merah pada pelican crossing harus diperlakukan sebagai perintah berhenti yang harus ditaati.

Dasar hukum kewajiban mematuhi pelican crossing

Kewajiban mengikuti isyarat pada pelican crossing juga memiliki pijakan dalam hukum lalu lintas di Indonesia.

Pengaturannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 103, dijelaskan urutan prioritas pengaturan lalu lintas, yaitu: isyarat petugas Kepolisian; Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (lampu lalu lintas); rambu lalu lintas; marka jalan; dan aturan umum berlalu lintas.

Artinya, ketika pelican crossing aktif dan lampunya menyala merah untuk kendaraan, pengendara harus mengikuti APILL tersebut.

Posisi APILL berada di tingkat yang lebih tinggi dibanding marka zebra cross maupun kondisi lalu lintas yang tampak di lapangan.

Dengan kerangka prioritas itu, pelanggaran tidak bisa dibenarkan dengan alasan “tidak ada petugas” atau “tidak ada kendaraan lain,” karena perintah berhenti berasal dari lampu yang memang mengatur penyeberangan.

Kembali pada insiden satpam vs Alphard di Bundaran HI, pelajaran yang menonjol justru sederhana: persimpangan dengan pelican crossing menuntut ketaatan pada sinyalnya secara utuh.

Bagi pengemudi, kepatuhan bukan hanya soal menghindari risiko, tetapi juga soal mematuhi sistem pengaturan yang dibuat untuk memberi ruang aman bagi pejalan kaki.

Bagi publik, kejadian ini sekaligus menjadi pengingat bahwa “penyeberangan bergaris” tidak selalu berarti keputusan boleh diambil seenaknya; di pelican crossing, lampu memiliki peran utama.

Dengan memahami urutan sinyal dan konsekuensinya, diharapkan tidak ada lagi cekcok yang bermula dari salah paham terhadap pelican crossing—dan yang paling penting, pelanggaran tidak berujung pada kecelakaan.