jurnalistik.co.id – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, menggelar program insentif pajak yang memberi pembebasan denda atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Langkah ini diarahkan untuk membantu wajib pajak sekaligus mendorong peningkatan pendapatan daerah.
Program ini ditujukan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2 sejak tahun 2014 hingga 2026. Dengan penghapusan denda, pemerintah menekankan bahwa beban masyarakat diharapkan berkurang sehingga pelunasan pokok menjadi lebih mungkin dilakukan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Padang Pariaman, M. Fadhly, menyebut masih ada warga yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak dalam rentang waktu tersebut. βBanyak masyarakat dalam rentang waktu tersebut yang tidak membayar pajak tanah dan bangunannya,β kata Fadhly di Parik Malintang pada Sabtu (4/7/2026), dikutip dari Antara.
Menurut penjelasan yang disampaikan, kebijakan ini tidak hanya berdampak pada pengurangan tanggungan, tetapi juga menjadi upaya untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Dengan skema denda yang dihapus, wajib pajak diharapkan terdorong untuk melunasi tunggakan pokok tanpa terbebani biaya tambahan.
Nama program dan sasaran manfaat
Insentif pajak tersebut diberi nama Pajak Merdeka atau PAMER. Pemerintah daerah menempatkan program ini sebagai solusi yang memberi keuntungan bagi dua pihak, yakni masyarakat yang memiliki tunggakan dan pemerintah yang memperoleh peluang peningkatan penerimaan dari sektor pajak.
Fokus utamanya adalah memperluas partisipasi pembayaran dan membantu warga menuntaskan kewajiban sesuai kemampuan. Di sisi lain, pemerintah juga memandang penghapusan denda dapat mempercepat proses penyelesaian tunggakan yang selama ini menumpuk.
Mekanisme, jangka waktu, dan opsi pembayaran
Secara jadwal, program PAMER direncanakan berlangsung hingga 10 Agustus 2026. Pemerintah daerah juga membuka kemungkinan memperpanjang masa berlaku apabila antusiasme masyarakat dinilai masih tinggi.
Berita Terkait
Pembayaran dalam program ini dilakukan secara non-tunai melalui sistem digital. Wajib pajak dapat menggunakan QRIS dan Virtual Account (VA) serta memanfaatkan layanan pembayaran melalui laman resmi yang disediakan oleh pemerintah daerah.
Dengan mekanisme digital tersebut, masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor pelayanan untuk melakukan pembayaran. Wajib pajak dapat melakukan transaksi dari mana saja sesuai akses yang tersedia melalui sistem yang disediakan.
Peran digitalisasi bagi transparansi dan efisiensi
Penerapan sistem pembayaran digital dijelaskan sebagai bagian penting dalam pelaksanaan PAMER. Selain memudahkan proses pembayaran, digitalisasi juga dinilai mampu meningkatkan transparansi serta efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, menyoroti bahwa digitalisasi menjadi dasar untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, efektif, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pernyataan itu disampaikan dalam konteks rangkaian inovasi yang tengah dikembangkan oleh Pemkab Padang Pariaman.
Program PAMER disebut menjadi bagian dari inovasi yang diluncurkan oleh pemerintah daerah. Pada 1 Juli 2026, BPKD Padang Pariaman memperkenalkan 19 inovasi, meliputi bidang keuangan, pelayanan publik, serta optimalisasi pendapatan daerah.
Dengan adanya insentif pembebasan denda dan dukungan sistem pembayaran non-tunai, pemerintah menargetkan agar wajib pajak terdorong menyelesaikan tunggakan PBB-P2 sesuai periode yang ditetapkan. Pada saat yang sama, program ini diharapkan ikut memperkuat penerimaan pajak daerah melalui peningkatan kepatuhan pembayaran.
Melalui skema penghapusan denda, pemerintah daerah menegaskan bahwa perhatian utama diarahkan pada pelunasan pokok, sehingga beban kewajiban dapat ditata ulang agar lebih realistis bagi wajib pajak.
Dalam pelaksanaannya, akses pembayaran yang berbasis sistem digital diproyeksikan menurunkan hambatan administratif, sekaligus memberi ruang bagi warga untuk menyesuaikan waktu pembayaran sesuai ketersediaan kanal layanan yang disediakan.
Penghapusan denda serta kemudahan transaksi non-tunai diharapkan berkontribusi pada penguatan kepatuhan pajak, karena wajib pajak memperoleh insentif untuk segera menyelesaikan tunggakan sesuai periode yang ditetapkan dalam program.












