Peristiwa

BPMA Selidiki Sumur Minyak Ilegal yang Meledak di Aceh Timur

×

BPMA Selidiki Sumur Minyak Ilegal yang Meledak di Aceh Timur

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: BPMA Investigasi Sumur Minyak Meledak di Kabupaten Aceh Timur

jurnalistik.co.id – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) tengah melakukan investigasi terkait sumur minyak tradisional ilegal yang meledak di Desa Lhok Leumak, Kecamatan Darul Ihsan, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (5/7/2026). Dari laporan awal, api membesar dari sumur minyak di kawasan perkebunan sawit pedalaman tersebut dan memicu kepanikan warga di sekitar lokasi.

Dalam penanganannya, BPMA menyebut sudah menurunkan langkah untuk membantu pemadaman sekaligus proses pemeriksaan. Kepala BPMA, Nasri Jalal, mengatakan pihaknya telah memerintahkan dukungan dari perusahaan terdekat.

“Saya sudah perintahkan (PT M) sebagai KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) terdekat untuk melakukan investigasi kasus itu,” ujar Nasri melalui telepon, seperti disampaikan saat dihubungi.

Nasri juga menerangkan bahwa pemeriksaan dilakukan melalui tim teknis di lokasi. Tim Health, Safety, and Environment (HSE) dan Mechanical, Electrical, and Plumbing (MEP) saat ini berada di area kejadian untuk mengecek kondisi sumur minyak yang meledak.

Menurut Nasri, tujuan pengecekan tersebut adalah memastikan penyebab insiden dan kemudian melaporkan hasilnya kepada BPMA di Banda Aceh. Ia menyebut rincian akan disampaikan setelah investigasi selesai dilakukan.

“Sementara ini dulu yang dilakukan saat pertama mendapat kabar sumur minyak itu meledak. Nanti akan saya kirimkan detailnya setelah investigasi selesai dilakukan,” ucapnya.

Deputy Dukungan Bisnis BPMA Edy Kurniawan menambahkan, BPMA juga meminta PT M untuk melakukan assessment dan memberikan bantuan penanganan terkait sumur tersebut. Ia menjelaskan adanya informasi mengenai keterkaitan wilayah kerja pihak yang diminta terlibat.

Edy menyebutkan, “Berdasarkan info yang kami dapatkan bahwa kejadian ini di luar wilayah kerja (PT M) Malaka,” terangnya. Dengan demikian, keterlibatan PT M diposisikan untuk membantu penanganan dan proses investigasi sesuai arahan yang diberikan.

Peristiwa ledakan tersebut sempat menjadi perhatian karena api membesar dan situasi di lokasi terasa tidak terkendali. Sejumlah mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk menangani kondisi di area kejadian.

Lokasi ledakan berada di perkebunan sawit milik warga. Di tempat yang sama, terdapat menara bor dan pipa pengeboran, yang menunjukkan aktivitas pengeboran di area tersebut.

Kawasan Desa Lhok Leumak disebut sebagai tempat dengan aktivitas illegal mining yang paling banyak di Kabupaten Aceh Timur. Karena itu, BPMA memandang kejadian ini perlu didalami melalui tim teknis agar penyebab dan kondisi lapangan dapat dipetakan dengan lebih jelas.

Sampai berita ini disusun, belum diketahui apakah terdapat korban jiwa akibat ledakan sumur minyak tersebut. BPMA menyatakan investigasi akan terus berjalan melalui pengecekan tim HSE dan MEP di lokasi serta pelaporan hasil ke kantor BPMA di Banda Aceh.

Menanggapi situasi yang sempat sulit dikendalikan di lokasi, BPMA memusatkan respons pada dua jalur sekaligus: dukungan penanganan di lapangan dan pemeriksaan teknis untuk memahami kondisi sumur yang meledak. Dengan adanya bantuan dari pihak yang diminta untuk terlibat, proses koordinasi di area kejadian berjalan sambil memastikan informasi awal terus dihimpun dari tim yang berada langsung di lokasi.

Dalam mekanisme pemeriksaan, tim HSE dan MEP melakukan penelusuran kondisi teknis sebagai dasar penyusunan kesimpulan penyebab insiden. Pemeriksaan diarahkan untuk memetakan kondisi sumur serta keterkaitan aktivitas di sekitar lokasi, termasuk keberadaan fasilitas yang menunjukkan kegiatan pengeboran di area yang sama. Setelah pengecekan selesai, BPMA menyampaikan bahwa hasil investigasi akan disusun dan dilaporkan ke kantor BPMA di Banda Aceh, dengan rincian yang akan disampaikan setelah prosesnya tuntas.

Terkait keterlibatan perusahaan terdekat, BPMA juga menegaskan bahwa permintaan assessment dan bantuan penanganan diberikan meski kejadian disebut berada di luar wilayah kerja perusahaan yang diminta. Arahan tersebut dimaksudkan agar penanganan dan investigasi bisa berjalan sesuai kewenangan dan informasi teknis yang diperoleh. Di sisi lain, BPMA menyebut hingga berita ini disusun belum ada kepastian mengenai ada tidaknya korban jiwa, dan perkembangan akan mengikuti hasil pemeriksaan tim di lokasi.