Teknologi

Omzet Hingga Rp500 Juta: Marketplace Tetap Potong PPh 0,5% Jika Surat Pernyataan Belum Diserahkan

×

Omzet Hingga Rp500 Juta: Marketplace Tetap Potong PPh 0,5% Jika Surat Pernyataan Belum Diserahkan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Seller Tetap Dipotong PPh 0,5% Jika Tak Kirim Surat Pernyataan - Teknologi

jurnalistik.co.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pemotongan PPh 0,5% yang dilakukan marketplace tidak otomatis berhenti hanya karena nilai omzet seller masih berada dalam batas tertentu. Ketentuan tersebut akan mengikuti apakah seller sudah menyampaikan surat pernyataan omzet kepada sistem marketplace.

Dalam penjelasannya, DJP menyebut pedagang online dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap dipungut PPh 0,5% oleh marketplace apabila surat pernyataan omzet belum diserahkan. DJP menilai kondisi ini tetap berlaku meski seller pada dasarnya memiliki pengecualian dari pemungutan berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Pernyataan itu disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawati dalam keterangan kepada Bloomberg Technoz pada Rabu (1/7/2026). Ia menjelaskan bahwa mekanisme pemungutan oleh marketplace pada prinsipnya terus berjalan selama persyaratan administratif berupa surat pernyataan omzet belum dipenuhi.

“Apabila seller belum menyampaikan surat pernyataan omzet sampai dengan Rp500 juta, maka marketplace pada prinsipnya tetap melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Inge kepada Bloomberg Technoz, Rabu (1/7/2026).

Lebih lanjut, Inge menerangkan bahwa penghentian pemungutan terjadi setelah seller melengkapi proses penyampaian surat pernyataan omzet di dalam sistem masing-masing marketplace. Tahap ini menjadi kunci, karena marketplace menggunakan informasi yang terekam pada sistem untuk menentukan apakah seller memenuhi kriteria yang dipersyaratkan.

Ia menegaskan, pemungutan kemudian tidak dilakukan atas penghasilan seller yang tetap berada dalam batas omzet yang ditetapkan sepanjang tahun berjalan, dengan syarat seller juga memenuhi ketentuan sebagai wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun.

“Setelah seller menyampaikan surat pernyataan ke dalam sistem masing-masing marketplace dan memenuhi persyaratan, maka atas penghasilan seller tersebut tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 selama masih memenuhi kriteria omzet sampai dengan Rp500 juta pada tahun berjalan,” terang dia.

Dengan penjelasan tersebut, DJP menggarisbawahi bahwa pengecualian pemungutan tidak berhenti pada level “omzet saja”, melainkan harus ditopang oleh pemenuhan kewajiban administratif yang relevan di platform tempat transaksi berlangsung. DJP memposisikan surat pernyataan omzet sebagai instrumen yang memastikan marketplace dapat menerapkan perlakuan pajak sesuai kriteria yang dimaksud.

Aturan terkait juga memperjelas peran marketplace dalam praktik pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi yang melibatkan pedagang online. Selama surat pernyataan omzet belum disampaikan, marketplace pada prinsipnya tetap memungut PPh Pasal 22, termasuk dalam skema PPh 0,5% yang selama ini dipahami oleh pelaku usaha sebagai pemotongan terhadap penjualan di platform.

Sebaliknya, setelah dokumen disampaikan dan persyaratan dipenuhi, pemungutan akan dihentikan untuk penghasilan seller sepanjang masih memenuhi kriteria omzet sampai dengan Rp500 juta pada tahun berjalan. Artinya, kelengkapan surat pernyataan yang masuk ke sistem marketplace menjadi faktor yang menentukan kapan perlakuan pemungutan berubah.

Dengan demikian, DJP menekankan agar seller yang memenuhi batas omzet hingga Rp500 juta per tahun memastikan surat pernyataan omzet telah diserahkan melalui sistem marketplace masing-masing. Langkah ini diperlukan agar proses pemungutan PPh Pasal 22—yang dalam konteks pelaku usaha kerap dihubungkan dengan tarif PPh 0,5%—dapat disesuaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

DJP juga menegaskan bahwa kepastian perlakuan pajak tidak ditentukan oleh angka omzet yang dimiliki seller semata, melainkan oleh status pemenuhan dokumen di akun sistem marketplace. Dengan kata lain, keputusan pemungutan mengikuti informasi administratif yang tercatat pada platform tempat transaksi terjadi.

Apabila proses penyampaian surat pernyataan omzet belum selesai, marketplace tetap menjalankan skema pemungutan PPh Pasal 22 sesuai mekanisme yang berlaku. Setelah seller melengkapi tahapan penyampaian, barulah pemungutan dapat dihentikan untuk penghasilan yang masih berada dalam batas omzet yang ditetapkan pada tahun berjalan.

Karena penghentian bersifat mengikuti kriteria yang dipenuhi di sistem, DJP mendorong seller memastikan bahwa kewajiban surat pernyataan tersalurkan dan terverifikasi melalui marketplace masing-masing, agar perlakuan pemungutan pajak konsisten dengan ketentuan yang dimaksud.