jurnalistik.co.id – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo menyatakan mendukung ketentuan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang mewajibkan pemenuhan pajak bagi kapal-kapal wisata yang beroperasi di perairan setempat. KSOP juga menegaskan akan menindak jika ditemukan pelanggaran.
Pernyataan itu disampaikan Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, dalam kaitan dengan langkah penegasan yang sebelumnya disampaikan bupati. Ia menjelaskan bahwa pihaknya siap mengikuti mekanisme penegakan bila ada dasar bukti pelanggaran.
Stephanus menyatakan, “Ya, kita support kebijakan aturan Pemkab. Kalau memang terbukti kapal melakukan pelanggaran aturan Pemkab ataupun aturan pemerintah lainnya dan kita diminta untuk menindaklanjuti bukti pelanggaran itu, pasti kita support ,”
Menurut Stephanus, dukungan KSOP diberikan dalam kerangka koordinasi dan tindak lanjut sesuai permintaan serta bukti yang disampaikan. Ia menekankan bahwa kewajiban yang dimaksud merupakan bagian dari ketentuan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.
Surat penegasan bupati
Sebelumnya, Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi mengirimkan surat penegasan kepada KSOP Kelas III Labuan Bajo. Surat tersebut bernomor 970/Bapenda/680/VI/2026.
Dalam surat itu, bupati menegaskan imbauan agar seluruh kapal wisata yang melakukan perjalanan wisata di perairan Manggarai Barat memenuhi kewajiban perpajakan daerah sekaligus retribusi daerah. Bupati juga menyebutkan bahwa kewajiban pajak menjadi syarat mutlak untuk proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Menanggapi surat tersebut, Stephanus mengatakan bahwa KSOP telah meminta pelaku usaha untuk menyelesaikan kewajiban sesuai aturan yang berlaku. Ia menyampaikan, “KSOP meminta pelaku usaha untuk selesaikan dahulu kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk kewajiban ke Pemda. Kita akan berkoordinasi dengan Pemkab, kalau ada bukti pelanggaran yang disampaikan Pemkab,” pungkasnya.
Berita Terkait
Dasar rapat koordinasi dan pengawasan rutin
Diketahui, surat penegasan bupati disusun untuk menindaklanjuti hasil rapat koordinasi Wisata Bahari yang digelar pada 18 Juni 2026. Dari hasil rapat itu, penguatan aspek pajak dan retribusi bagi kapal wisata menjadi bagian dari pengelolaan serta pengawasan di lapangan.
Dalam surat penegasan tersebut juga diterangkan bahwa satgas optimalisasi pajak daerah dan retribusi daerah akan melakukan pengawasan rutin terhadap kapal wisata di Manggarai Barat. Dengan demikian, pelaku usaha diharapkan memastikan kepatuhan sejak awal agar tidak menghambat proses penerbitan SPB.
Stephanus menyampaikan pernyataan itu pada Jumat (3/7/2026), sejalan dengan posisi KSOP yang menyatakan dukungannya terhadap ketentuan Pemkab Manggarai Barat. Ia menegaskan, jika kemudian ditemukan bukti pelanggaran dan ada permintaan tindak lanjut dari pihak terkait, KSOP akan menindak sesuai mekanisme yang berlaku.
KSOP Kelas III Labuan Bajo juga menempatkan kebijakan tersebut sebagai bagian dari kepastian administratif di pelabuhan. Dengan adanya kewajiban pajak dan retribusi yang harus dipenuhi, proses pelayanan terkait pergerakan kapal wisata dapat berjalan sesuai ketentuan, termasuk saat pelaku usaha mengajukan kebutuhan dokumen berlayar.
Dalam pelaksanaannya, koordinasi menjadi kata kunci antara KSOP dan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat. KSOP menyatakan akan mengutamakan masukan serta dasar bukti yang disampaikan Pemkab, agar setiap langkah penindakan yang diperlukan dilakukan berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penegasan tersebut juga diarahkan untuk menjaga pengawasan di lapangan tetap berjalan konsisten. Satgas optimalisasi pajak daerah dan retribusi daerah disebut melakukan pengawasan rutin terhadap kapal wisata, sehingga kepatuhan yang dipersiapkan sejak awal diharapkan tidak berujung pada hambatan saat proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
KSOP Kelas III Labuan Bajo menempatkan kebijakan tersebut sebagai bagian dari kepastian layanan di pelabuhan, terutama untuk kapal-kapal yang beroperasi sebagai moda wisata. Dengan kewajiban pajak dan retribusi yang dijalankan sesuai ketentuan, proses administrasi pergerakan kapal diharapkan tidak terganggu, termasuk ketika pelaku usaha mengajukan kelengkapan untuk persetujuan berlayar.
Dalam konteks koordinasi, KSOP menyatakan akan menyesuaikan langkah pengawasan dan penindakan dengan informasi serta bukti yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat. Satgas yang disebut dalam surat penegasan juga diarahkan melakukan pengawasan rutin terhadap kapal wisata, sehingga kepatuhan dapat dipastikan sejak awal agar tidak muncul kendala di kemudian hari pada tahap penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).












