Bisnis & Ekonomi

Bos DJP: Usulan pajak pencairan JHT jadi 0% masih dikaji

×

Bos DJP: Usulan pajak pencairan JHT jadi 0% masih dikaji

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Bos DJP: Usulan Pajak Pencairan JHT Jadi 0 Persen Masih Dikaji

jurnalistik.co.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan masih menelaah usulan buruh agar pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dihapus sepenuhnya.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, pemungutan pajak pada saat pencairan klaim JHT selama ini sudah diterapkan sejak 2009.

Ia menekankan bahwa ketentuan yang berjalan tidak menempatkan seluruh komponen JHT secara merata dalam pengenaan pajak, melainkan mengikuti tahapan tertentu.

Tahapan pemajakan yang berlaku

Menurut Bimo, iuran JHT tidak dikenai pajak ketika dipotong dari gaji pekerja.

Selain itu, hasil pengembangan dana JHT yang dikelola oleh lembaga keuangan juga tidak dipajaki.

Pajak baru diberlakukan ketika dana JHT tersebut dicairkan kepada peserta atau penerima manfaat.

Bimo menyatakan DJP membuka kemungkinan penyesuaian bila dalam penerapannya muncul kebutuhan untuk meninjau ulang aturan.

“Kalau memang dirasakan ada dinamika yang harus di review ulang, kami sih tergantung arah dari pimpinan. Kami ini kan hanya melaksanakan kebijakan. Jadi kebijakan itu nanti ranahnya Pak Menteri Keuangan,” ujar Bimo saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Pembebasan pajak dinilai sudah mencakup mayoritas

Meski masih mengkaji usulan pembebasan pajak penuh, Bimo menilai skema perpajakan JHT saat ini pada dasarnya sudah memberi keringanan bagi sebagian besar penerima manfaat.

Ia menyebut pajak baru dikenakan pada klaim JHT dengan nominal di atas Rp 50 juta.

Untuk kelompok tersebut, tarif yang diterapkan bersifat progresif, berada pada kisaran sekitar 5–35 persen.

Dengan konfigurasi tersebut, Bimo menyimpulkan bahwa mayoritas pencairan JHT tidak terkena pemotongan pajak.

“Berdasarkan koordinasi kami dengan BPJS Ketenagakerjaan , sekitar 95 persen pencairan JHT nilainya di bawah Rp 50 juta sehingga tidak dipotong pajak. Jadi hanya sekitar 5 persen yang dikenai pajak,” ucapnya.

Usulan penghapusan total masih perlu melihat data lapangan

Karena sebagian besar peserta dinilai sudah menikmati tarif pajak 0 persen dalam praktik pencairan, Bimo memandang tuntutan pembebasan menyeluruh perlu dibahas dengan mengacu kondisi di lapangan.

Ia mengatakan, ketersediaan data pencairan akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan lanjutan.

“Sekarang justru sudah nihil datanya. Nanti BPJS Ketenagakerjaan juga akan menyampaikan data,” kata Bimo.

Dalam konteks itu, ia tidak menutup pembahasan lebih jauh mengenai pengenaan pajak untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, termasuk dialog dengan pihak yang mengajukan usulan.

Peluang dialog dengan perwakilan buruh

Bimo menyampaikan bahwa DJP tetap membuka ruang untuk diskusi lanjutan bersama perwakilan buruh dalam proses perumusan kebijakan pajak atas klaim JHT.

Ia juga menyinggung bahwa perbincangan yang sudah dilakukan sebelumnya menunjukkan adanya partisipasi yang bermakna.

“ Welcome (jika aliansi buruh mengajak diskusi), kemarin kan juga diskusinya ada meaningful participation kan,” ucap dia.

Dengan demikian, kajian DJP terhadap usulan pembebasan pajak JHT tidak berhenti pada pertimbangan prinsip semata, tetapi diarahkan untuk menilai kembali dinamika kebijakan melalui data pencairan dan arah kebijakan dari pimpinan.

Perubahan aturan, apabila nantinya dilakukan, juga diposisikan sebagai kewenangan di ranah Menteri Keuangan, sementara DJP menjalankan kebijakan yang ditetapkan.

Di sisi lain, pembahasan mengenai opsi penghapusan pajak penuh tetap mempertimbangkan fakta bahwa, sesuai koordinasi yang disebut Bimo dengan BPJS Ketenagakerjaan, mayoritas pencairan JHT berada di bawah ambang Rp 50 juta sehingga tidak dikenai pemotongan pajak.

DJP menilai usulan penghapusan pajak atas pencairan JHT perlu dipahami secara utuh dari sisi penerapan di lapangan, bukan hanya pada prinsip umum. Pertimbangan ini mengarah pada pembacaan bagaimana mekanisme pemajakan berjalan dalam praktik, termasuk seberapa besar klaim yang sebenarnya telah berada pada skema yang lebih ringan.

Dalam penilaian kebijakan, DJP juga menempatkan data pencairan sebagai komponen penting agar perumusan aturan berikutnya memiliki dasar yang jelas. Berdasarkan koordinasi yang telah disampaikan, rujukan ambang Rp 50 juta menjadi titik pembeda penerapan pemotongan, sehingga pembahasan lanjutan membutuhkan gambaran proporsi klaim yang memenuhi maupun yang tidak memenuhi ketentuan tersebut.

Di saat yang sama, DJP menyatakan proses pengkajian tidak menutup kemungkinan kelanjutan diskusi dengan perwakilan buruh. Penyesuaian kebijakan, apabila diputuskan, diproyeksikan berada pada kewenangan pimpinan di level Kementerian Keuangan, sementara DJP berperan menjalankan kebijakan yang ditetapkan; karena itu masukan dari proses dialog tetap dipandang bermakna dalam konteks perumusan lanjutan.