Politik & Parlemen

Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Tegaskan Perlindungan Lahan Sawah Tak Hambat Investasi, Ini Bukan Antipembangunan

0
×

Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Tegaskan Perlindungan Lahan Sawah Tak Hambat Investasi, Ini Bukan Antipembangunan

Sebarkan artikel ini
Wamen ATR/BPN Sebut Perlindungan Sawah Tak Hambat Investasi: Ini Bukan Antipembangunan Regional 4 Juni 2026
Ilustrasi: Wamen ATR/BPN Sebut Perlindungan Sawah Tak Hambat Investasi: Ini Bukan Antipembangunan

jurnalistik.co.id – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan menegaskan bahwa kebijakan perlindungan lahan sawah tidak menghambat pembangunan maupun investasi di daerah. Menurutnya, perlindungan dan kebutuhan pembangunan harus berjalan beriringan tanpa saling mengorbankan.

Ossy menyampaikan hal itu setelah Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Jawa Tengah, di Hotel Gumaya, Semarang, Kamis (4/6/2026). Ia juga menegaskan, kebijakan terkait kepastian tata ruang dinilai penting agar ketahanan pangan dan agenda pembangunan dapat berjalan searah.

Ia menekankan bahwa perlindungan lahan sawah tidak boleh dipersepsikan sebagai upaya menahan pembangunan. Ossy mengatakan, “Bukan berarti kebijakan perlindungan sawah ini anti-pembangunan. Dua-duanya harus ditempatkan dalam porsi yang sama-sama penting, strategis, dan relevan bagi pemerintah daerah,” kata Ossy.

Dalam penjelasannya, pemerintah disebut masih menuntaskan pemetaan lahan yang harus dipertahankan sebagai kawasan pertanian pangan berkelanjutan. Pada saat yang sama, lahan yang dapat digunakan untuk pembangunan tetap dimungkinkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ossy menyatakan, “Jadi kita tidak lagi berbicara apa alih fungsi lahan. Alih fungsi lahan itu memang dimungkinkan, tetapi khusus untuk lahan-lahan yang memang secara aturan diizinkan untuk diubah fungsinya,” tuturnya. Ia menegaskan bahwa ruang untuk pembangunan tetap ada, namun tidak boleh mengarah pada pengalihan yang mengganggu fungsi strategis sawah.

Ia juga mengingatkan agar lahan strategis untuk ketahanan pangan tidak beralih fungsi untuk kepentingan lain. Dengan cara itu, swasembada pangan dapat tetap dituju sebagai sasaran kebijakan.

“Sekarang kita sedang menuntaskan pemetaan mana lahan-lahan yang memang tidak akan bisa lagi dialihfungsikan, karena itu akan ditetapkan menjadi sawah. Fokus kita di situ,” imbuhnya. Penekanan pada pemetaan ini dimaksudkan agar keputusan tata ruang memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ossy menilai kepastian tata ruang justru akan mendorong investasi dan mempermudah pelaksanaan program pembangunan di daerah. Ketika aturan lebih tegas, para pihak dapat menjalankan rencana dengan rujukan yang sama.

Ia menambahkan, “Sekarang tinggal kita duduk bersama untuk menyeimbangkan; mana lahan untuk pangan atau sawah, lalu mana lahan untuk pembangunan seperti perumahan, investasi, Program Strategis Nasional (PSN), sekolah rakyat, maupun Koperasi Desa Merah Putih,” lanjutnya. Pemilahan ini, menurutnya, bertujuan agar kebutuhan pangan dan proyek pembangunan tidak saling meniadakan.

Lebih lanjut, data yang diperbarui akan diintegrasikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi maupun kabupaten/kota. Integrasi tersebut dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum bagi berbagai pihak yang berkepentingan.

“Kalau ini bisa segera kita perbaiki, harapannya data ini terintegrasi dengan RTRW provinsi maupun kabupaten/kota sehingga bisa memberi kepastian hukum baik kepada masyarakat, kepada petani, dan juga kepada investor untuk keperluan pembangunan,” katanya. Dengan begitu, proses perencanaan dan pelaksanaan dapat memiliki kepastian yang lebih kuat.

Ossy turut menyoroti pentingnya penetapan luas baku sawah untuk mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto terkait swasembada pangan. Ia menyebut target pada 2029 adalah 87 persen untuk luas baku sawah tersebut.

Ia juga mengungkap harapannya agar Jawa Tengah dapat menjadi contoh dalam penyelesaian persoalan alih fungsi lahan sawah. “Jawa Tengah bisa mengambil posisi sebagai role model nasional. Mudah-mudahan bisa menjadi contoh nasional dalam menyelesaikan permasalahan alih fungsi lahan sawah ini,” bebernya.

Menurut Ossy, Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) Jawa Tengah yang sudah masuk dalam RTRW mencapai 825.000 hektare. Sementara itu, LSD sekitar 970.000 hektare atau presentasinya sudah mencapai 85,11 persen.

Ia menilai Jawa Tengah termasuk kelompok yang progresif dan masih memiliki ruang untuk mengejar target nasional. “Jawa Tengah termasuk kelompok yang progresif. Tinggal sedikit lagi yang harus dikejar agar bisa mencapai target nasional. Basis pertaniannya besar dan komitmen dari pemimpin pemerintah daerah di Jawa Tengah sangat tinggi,” imbuhnya.

Dengan pendekatan pemetaan dan integrasi data ke RTRW, Ossy menekankan bahwa kebijakan perlindungan sawah ditujukan untuk menjaga ketahanan pangan sekaligus memberi kepastian bagi pembangunan. Ia mempertegas bahwa orientasi kebijakan bukan pada penolakan pembangunan, melainkan pada penyeimbangan fungsi lahan secara terukur.