Hukum & Kriminal

Mentrans Iftitah Turunkan Penelusuran Dugaan Tumpang Tindih Lahan Transmigrasi Lahat oleh HGU Sawit

×

Mentrans Iftitah Turunkan Penelusuran Dugaan Tumpang Tindih Lahan Transmigrasi Lahat oleh HGU Sawit

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Mentrans Iftitah Turun Tangan Telusuri Dugaan Tumpang Tindih Lahan Transmigrasi dengan HGU Sawit

jurnalistik.co.id – Menteri Transmigrasi M Iftitah Sulaiman Suryanagara memerintahkan penelusuran menyeluruh terhadap dugaan tumpang tindih lahan transmigrasi dengan hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit. Dugaan itu diarahkan pada lahan di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan Jaringan Aktivis Aksi Indonesia (Jaksi). Dalam penjelasannya, Iftitah menyatakan pemerintah akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memastikan status hukum lahan yang dipersoalkan.

Menurut Iftitah, kasus di Lahat menjadi salah satu laporan masyarakat yang kini ditangani Kementerian Transmigrasi (Kementrans). Upaya itu diarahkan untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di kawasan transmigrasi di seluruh Indonesia.

Iftitah juga menegaskan pemerintah sedang menuntaskan persoalan lebih dari 80.000 transmigran yang belum memperoleh sertifikat. Jumlah tersebut mencakup sekitar 129.000 bidang tanah, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Kasus di Lahat ini juga akan kami pelajari secara menyeluruh. Saya akan segera bersurat dan berkoordinasi langsung dengan ATR/BPN untuk menelusuri status lahnya,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (17/7/2027).

Perwakilan Jaksi, Dodo Arman, menjelaskan program transmigrasi di Desa Mekar Jaya telah berjalan sejak awal 1980-an. Ia menuturkan, konflik pada masa itu membuat sebagian transmigran meninggalkan lokasi.

“ On the spot , saat kawasan ini dibuka sebagai lokasi transmigrasi, masyarakat sudah menempati dan menggarap lahan. Namun, terjadi konflik sehingga banyak warga merasa takut dan meninggalkan lokasi,” ujar Dodo.

Berangkat dari dokumen yang dimiliki masyarakat, Jaksi menduga sebagian lahan usaha transmigrasi kini berada di dalam area HGU milik salah satu perusahaan perkebunan sawit. Dari temuan tersebut, Jaksi meminta pemerintah menelusuri proses administrasi pertanahan serta memulihkan hak masyarakat apabila ditemukan adanya penyimpangan.

Merespons permintaan itu, Iftitah menyatakan Kementrans akan mencocokkan seluruh dokumen yang disampaikan masyarakat dengan data dan arsip pemerintah. Ia menekankan bahwa proses verifikasi mencakup pemeriksaan apakah lokasi tersebut merupakan kawasan transmigrasi dengan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang sah.

“Apabila ditemukan adanya penyimpangan, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Arahan presiden jelas, negara harus hadir memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak masyarakat,” ucap Iftitah.

Selain penelusuran administrasi pertanahan, Iftitah menjelaskan penyelesaian persoalan di kawasan transmigrasi memerlukan sinergi lintas kementerian dan lembaga. Dengan koordinasi tersebut, pemerintah menargetkan penanganan yang lebih menyeluruh agar kepastian hukum bagi masyarakat dapat dipulihkan bila ditemukan ketidaksesuaian.

Iftitah menegaskan penelusuran tersebut tidak berhenti pada dugaan awal, melainkan diarahkan pada pemeriksaan data administrasi pertanahan yang relevan. Pemerintah akan menelusuri keterkaitan antara lokasi transmigrasi yang dipersoalkan dengan dokumen penguasaan lahan yang diakui dalam sistem pemerintah.

Menurut keterangan Jaksi, program transmigrasi di Desa Mekar Jaya sudah dimulai sejak awal 1980-an. Pada fase pembukaan lokasi, masyarakat disebut sudah menempati dan menggarap lahan, namun konflik yang muncul kemudian membuat sebagian warga memilih meninggalkan area tersebut.

Jaksi juga menyampaikan bahwa dari dokumen yang dimiliki warga, ada dugaan sebagian lahan usaha transmigrasi kini berada di dalam area HGU milik perusahaan perkebunan sawit. Karena itu, mereka meminta pemerintah menelusuri proses yang selama ini berjalan serta mengupayakan pemulihan hak bila terbukti ada ketidaksesuaian.

Dalam arahannya, Iftitah menyebut verifikasi akan dilakukan melalui pencocokan dokumen masyarakat dengan data dan arsip pemerintah, termasuk pengecekan apakah area yang dipersoalkan merupakan kawasan transmigrasi dengan HPL yang sah. Bila ditemukan penyimpangan, penanganan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, selaras dengan target penyelesaian persoalan sertifikat bagi lebih dari 80.000 transmigran yang mencakup sekitar 129.000 bidang tanah.