jurnalistik.co.id – JST, mahasiswi Program Studi S-1 Kesehatan Masyarakat Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur, menjadi sorotan publik setelah video dirinya beredar luas di media sosial.
Video berdurasi 31 detik itu memperlihatkan JST menangis histeris hingga tampak tergeletak lemas di lantai. Dari kabar yang berkembang, tekanan psikologis yang dialaminya diduga muncul setelah sidang skripsinya dibatalkan berulang.
Dalam proses yang disebut warga kampus dan beredar di berbagai pemberitaan, ujian hasil skripsi JST dikatakan mengalami pembatalan sepihak hingga 12 kali. Peristiwa ini kemudian dikaitkan dengan peran salah satu dosen penguji berinisial SKL, yang disebut kerap melakukan pembatalan meski jadwal ujian sudah berada di depan mata.
Kondisi mental hingga perawatan di rumah sakit
JST diketahui menempuh studi pada semester 10 dan sebelumnya dikenal memiliki kemampuan akademik yang baik. Meski demikian, dalam kurun waktu setelah rangkaian pembatalan sidang tersebut, kondisinya disebut menurun dan berujung kebutuhan penanganan medis.
Menurut informasi yang disampaikan, JST menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Wirasakti Kupang akibat tekanan psikologis berat. Respons publik menguat terutama setelah rekaman singkat kondisi JST viral, memicu desakan agar persoalan yang dialaminya ditelusuri secara tuntas.
Dean FKM Undana minta JST segera pulih
Menanggapi respons yang berkembang, Dekan FKM Undana, Prof. Dr. Ir. Apris A. Adu, S.Pt., M.Kes., menyampaikan pengakuannya mengenai harapan bagi JST. Prof. Apris menegaskan bahwa pihak fakultas berharap JST segera pulih, kembali kuliah, dan menyelesaikan ujian hasilnya.
Ia juga menilai JST sebagai mahasiswa yang cerdas dan berpotensi. Pernyataan itu disampaikan Prof. Apris saat konferensi pers di Gedung FKM Undana pada Kamis (30/7/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Apris menyampaikan bahwa kejadian yang dialami mahasiswanya bukan kondisi yang seharusnya terjadi. Ia menekankan pula komitmen fakultas agar pelayanan yang diberikan kepada mahasiswa berjalan optimal.
“Prinsip kami satu, persoalan ini harus segera diselesaikan karena dosen dan mahasiswa merupakan bagian dari keluarga besar FKM,” kata Prof. Apris. Kalimat tersebut disampaikan setelah ia menyatakan penyesalan atas kondisi yang dialami JST.
Berita Terkait
Langkah cepat fakultas dan pendampingan kesehatan mental
Sejak awal kabar mengenai kondisi JST beredar, Dekanat FKM Undana dikabarkan langsung melakukan penanganan cepat. Langkah itu diambil sejak Rabu pagi setelah pihak fakultas menerima informasi terkait kondisi mahasiswanya.
Rapat koordinasi darurat disebut melibatkan jajaran wakil dekan, ketua program studi, kepala tata usaha, hingga operator. Koordinasi ini menjadi dasar penyusunan respons terhadap situasi yang dialami JST.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kepedulian, Prof. Apris bersama pimpinan fakultas menjenguk langsung JST di RS Wirasakti Kupang pada Rabu sore. Di lokasi tersebut, pimpinan fakultas menemui orang tua angkat serta rekan-rekan yang selama masa perawatan mendampingi JST.
Dalam kunjungan itu, Prof. Apris menyampaikan bahwa kedatangan mereka bertujuan memberi dorongan semangat. Ia menyatakan bahwa mereka datang sebagai orang tua untuk memberikan dukungan agar JST segera pulih dan dapat kembali menjalankan aktivitasnya sebagai mahasiswa.
Selain kunjungan, fakultas juga berkomitmen menghadirkan pendampingan lanjutan. Pihak Undana menyebut akan menerjunkan Tim Kesehatan Mental Undana yang melibatkan dosen-dosen psikologi untuk memberikan pendampingan trauma (trauma healing) setelah kondisi fisik dan mental JST membaik.
Investigasi kampus masih berjalan dan ada kendala jadwal klarifikasi
Terkait dugaan pembatalan sidang skripsi hingga 12 kali, fakultas menyampaikan bahwa proses investigasi masih berada pada tahap pemanggilan dan pemeriksaan mendalam. Pihak kampus menyatakan bahwa klarifikasi terhadap dosen penguji yang diduga terlibat sedang diproses.
Namun, pemeriksaan terhadap dosen penguji tersebut sempat tertunda. Alasan yang disampaikan adalah karena yang bersangkutan tengah berduka atas meninggalnya anggota keluarga.
Fakultas kemudian memberikan jeda waktu selama satu hingga dua hari sebelum meminta keterangan lengkap. Dengan langkah ini, pihak Undana mengupayakan proses klarifikasi berjalan sesuai prosedur serta tetap mempertimbangkan kondisi personal pihak yang diperiksa.
Di tengah proses yang masih berjalan, sorotan publik tetap mengarah pada perlunya penanganan yang tuntas. Banyak pihak mendesak agar kasus yang dialami JST dapat ditelusuri sampai ditemukan titik persoalan yang sebenarnya, sehingga pencegahan bagi korban serupa di lingkungan kampus dapat dilakukan.












