Hukum & Kriminal

Subandi Tutup 3 Toko Miras di Sidoarjo, 624 Botol Disita

×

Subandi Tutup 3 Toko Miras di Sidoarjo, 624 Botol Disita

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Bupati Sidoarjo Tutup 3 Toko Miras, 624 Botol Disita

jurnalistik.co.id – Bupati Sidoarjo Subandi menindak tegas penjualan minuman keras (miras) melalui inspeksi mendadak di Perumahan KNV, Sidoarjo, Jawa Timur. Dalam kegiatan itu, tiga toko miras ditutup.

Penutupan dilakukan setelah petugas menemukan bahwa ketiga toko memiliki izin sebagai distributor. Namun, barang yang seharusnya berfungsi untuk penyimpanan dan distribusi justru dijual secara eceran kepada masyarakat.

Subandi menjelaskan bahwa sidak dilakukan bersama Dandim 0816/Sidoarjo Letkol Inf. Abraham Pribadi. Operasi berlangsung pada Jumat (31/7/2026) malam hingga Sabtu (1/8/2026) dini hari.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita 624 botol miras. Penyitaan itu dilakukan karena kadar alkohol yang ditemukan lebih dari 20 persen.

Subandi menegaskan pelanggaran yang menjadi dasar penindakan. Ia menyatakan, “Ada tiga ruko yang berjualan minuman keras. Izin yang kita jumpai adalah distributor. Kalau izinnya distributor, tentu tidak boleh jualan retail. Distributor adalah gudang untuk penyimpanan. Tadi sudah menyalahi aturan, seperti retail, jualan eceran. Itu melanggar aturan,” kata Subandi, Sabtu (1/8/2026).

Menurut Subandi, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tidak menerbitkan izin penjualan miras secara eceran. Sementara itu, izin distributor yang digunakan para pedagang disebut diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Selain penutupan, Subandi menyampaikan bahwa pemilik tiga toko tersebut akan dipanggil untuk menjalani sidang. Ia juga mengingatkan agar pedagang tidak kembali berjualan miras setelah ditutup.

Dalam peringatan tersebut, Subandi menegaskan jika pedagang kembali menjual miras, pemerintah akan menyita seluruh barang dagangan. Pemkab Sidoarjo juga akan menutup toko miras lain yang melanggar ketentuan lokasi.

Penindakan ini, lanjut Subandi, merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Peraturan itu mengatur larangan keberadaan toko miras di dekat tempat peribadatan, sekolah, maupun rumah sakit.

Subandi menegaskan penerapan aturan jarak tersebut meski toko memiliki izin. “Meski dia ada izin, namun berdekatan dengan sekolah dan lainnya, ini kita tutup, sesuai dengan Perda yang ada,” tegasnya.

Lebih lanjut, Subandi menyebut sebelumnya Pemkab Sidoarjo mencatat sedikitnya 16 toko miras yang tidak berizin. Pemerintah akan memetakan lokasi penjualan miras lainnya dengan meminta informasi dari camat, kepolisian, Koramil, dan pemerintah desa setempat.

Subandi menambahkan bahwa penindakan tidak akan berhenti pada satu lokasi. Ia menyatakan, “Ini bentuk sosialisasi. Kita akan sidak setiap hari. Besok kita rapat dengan camat, forkopimda, biar gerak semua. Sidak-sidak di kecamatan yang ada penjual minuman keras, termasuk di warung-warung,” ujarnya.

Ia juga meminta masyarakat ikut berperan melaporkan lokasi penjualan miras. Pelaporan dapat disampaikan ke kantor kecamatan atau langsung ke Pemkab Sidoarjo agar pemetaan dan penindakan dapat dilakukan lebih terarah.

Dalam sidak tersebut, Bupati Sidoarjo menyoroti bahwa izin yang ditemukan tidak sejalan dengan aktivitas di lapangan. Petugas menemukan praktik penjualan yang bersifat langsung kepada masyarakat, meskipun dokumen yang dijumpai menyebutkan status sebagai distributor.

Penindakan juga didasari temuan kandungan alkohol dalam minuman yang disita. Kadar yang melebihi batas yang ditetapkan menjadi alasan petugas mengamankan barang bukti dan menutup usaha yang dinilai melanggar ketentuan penggunaan izin.

Subandi menegaskan langkah lanjutan tidak hanya berupa penutupan, tetapi juga proses pemeriksaan terhadap pihak terkait. Selain itu, Pemkab menyatakan akan terus memperluas pemetaan wilayah penjualan miras, bekerja sama dengan unsur di kecamatan serta aparat setempat, agar penertiban bisa berjalan lebih menyeluruh dan terukur berdasarkan informasi yang diterima.