Hukum & Kriminal

40 Napi Kategori High Risk dari Lapas Palembang Dipindahkan ke Nusakambangan

3
×

40 Napi Kategori High Risk dari Lapas Palembang Dipindahkan ke Nusakambangan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: 40 Napi “High Risk” Lapas di Palembang Dipindah ke Nusakambangan

jurnalistik.co.id – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memindahkan 40 narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Palembang, Sumatera Selatan, ke Lapas Nusakambangan pada Jumat (22/5/2026). Dengan pemindahan tersebut, total warga binaan yang sudah dipindahkan ke Nusakambangan sepanjang Mei 2026 mencapai 88 orang.

Dirjen Pas Mashudi mengatakan, langkah itu akan terus dijalankan untuk memastikan pembinaan dan pengamanan bagi warga binaan berlangsung secara tepat. Menurut dia, Nusakambangan menjadi tempat yang diharapkan dapat mendorong perubahan perilaku bagi narapidana yang masuk kategori high risk.

“Langkah ini akan terus kami lakukan untuk mewujudkan pembinaan dan pengamanan yang tepat bagi warga binaan,” kata Mashudi dalam keterangan tertulis, Minggu (24/5/2026).

“Untuk warga binaan masuk kategori high risk, Nusakambangan adalah tempat yang kita harapkan akan mengubah perilaku mereka menjadi warga binaan yang patuh pada aturan dan mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujarnya lagi.

Ke-40 warga binaan itu berasal dari Lapas 1 Palembang. Setelah dipindahkan, mereka ditempatkan di enam lapas berbeda di Nusakambangan, yakni Lapas Kelas 1 Batu, Lapas Kelas IIa Pasir Putih, Lapas Kelas IIa Narkotika, Lapas Kelas IIa Ngaseman, Lapas Kelas IIa Gladakan, dan Lapas Kelas IIa Besi.

Komitmen bersih-bersih lapas

Mashudi menegaskan, pemindahan ini merupakan bagian dari komitmen Ditjen PAS untuk bersih-bersih lapas dan rutan dari gangguan kamtib. Upaya itu mencakup pemberantasan narkoba, ponsel, serta barang-barang terlarang lainnya yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.

Ia juga mengingatkan seluruh jajaran pemasyarakatan agar tidak bermain-main dengan aturan. Peringatan itu ditujukan kepada warga binaan maupun petugas, karena menurut dia, pelanggaran apa pun yang terbukti melibatkan narkotika, hp, scamming, maupun tindakan pelanggaran lainnya akan diberi sanksi berat.

“Kami ingatkan kembali, kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan, jangan berani main-main dengan aturan. Baik warga binaan maupun petugas, apabila terbukti terlibat, apakah itu narkotika, hp, scamming atau tindakan pelanggaran lainnya, tidak ada ampun, sanksi berat ganjarannya,” ujarnya.

Pemindahan 40 napi ini, kata Mashudi, juga dilakukan dengan pengawalan petugas Pemasyarakatan Sumatera Selatan bersama Satbirmob dan Ditlantas PJR Polda Sumatera Selatan. Seluruh proses pemindahan dijalankan sesuai aturan yang berlaku.

Dalam keterangannya, Mashudi menyebut total warga binaan kategori high risk yang sudah dipindahkan ke Nusakambangan sejauh ini mencapai 2.648 orang selama kepemimpinan Menteri imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

“Total sampai saat ini sudah 2.648 warga binaan kategori high risk dipindahkan ke Nusakambangan selama kepemimpinan Menteri imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto,” ucap dia.

Langkah pemindahan ini menegaskan kembali arah penanganan warga binaan berisiko tinggi yang ditempatkan di Nusakambangan. Selain untuk pengamanan, kebijakan itu juga diposisikan sebagai bagian dari pembinaan agar warga binaan mengikuti aturan dan program pembinaan dengan lebih tertib.

Di sisi lain, pemindahan tersebut juga memperlihatkan bahwa Ditjen PAS masih mengandalkan pendekatan penertiban untuk menekan praktik pelanggaran di lapas dan rutan. Dengan pengawasan yang lebih ketat, pemerintah berharap ruang gerak penyalahgunaan narkoba, penggunaan ponsel ilegal, dan bentuk pelanggaran lain bisa semakin ditekan.

Meski begitu, Mashudi menegaskan bahwa penindakan tidak hanya menyasar warga binaan. Petugas yang terbukti ikut terlibat juga tidak akan dibiarkan lolos dari sanksi. Menurut dia, disiplin dan kepatuhan terhadap aturan menjadi bagian penting dari upaya pembenahan sistem pemasyarakatan.

Dengan perpindahan 40 warga binaan dari Palembang ke Nusakambangan ini, Ditjen PAS kembali menunjukkan pola yang konsisten dalam menangani napi kategori high risk. Pemindahan dilakukan bukan semata-mata sebagai langkah administratif, melainkan sebagai bagian dari kebijakan pengamanan, pembinaan, dan penertiban di lingkungan pemasyarakatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *