jurnalistik.co.id – Pemerintah Kabupaten Karawang mengambil sikap tegas menyusul beredarnya video yang diduga memperlihatkan pesta kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di salah satu tempat hiburan malam di wilayah tersebut.
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menyatakan akan mencabut izin operasional tempat hiburan malam apabila terbukti memfasilitasi aktivitas yang dinilai menyimpang dan meresahkan masyarakat. Pernyataan itu disampaikan pada Senin, 8 Juni 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Aep menegaskan tidak akan memberi ruang bagi aktivitas yang bertentangan dengan norma. Ia mengutip perintahnya kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk bersikap tegas, “Saya nggak mau neko-neko. Saya sudah perintahkan Satpol PP untuk tegas,” kata Aep.
Ancaman pencabutan izin dan syarat penindakan
Aep menjelaskan, ancaman pencabutan izin operasional dapat dilakukan ketika ditemukan pelanggaran berat yang dilakukan oleh pelaku usaha tempat hiburan malam. Ia menyebut pemerintah daerah selama ini telah memberikan toleransi kepada pelaku usaha hiburan malam, namun toleransi tersebut dinilai tidak dimanfaatkan dengan baik.
Menurut Aep, masih ditemukan aktivitas yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat. Karena itu, ia menilai pelaku usaha seharusnya menjaga komitmen menjalankan kegiatan usaha sesuai aturan, serta tidak membiarkan aktivitas yang berpotensi menimbulkan keresahan publik.
Pemerintah, lanjutnya, akan menggunakan temuan dan bukti yang diperoleh sebagai dasar proses penindakan administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Karawang melalui aparat terkait disebut telah mengantongi sejumlah bukti terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Selain menyiapkan dasar administratif, Satpol PP juga diperintahkan untuk melakukan penindakan tegas terhadap tempat hiburan yang terbukti melanggar aturan.
Respons aparat terkait dan penertiban
Dalam pemberitaan yang menyertai pernyataan bupati, disebutkan bahwa Theatre Night Mart Karawang telah dipasang stiker penutupan sementara oleh Satpol PP Karawang pada Senin, 8 Juni 2026.
Tindakan penutupan sementara tersebut dikaitkan dengan dugaan pelanggaran yang beredar melalui video. Di sisi lain, langkah pemerintah ini dipaparkan sebagai upaya menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan aktivitas usaha berjalan sesuai regulasi.
Konteks budaya religius Karawang
Aep menilai isu ini menjadi perhatian serius karena Karawang dikenal sebagai daerah dengan kultur religius yang kuat. Ia menyebut Karawang memiliki ratusan pondok pesantren, dan menyatakan sekitar 514 pesantren di wilayah tersebut.
Ia juga menekankan bahwa nilai-nilai sosial dan norma masyarakat harus dijaga. “Karawang ini kota santri. Kita punya sekitar 514 pesantren. Jadi hal-hal seperti itu (pesta LGBT) tidak patut, dan tidak elok,” ujar Aep.
Bupati menyatakan aktivitas yang dianggap tidak sesuai dengan norma setempat berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta merusak citra daerah.
Dengan menyebut adanya toleransi yang tidak dimanfaatkan oleh pelaku usaha, pemerintah menegaskan bahwa ketegasan tidak hanya berhenti pada respons terhadap video yang viral, tetapi diarahkan pada proses penindakan administratif yang didasarkan pada bukti pelanggaran. Satpol PP diperintahkan untuk mengambil langkah tegas terhadap tempat hiburan yang terbukti melanggar aturan, selaras dengan pernyataan bupati.
Langkah yang diambil pemerintah Kabupaten Karawang tersebut juga dinyatakan sebagai bentuk perhatian terhadap ketertiban umum, sekaligus memastikan kegiatan usaha di bidang hiburan malam tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku di masyarakat.
Pernyataan bupati itu menempatkan dugaan yang muncul dari video sebagai pemicu, tetapi proses lanjutannya diarahkan pada verifikasi. Pemerintah menegaskan bahwa penilaian akan bertumpu pada temuan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan pendekatan penindakan administratif, pemerintah daerah berupaya memastikan ada jalur yang jelas bagi evaluasi pelaku usaha, mulai dari pemeriksaan hingga langkah tegas bila ditemukan pelanggaran. Satpol PP disebut berperan langsung untuk menjalankan perintah tersebut di lapangan.
Di sisi lain, bupati juga menggarisbawahi bahwa kehidupan sosial di Karawang sangat dipengaruhi nilai religius dan norma yang dianut warga. Karena itu, aktivitas yang dinilai tidak selaras diharapkan tidak berlangsung, agar ketertiban umum tetap terjaga dan citra daerah tidak ikut terdampak.












