Hukum & Kriminal

Bareskrim Polri Menepis Klaim Food Grade Whip Pink, Sebut Gas N2O untuk Persediaan Medis

×

Bareskrim Polri Menepis Klaim Food Grade Whip Pink, Sebut Gas N2O untuk Persediaan Medis

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Bareskrim Bantah Klaim Food Grade Whip Pink, Sebut untuk Persediaan Medis

jurnalistik.co.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membantah klaim yang menyebut gas dinitrogen oksida (N2O) merek “Whip Pink” adalah food grade dan ditujukan untuk dikonsumsi.

Dalam keterangan yang disampaikan di wilayah Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (24/7/2026), penyidik menegaskan bahwa hasil penelusuran mereka menunjukkan asal barang terkait N2O berada pada kategori medical grade.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes (Pol) Zulkarnain Harahap, menjelaskan perbedaan konsep food grade dan medical grade dalam konteks temuan penyidikan.

Ia menyebut, food grade dipahami sebagai material yang aman jika bersentuhan langsung dengan makanan atau minuman.

Sementara itu, medical grade menurutnya merupakan material yang dinilai aman untuk digunakan di lingkungan klinis dan bersentuhan dengan tubuh manusia.

“Kalau kita lihat dari NIB dan sebagainya daripada PT Supra Indo Sukses Sejahtera, beliau mengatakan bahwasanya ini food grade,” ujar Zulkarnain, merujuk pada pernyataan dari pihak terkait.

Namun, ia melanjutkan bahwa hasil penyidikan menunjukkan temuan yang berbeda dengan klaim tersebut.

Zulkarnain menyatakan bahwa asal barang yang ditemukan penyidik merupakan medical grade, kemudian juga disebut menghasilkan peruntukan untuk persediaan medis.

Ia menegaskan bahwa meskipun ada klaim mengenai food grade, perbedaan justru muncul pada temuan di proses penyidikan yang sedang berjalan.

Kombes Zulkarnain menjelaskan alur asal tabung gas N2O yang diperoleh dari PT SISS. Menurutnya, tabung milik PT SISS diperoleh dari PT BGA.

Lebih lanjut, ia menerangkan PT BGA mendapatkan pasokan dinitrogen oksida dari PT Dahana.

Dalam penelusuran tersebut, Zulkarnain menyebut PT Dahana mengimpor bahan dari Jerman dengan kategori medical grade.

Gas N2O dipakai bukan hanya untuk konsumsi

Selain menelusuri asal barang, penyidik juga menemukan bahwa penggunaan gas N2O dalam praktik penjualannya tidak terbatas untuk kebutuhan konsumsi makanan.

Zulkarnain menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan penjualan, pihaknya menemukan penggunaan yang diarahkan untuk beberapa tempat hiburan malam.

Di lokasi tersebut, gas N2O dijual agar dihirup oleh pengunjung menggunakan balon.

Menurut Zulkarnain, penyidik turut menemukan konten di salah satu platform media sosial yang memperlihatkan cara penggunaan gas tersebut.

Temuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan terkait dugaan pelanggaran yang tengah diproses oleh Bareskrim Polri.

Dengan demikian, substansi bantahan Bareskrim Polri tidak hanya menyasar klaim “food grade,” tetapi juga merujuk pada praktik di lapangan yang menurut penyidik mengarah pada penggunaan yang berbeda dari klaim awal.

Penahanan dua bos pabrik Whip Pink

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah resmi menahan dua bos pabrik gas dinitrogen oksida (N2O) merek “Whip Pink,” yaitu Andi Hioe dan Jasen Hioe.

Penahanan dilakukan setelah keduanya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.

Zulkarnain menyebut kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak Rabu (22/7/2026) malam.

Ia merinci, penahanan tersebut terhitung pada 22 Juli 2026 pukul 23.24 WIB sampai 10 Agustus 2026 selama 20 hari.

Dalam perkembangan perkara, bantahan mengenai klaim food grade sekaligus disertai penjelasan tentang asal barang dan pola penggunaan yang ditemukan penyidik.

Pihak penyidik menilai, temuan di proses penyidikan menunjukkan perbedaan antara narasi pihak terkait dengan bukti yang ditemukan selama penelusuran.

Langkah lanjutan dalam perkara ini akan bergantung pada pendalaman hasil penyidikan, termasuk penelusuran rantai pasok serta pemetaan pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran dan penggunaan N2O di berbagai lokasi.

Penyidik juga menekankan bahwa penilaian mereka tidak berhenti pada pernyataan pihak terkait, melainkan mengarah pada kecocokan klaim dengan bukti yang ditemukan dalam penelusuran dokumen dan jejak perolehan barang.

Dalam penjelasan soal rantai pengadaan, Zulkarnain menggambarkan keterkaitan antarperusahaan yang berawal dari pemasok kepada perusahaan-perusahaan yang terlibat hingga berujung pada asal impor bahan dari Jerman, dengan penandaan kategori yang dinilai berbeda dari narasi awal.

Selain itu, pihaknya menyebut adanya temuan mengenai konteks penggunaan di lapangan yang, menurut penyidik, tidak sejalan dengan klaim bahwa N2O semata dimaksudkan untuk pemanfaatan yang berkaitan dengan konsumsi makanan atau minuman.

Selanjutnya, proses pemeriksaan masih akan diarahkan pada penajaman pemahaman atas peruntukan barang, termasuk pendalaman keterlibatan pihak-pihak yang dinilai berperan dalam pengadaan serta distribusi, agar gambaran perkara menjadi lebih lengkap sebelum ditetapkan langkah berikutnya.