Hukum & Kriminal

MUI Banyumas Deklarasikan Penolakan LGBT, Usul Pelaku Kena Sanksi Pidana

×

MUI Banyumas Deklarasikan Penolakan LGBT, Usul Pelaku Kena Sanksi Pidana

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Tolak LGBT, MUI Banyumas Usul Pelaku Bisa Dipidana

jurnalistik.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyumas bersama Pemerintah Kabupaten Banyumas, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), organisasi kemasyarakatan Islam, dan akademisi mendeklarasikan penolakan terhadap praktik serta promosi lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Deklarasi itu disampaikan usai sarasehan di Pendopo Bupati Banyumas pada Jumat (24/7/2026).

KH Taefur Arofat, Ketua MUI Kabupaten Banyumas, menyatakan deklarasi tersebut lahir sebagai respons atas aspirasi dan kegelisahan masyarakat terhadap berbagai fenomena sosial yang berkembang. Menurutnya, langkah yang ditempuh merupakan bagian dari ikhtiar menjaga nilai agama sekaligus meneruskan perjuangan MUI di tingkat pusat.

Taefur menegaskan gerakan ini merupakan respon terhadap kegelisahan warga Banyumas. Ia juga menyebut tujuan utamanya adalah menguatkan komitmen bersama agar nilai agama dan moral tetap terjaga.

Selain deklarasi, MUI Banyumas juga mendorong penguatan regulasi yang lebih tegas. Taefur menyebut salah satu usulan yang sedang diperjuangkan adalah agar pelaku LGBT dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang nantinya ditetapkan oleh negara.

Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, mengingatkan bahwa upaya pencegahan berbagai persoalan sosial tidak bisa hanya dibebankan pada sektor kesehatan. Ia menekankan keterlibatan keluarga, sekolah, tokoh agama, dan masyarakat sebagai elemen yang memiliki peran sama penting dalam membangun pola hidup sehat dan bertanggung jawab.

Sadewo menyampaikan pencegahan berbagai persoalan sosial seharusnya dimulai dari lingkungan terdekat. Ia menekankan perlunya memperkuat pendidikan karakter dan menjaga komunikasi yang baik di dalam keluarga.

Dalam kesempatan itu, Sadewo juga mengaitkan perhatian pada ancaman yang berpotensi dihadapi generasi muda, mulai dari penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang, seks bebas, hingga kecanduan konten digital. Ia meminta orang tua meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan teknologi sekaligus membangun komunikasi yang terbuka sebagai benteng perlindungan bagi anak-anak.

Sementara itu, Prof Dr Fauzi selaku ketua panitia menjelaskan sarasehan tidak dimaksudkan untuk menumbuhkan kebencian terhadap kelompok atau individu tertentu. Ia menegaskan acara tersebut dirancang untuk memperkuat sinergi ulama, pemerintah, akademisi, dan masyarakat dalam menghadapi tantangan sosial melalui pendekatan edukatif dan dialogis.

Fauzi menyebut sarasehan menjadi ruang bersama untuk mempererat kolaborasi seluruh elemen masyarakat. Ia berharap kegiatan ini mendorong kesadaran kolektif agar nilai agama, moral, dan budaya tetap menjadi fondasi kehidupan masyarakat Banyumas sekaligus memperkuat perlindungan bagi generasi muda.

Dalam sarasehan tersebut, sejumlah unsur—MUI Banyumas, Pemerintah Kabupaten Banyumas, Forkopimda, organisasi kemasyarakatan Islam, serta akademisi—menyatakan sikap bersama sebagai bentuk tanggung jawab kolektif. Mereka memandang persoalan sosial yang berkembang perlu dihadapi dengan cara yang menenangkan dan membangun, melalui ruang dialog dan edukasi agar masyarakat bisa memahami arah yang diinginkan bersama.

KH Taefur Arofat menempatkan deklarasi ini sebagai upaya memperkuat ketahanan nilai di tengah perubahan sosial. Ia menilai kegelisahan warga layak ditanggapi dengan langkah terencana, bukan sekadar reaksi sesaat. Karena itu, penekanan diberikan pada komitmen bersama untuk menjaga nilai agama serta moral dalam kehidupan sehari-hari di Banyumas.

Sementara itu, dukungan terhadap penguatan regulasi disampaikan sebagai bagian dari ikhtiar memberi kepastian dan batas yang jelas. Usulan yang disampaikan berfokus pada penegasan konsekuensi hukum bagi pelaku LGBT melalui ketentuan pidana yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan yang ditetapkan negara, dengan tujuan melindungi tatanan sosial dan generasi muda.

Bupati Sadewo Tri Lastiono menggarisbawahi bahwa pencegahan persoalan sosial tidak cukup ditangani oleh satu sektor. Peran keluarga, sekolah, tokoh agama, dan masyarakat disebut harus berjalan selaras, terutama dengan pembiasaan pendidikan karakter serta komunikasi yang sehat dalam rumah tangga. Pengawasan terhadap penggunaan teknologi juga ditekankan untuk membantu orang tua membangun komunikasi terbuka, sebagai benteng menghadapi risiko penyalahgunaan narkoba, seks bebas, dan kecanduan konten digital.