jurnalistik.co.id – Ngatini (69), warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mengaku berada dalam tekanan menyusul pinjaman yang awalnya bernilai Rp 500.000. Menurutnya, kewajiban tersebut membengkak hingga sekitar Rp 70 juta, sementara ia mengatakan sertifikat tanah keluarganya kini terancam disita.
Ngatini mengungkapkan bahwa kredit tersebut ia ajukan melalui Bank Jombang Unit Kabuh. Ia menyatakan menerima dana kredit sekitar Rp 25 juta, lalu menghadapi tagihan yang terus datang setelah sejumlah pembayaran dilakukan.
Peristiwa ini mulai ia ceritakan berawal dari skema pinjaman yang semula menggunakan jaminan kendaraan. Ngatini mengatakan, pada pinjaman pertama ia menjaminkan BPKB sepeda motor. Beberapa waktu kemudian, ia mengaku diberi tahu bahwa BPKB tersebut sudah tidak dapat lagi dipakai sebagai agunan kredit.
Awal pinjaman hingga sertifikat dijadikan jaminan
Setelah BPKB tidak lagi digunakan sebagai jaminan, Ngatini menyebut ia diminta menyiapkan pengganti agunan. Ia lantas menyerahkan sertifikat tanah milik keluarga. “Awalnya BPKB dikembalikan, lalu saya menyerahkan sertifikat tanah sebagai pengganti jaminan,” ucap Ngatini.
Ngatini mengatakan ada dua sertifikat tanah yang kemudian menjadi agunan di Bank Jombang. Salah satunya adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Sukarman seluas 1.476 meter persegi di Desa Sumberingin, Kecamatan Kabuh.
Ia juga mengaku sudah membayar angsuran sebanyak tiga kali. Setelah itu, pelunasan utang menurut pengakuannya diserahkan kepada seseorang bernama Nur Ali, warga Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan.
Berita Terkait
Ngatini mengklaim telah menyiapkan pembayaran sebesar Rp 55 juta kepada Nur Ali agar seluruh kewajiban di bank dapat diselesaikan. Ia menyebut penyerahan uang tersebut turut disaksikan sejumlah warga di sekitar.
Namun, belakangan Ngatini mengatakan ia baru mengetahui pembayaran yang dijanjikan tidak pernah masuk ke pihak bank. Akibatnya, tagihan tetap berdatangan meski ia merasa sudah mengupayakan pelunasan.
“Setelah saya cek, ternyata utang saya belum pernah dilunasi. Saya terus ditagih pihak bank,” jelas Ngatini. Ia menuturkan bahwa kondisi tersebut membuatnya khawatir aset keluarga ikut terdampak, termasuk sertifikat tanah yang sempat diserahkan sebagai pengganti jaminan.
Dalam ceritanya, Ngatini menekankan bahwa lonjakan nilai kewajiban dari pinjaman awal hingga mencapai sekitar Rp 70 juta membuat masalah semakin rumit. Ia berharap persoalan yang ia alami dapat segera mendapat kejelasan, mengingat ia telah mengaku menyerahkan uang sebesar Rp 55 juta untuk penyelesaian kewajiban.
Ia menuturkan bahwa setelah perubahan skema agunan terjadi, proses pembayaran ikut berjalan berulang kali. Menurutnya, bank tetap menagih kewajiban meski ia merasa sudah memenuhi bagian yang diminta, termasuk melalui sejumlah pembayaran yang sempat ia anggap sebagai bagian dari penyelesaian utang.
Dalam pengakuannya, tahapan pelunasan kemudian diarahkan kepada Nur Ali, dengan kesepakatan bahwa pembayaran dilakukan agar kewajiban dapat dianggap selesai di pihak bank. Ngatini mengatakan penyerahan uang sebesar Rp 55 juta dilakukan dengan disaksikan warga sekitar, sehingga ia meyakini ada bukti sosial atas proses tersebut.
Namun, setelah ia melakukan pengecekan, ia mengaku tidak menemukan bahwa utang tersebut sudah terlunasi. Kondisi ini membuatnya terus berada dalam ketidakpastian karena tagihan tetap datang, sementara ia khawatir masalah tidak hanya menyangkut nominal kewajiban, tetapi juga dampaknya terhadap aset keluarga yang pernah dijadikan jaminan.
Ia menambahkan bahwa persoalan yang ia hadapi semakin berat karena nilai kewajiban yang semula berawal dari pinjaman awal membengkak hingga sekitar Rp 70 juta. Meski demikian, Ngatini berharap ada kejelasan proses penyelesaian, termasuk memastikan status pengembalian jaminan setelah kewajiban yang dijanjikan benar-benar dituntaskan.









