Hukum & Kriminal

Polda NTT Bentuk Tim Joint Investigation untuk Tangani Dugaan Intimidasi Dokter Icha

×

Polda NTT Bentuk Tim Joint Investigation untuk Tangani Dugaan Intimidasi Dokter Icha

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Polda NTT Ambil Alih Kasus Dokter Icha, Tim Joint Investigation Dibentuk Usut Dugaan Intimidasi

jurnalistik.co.id – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengambil alih penanganan penyelidikan dugaan intimidasi terhadap dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni, yang dikenal sebagai Dokter Icha. Langkah ini dilakukan setelah pembentukan Tim Joint Investigation untuk mengusut perkara secara terkoordinasi.

Tim tersebut dibentuk untuk memastikan proses berjalan profesional, objektif, transparan, dan bertumpu pada alat bukti. Dengan mekanisme gabungan, penyelidikan diharapkan mampu memperkuat tahapan pemeriksaan berdasarkan ketentuan hukum.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menjelaskan bahwa pembentukan tim merupakan tindak lanjut dari hasil asistensi bersama Bareskrim Polri. Menurut Henry, tujuan utamanya adalah memperkuat proses penyelidikan maupun penyidikan.

Henry juga menyampaikan bahwa Kapolda NTT telah mengeluarkan instruksi agar penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh. Penanganannya melibatkan sejumlah satuan di lingkungan Polda NTT dan Polres jajaran.

“Kapolda NTT menginstruksikan agar penanganan perkara dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan sejumlah fungsi di lingkungan Polda NTT dan Polres jajaran,” ujar Henry, seperti dikutip dari Antara pada Kamis (2/7/2026).

Kapolda, lanjut Henry, meminta agar seluruh potensi alat bukti beserta fakta hukum didalami melalui mekanisme Joint Investigation. Dengan begitu, pemeriksaan tidak hanya berjalan parsial, tetapi juga saling menguatkan antarfungsi terkait.

Dalam prosesnya, penyelidikan akan menggunakan pendekatan scientific crime investigation. Pendekatan ini dipilih agar setiap kesimpulan didasarkan pada alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.

Tim Joint Investigation dipimpin oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT. Pada saat yang sama, tim turut melibatkan Direktorat Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA dan PPO), Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polres Timor Tengah Utara, dan Polres Kupang.

Henry menerangkan bahwa Ditreskrimum bertugas mendalami penyebab kematian korban. Sementara itu, Dit PPA dan PPO akan menangani aspek perlindungan perempuan dalam rangkaian penanganan perkara.

Untuk kebutuhan penelusuran alat bukti, Direktorat Reserse Kriminal Khusus bersama tim siber menelusuri bukti elektronik yang relevan. Jika diperlukan, penelusuran tersebut akan berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik Polri.

Selain menelusuri bukti, penyidik juga akan menjadwalkan pemeriksaan kembali saksi-saksi yang mengetahui aktivitas korban sebelum kejadian. Proses ini termasuk memeriksa saksi yang diduga mengetahui adanya intimidasi, serta pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara.

Di luar pemeriksaan saksi, polisi juga akan meminta keterangan sejumlah ahli. Henry menyebutkan ahli pidana, ahli psikologi, dan ahli grafologi untuk kebutuhan pembandingan tulisan atau tanda tangan, apabila diperlukan.

Selain itu, kepolisian juga akan melibatkan tenaga medis guna mendukung proses pendalaman sesuai kebutuhan perkara. Keterangan dari berbagai pihak tersebut diharapkan bisa membantu menyusun rangkaian fakta secara utuh.

Dalam konteks yang diselidiki, kasus ini berangkat dari dugaan intimidasi terhadap Dokter Icha yang disebut terjadi setelah adanya intimidasi oleh anggota DPRD TTU. Dengan pengambilalihan penanganan ini, Polda NTT menempatkan penyelidikan ke dalam format pemeriksaan gabungan lintas fungsi.

Melalui Tim Joint Investigation, pengumpulan dan pengolahan bukti diupayakan berlangsung lebih terarah dari tahap awal. Penanganan menyeluruh juga diharapkan memastikan bahwa proses berjalan sesuai prinsip berbasis bukti, bukan spekulasi.

Dengan pendekatan scientific crime investigation dan keterlibatan unit-unit terkait, polisi menargetkan kesimpulan yang dihasilkan benar-benar bersandar pada alat bukti yang sah. Langkah tersebut menjadi dasar bagi tahapan berikutnya dalam penanganan perkara dugaan intimidasi ini.

Koordinasi lintas fungsi dalam Joint Investigation juga dimaksudkan agar penilaian atas setiap alat bukti dilakukan dengan cara yang konsisten sejak tahap awal, lalu ditindaklanjuti melalui rangkaian pemeriksaan yang saling terkait. Dengan pembagian peran antarunit, hasil penelusuran di bidang penyelidikan, perlindungan perempuan, maupun penelusuran bukti elektronik dapat dipadukan menjadi satu gambaran yang utuh untuk mendukung proses pemeriksaan berikutnya.

Selain mengumpulkan bukti, penyelidikan diarahkan untuk memvalidasi temuan melalui langkah lanjutan, termasuk penjadwalan pemeriksaan kembali saksi-saksi yang mengetahui aktivitas korban sebelum kejadian. Bila diperlukan, proses pembuktian juga melibatkan keterangan ahli pidana, ahli psikologi, ahli grafologi, serta tenaga medis guna mendukung pendalaman sesuai kebutuhan perkara, sehingga setiap kesimpulan tetap berpegang pada alat bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.