jurnalistik.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Anggota DPR Heri Gunawan mangkir dari panggilan tim penyidik untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KPK juga menyatakan pihaknya akan melakukan langkah lanjutan sesuai proses pemanggilan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik sudah melakukan pemanggilan kedua terhadap Heri Gunawan. Menurut Budi, Heri Gunawan tidak memberikan keterangan ketidakhadirannya kepada penyidik.
Budi menyampaikan, “HG selaku Anggota DPR Komisi XI, yang tidak memberikan keterangan ketidakhadirannya kepada penyidik. KPK tentunya akan melakukan pemanggilan dan penjadwalan ulang kedua untuk HG,” kata Budi dalam keterangannya pada Jumat (12/6/2026). KPK, lanjut Budi, menyiapkan penjadwalan ulang agar pemeriksaan dapat tetap berjalan.
Budi juga menyebut, sejak Selasa (9/6/2026) sampai dengan Kamis (11/6/2026) terdapat sembilan saksi yang tidak memenuhi panggilan KPK. Ia menyatakan, salah satu di antaranya adalah eks staf ahli Fitri Assiddikki dan Kartini Buchari selaku ibu rumah tangga.
Budi mengatakan, “KB, Ibu Rumah Tangga, juga kembali tidak hadir tanpa memberikan keterangan. Penyidik sendiri sudah melakukan pemanggilan kedua terhadap KB dan diharapkan bisa kooperatif memenuhi pemanggilan,” ujarnya. Dengan demikian, KPK menilai ketidakhadiran para pihak berlangsung berulang tanpa pemberitahuan.
Selain Heri Gunawan serta Kartini Buchari, Budi merinci tujuh saksi lain yang juga mangkir di antaranya Muhammad Baden Solehudin selaku swasta, Tia Mutia selaku mahasiswi, Ponidin selaku swasta, Eka Kartika selaku swasta/ibu rumah tangga, Herry Linggar selaku pihak swasta, dan Dede Ade Standi selaku swasta. Budi menyebut para saksi tersebut tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan keterangan.
KPK kemudian meminta tersangka dan saksi untuk kooperatif dengan memenuhi panggilan tim penyidik. Budi menyatakan, “KPK menegaskan kepada seluruh pihak agar kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik. Agar proses hukum berjalan efektif,” tuturnya.
Menurut KPK, pemanggilan para saksi ini diperlukan untuk didalami terkait aliran uang dan penelusuran aset atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Heri Gunawan. KPK juga menekankan pentingnya kehadiran pihak terkait agar proses pemeriksaan tidak terhambat.
Dalam perkembangan sebelumnya, KPK menetapkan dua Anggota DPR RI, yakni Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka terkait kasus dana CSR BI-OJK tahun 2020-2023 pada Kamis (7/8/2025). KPK menduga yayasan yang dikelola Heri Gunawan dan Satori menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR, yaitu Bank Indonesia dan OJK.
KPK juga menilai, keduanya diduga tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial tersebut. Dalam uraian lain, Asep mengatakan, Heri Gunawan diduga menerima uang sebesar Rp 15,86 miliar, dengan rincian Rp 6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, Rp 7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Dengan adanya ketidakhadiran berulang pada pemanggilan, KPK menggarisbawahi perlunya koordinasi dan kepatuhan terhadap jadwal pemeriksaan. Penelusuran KPK tetap diarahkan pada pendalaman keterkaitan aliran uang, termasuk penelusuran aset, dalam rangka pemeriksaan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.
Ketidakpatuhan terhadap panggilan yang berulang tersebut, menurut KPK, membuat proses pemeriksaan tidak bisa berjalan sesuai rencana. KPK juga menegaskan bahwa para pihak diharapkan menyampaikan keterangan yang diperlukan bila berhalangan, agar penyidik dapat melakukan penyesuaian jadwal pemeriksaan dengan dasar yang jelas dan tidak sekadar menunggu kehadiran.
Dalam penjelasannya, KPK mengaitkan agenda pemanggilan dengan kebutuhan penyidikan yang lebih luas, terutama untuk memperdalam penelusuran terkait aliran uang dan kemungkinan keterkaitan aset dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang. Pendalaman ini dilakukan agar rangkaian pemeriksaan terhadap tersangka, termasuk Heri Gunawan, memiliki landasan fakta yang lengkap dan dapat diuji dalam proses hukum.
KPK juga menyebut bahwa pemanggilan dilakukan sebagai bagian dari langkah berkelanjutan sesuai mekanisme pemeriksaan, setelah sebelumnya menetapkan Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka terkait dana CSR BI-OJK periode 2020 sampai 2023. Dengan demikian, setiap ketidakhadiran yang terjadi tanpa pemberitahuan dinilai berpotensi menghambat pendalaman keterkaitan pemberian dana, pelaksanaan kegiatan sosial, serta penelusuran pengaliran yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan.












