jurnalistik.co.id – Dispendukcapil Ponorogo, Jawa Timur, diserbu pemohon perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) pada masa libur sekolah. Pada Senin (6/7/2026), antrean sudah mengular sejak pagi hari dan sejumlah pemohon harus menunda layanan karena kuota habis sebelum siang.
Lonjakan ini terjadi saat pelajar yang baru memenuhi usia wajib KTP elektronik memanfaatkan waktu libur. Mereka datang ke kantor dinas untuk mengurus proses perekaman sebagai langkah awal memiliki identitas kependudukan.
Di lokasi, ruang tunggu tampak dipenuhi anak usia sekolah hingga ke area halaman. Banyak di antara mereka merupakan pelajar yang baru menginjak usia sekitar 17 tahun dan memilih datang lebih awal agar tidak tertinggal antrean hari itu.
Antrean perekaman telah membeludak sejak jam-jam awal pelayanan. Bahkan, kuota layanan perekaman dilaporkan selesai sebelum masuk siang, sehingga rencana pemohon yang datang lebih belakangan tidak bisa dituntaskan pada hari yang sama.
Sejumlah pemohon yang tiba setelah pukul 10.00 WIB terpaksa pulang. Mereka diminta kembali keesokan harinya untuk mengikuti antrean pada giliran berikutnya.
Setyawan, salah satu pelajar Ponorogo, menceritakan alasan ia harus menunda proses perekaman. Ia menyatakan, “Terpaksa kembali karena sudah penuh antrean untuk hari ini. Rumah saya sekitar 20 kilometer dari sini. Besok balik lagi untuk ngantri ,”
Jarak tempat tinggal yang cukup jauh membuat penundaan layanan menjadi konsekuensi nyata bagi pemohon. Setyawan memilih kembali besok agar proses perekaman dapat dilanjutkan sesuai jadwal antrean.
Di sisi lain, Sofyan juga mengaku mengalami hal serupa saat mendapati antrean tidak lagi memungkinkan untuk diproses. Ia mengatakan, “Mumpung libur dan usia awal bulan kemarin sudah 17 tahun. Ternyata banyak yang ngurus KTP. Terpaksa pulang besok pagi baru ngantri lagi,”
Sofyan bercerita ia baru saja berulang tahun pada 5 Juli. Kesempatan libur sekolah ia gunakan untuk menuntaskan urusan administrasi yang sudah menjadi kewajiban.
Menurut pengakuan beberapa pemohon, mereka datang lebih awal karena menghindari risiko tidak kebagian kuota. Keputusan tersebut berangkat dari pengalaman bahwa antrean perekaman pada masa libur bisa meningkat drastis.
Dhutarso Aviantoro, Sekretaris Dispendukcapil Ponorogo, menjelaskan lonjakan pengurusan KTP pemula memang berulang pada setiap libur sekolah. Ia menyebut pola itu tampak setiap kali kalender liburan memperpanjang waktu luang pelajar.
Jika pada libur sebelumnya mayoritas pemohon didominasi lulusan SMA yang akan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, kali ini komposisinya berbeda. Dhutarso mengatakan pengajuan lebih banyak berasal dari pelajar yang baru memasuki usia wajib memiliki KTP elektronik.
Berita Terkait
Dhutarso merinci pergeseran tersebut dengan contoh dari waktu sebelumnya. Ia menyatakan, “Kalau sekarang ini karena liburan sekolah. Seperti bulan April lalu juga terjadi lonjakan. Waktu itu didominasi siswa kelas 3 yang akan kuliah. Nah sekarang didominasi siswa kelas 1 naik kelas 2 dan kelas 2 naik kelas 3 yang sudah wajib memiliki KTP,” katanya.
Penjelasan ini menunjukkan bahwa lonjakan tidak hanya dipicu libur, tetapi juga mengikuti tahapan kenaikan kelas dan transisi usia pemohon. Pada periode tertentu, kebutuhan e-KTP muncul bersamaan dengan kelompok pelajar yang memasuki fase usia wajib.
Dalam menghadapi peningkatan tersebut, Dispendukcapil Ponorogo membuka enam meja pelayanan. Setiap pemohon menargetkan waktu penyelesaian sekitar 20 menit agar antrean tetap terkelola.
Standar layanan juga dijalankan dengan mengacu pada SOP. Dhutarso menyebut, “Kita punya SOP pelayanan sekitar 20 menit. Kalau antreannya sudah 150 orang, sementara tadi jam 10 pagi saja sudah lebih dari 100 antrean,” jelasnya.
Ketika jumlah antrean melewati batas yang diperkirakan dapat ditangani, petugas tidak lagi menerima pemohon baru. Pemohon yang datang pada kondisi tersebut diminta kembali pada hari berikutnya atau mencoba lagi setelah jam istirahat apabila masih tersedia kuota.
Langkah penghentian penerimaan ini diambil agar waktu tunggu tidak melebar terlalu jauh bagi masyarakat yang sudah datang lebih awal. Dhutarso menekankan bahwa perhitungan kapasitas perlu dilakukan sejak dini.
Ia mengatakan, “Kami harus menghitung kemampuan enam meja pelayanan supaya masyarakat tidak menunggu terlalu lama,” ucapnya. Dengan mekanisme itu, proses pelayanan tetap berada dalam koridor standar waktu yang ditetapkan.
Dari sisi gambaran jumlah pemohon, lonjakan terjadi cukup signifikan selama libur sekolah. Dhutarso menyebut terdapat kenaikan sekitar 30 sampai 40 persen dibandingkan hari biasa.
Dalam kondisi libur seperti ini, pengurusan administrasi kependudukan diperkirakan mencapai 400 hingga 450 pemohon per hari. Kapasitas tersebut terbagi ke dalam beberapa jenis layanan.
Ia merangkum pembagian tersebut dengan menyebut, “Libur sekolah seperti ini pengurusan pelayanan menjadi 400 sampai 450 pemohon per hari. Itu terbagi antara pelayanan reguler, perekaman, dan konsultasi,” pungkasnya. Dengan demikian, porsi perekaman menjadi salah satu komponen layanan yang turut mendorong panjangnya antrean.
Bagi pelajar, antrean yang memuncak sejak pagi menjadi penanda bahwa urusan identitas tidak bisa ditunda terlalu lama. Namun kenyataannya, kuota layanan yang terbatas membuat pemohon tetap perlu mengatur waktu kedatangan agar dapat terlayani sesuai jadwal.
Libur sekolah yang seharusnya memberi keleluasaan justru berubah menjadi momen yang padat di kantor Dispendukcapil. Situasi tersebut menggambarkan bahwa kebutuhan administrasi kependudukan mengikuti kalender sekolah dan ritme perubahan usia pelajar.
Melalui pembukaan enam meja pelayanan dan penerapan SOP sekitar 20 menit, petugas berupaya menjaga agar layanan tetap terarah. Meski begitu, saat antrean telah melampaui kapasitas hingga siang, pemohon tetap diarahkan untuk kembali pada hari berikutnya agar proses dapat berlangsung tertib.












