Pendidikan

Purworejo Izinkan Guru WFA/WFH Saat Libur Sekolah, Yuli: Biaya Operasional Bisa Dihemat

×

Purworejo Izinkan Guru WFA/WFH Saat Libur Sekolah, Yuli: Biaya Operasional Bisa Dihemat

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Guru di Purworejo Boleh WFH Saat Libur Sekolah, Bupati: Menekan Biaya Operasional

jurnalistik.co.id – Bupati Purworejo, Yuli Hastuti, mengemukakan bahwa guru di Kabupaten Purworejo diperbolehkan menjalankan pola kerja Work From Anywhere (WFA) dan Work From Home (WFH) selama masa libur sekolah. Kebijakan ini, menurut Yuli, tetap menuntut guru memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan.

Yuli menjelaskan, penerapan WFA/WFH dinilai relevan ketika aktivitas belajar mengajar di sekolah sedang berhenti sementara karena libur. Dengan pola tersebut, aktivitas kerja guru diarahkan agar lebih fleksibel tanpa mengabaikan kewajiban profesionalnya sebagai tenaga pengajar dan perangkat layanan pendidikan.

Kepala daerah itu menilai kebijakan ini turut mendorong transformasi digital dalam lingkungan pendidikan. Selain itu, ia menyebut tujuan lain yang tidak kalah penting adalah menciptakan cara kerja yang lebih efisien bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di masa libur.

Menurut Yuli, saat murid libur, ruang kelas tidak dimanfaatkan secara optimal jika guru tetap harus hadir secara fisik semata untuk memenuhi presensi. Karena itu, WFA/WFH diharapkan menjadi langkah yang lebih rasional agar pengeluaran sekolah dapat ditekan.

Yuli menyatakan, penerapan kerja dari mana saja dapat membantu mengurangi biaya operasional sekolah, termasuk biaya listrik, air, serta kebutuhan rutin lainnya. Ia menegaskan bahwa efisiensi yang dimaksud adalah efisiensi dalam penggunaan fasilitas selama sekolah tidak menggelar proses belajar mengajar.

Penyegaran guru dan dampaknya pada kualitas belajar

Di sisi lain, Yuli melihat fleksibilitas kerja juga memberi kesempatan bagi guru melakukan penyegaran setelah menjalani aktivitas pembelajaran selama satu semester penuh. Dengan kondisi psikologis yang lebih baik, kualitas proses belajar mengajar di awal semester berikutnya diharapkan lebih terjaga.

Ia menambahkan bahwa pembaruan pola kerja bukan berarti guru dapat mengurangi tanggung jawab mereka. Kebijakan WFA dan WFH, kata Yuli, harus dipahami sebagai pengaturan cara bekerja, bukan sebagai penghapusan kewajiban profesional.

Meski berada di rumah maupun lokasi lain, guru tetap diwajibkan menyelesaikan tugas administrasi dan akademik sesuai ketentuan yang berlaku. Tugas tersebut meliputi penyusunan perencanaan pembelajaran, penyelesaian laporan hasil penilaian, serta penyusunan kurikulum.

Yuli juga menyebutkan bahwa guru tetap harus menyiapkan perangkat pembelajaran untuk semester berikutnya. Selain urusan akademik dan administrasi internal, guru juga tetap melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mengikuti kegiatan pengembangan kompetensi.

โ€œSeluruh kewajiban tersebut tetap harus diselesaikan. Jadi, WFA maupun WFH bukan berarti libur bekerja, tetapi pola kerjanya yang dibuat lebih fleksibel,โ€ tegas Yuli.

Pengawasan berbasis output dan pelaporan

Untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai ketentuan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo telah menyiapkan Surat Edaran sebagai pedoman pelaksanaan. Kepala dinas, Yudhie Agung Prihatno, menyebut mekanisme pengawasan difokuskan pada hasil, bukan semata kehadiran fisik di sekolah.

Yudhie menjelaskan bahwa pengawasan tidak lagi bertumpu pada orientasi kehadiran guru di ruang kelas. Penilaian diarahkan pada capaian kinerja selama masa penugasan, sehingga akuntabilitas kerja tetap terjaga.

Ia menyatakan dinas menyiapkan sistem presensi serta kewajiban pelaporan yang berbasis output kinerja. Dengan mekanisme tersebut, pelaksanaan kebijakan diharapkan sesuai dengan ketentuan kepegawaian.

Selain pengawasan, dinas juga menekankan agar layanan publik di lingkungan sekolah tidak terganggu meskipun sebagian guru menjalankan WFA atau WFH. Berbagai layanan strategis disebut tetap dilaksanakan melalui sistem piket secara bergantian.

Yudhie menyebut layanan yang tetap berjalan antara lain Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), persiapan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), serta pelayanan administrasi kepada masyarakat. Pergantian petugas diatur agar sekolah tetap dapat memberikan layanan tanpa terhambat oleh perubahan pola kerja.

Menurut Yudhie, sistem kerja yang lebih fleksibel diharapkan mampu meningkatkan produktivitas guru. Ia juga menilai kebijakan ini mendukung upaya mewujudkan pemerintahan yang modern, efisien, adaptif, dan responsif terhadap perkembangan zaman.

Dengan demikian, kebijakan WFA/WFH selama libur sekolah di Purworejo menempatkan fleksibilitas sebagai instrumen efisiensi, sekaligus menjaga kesinambungan tugas dan layanan pendidikan. Bagi guru, arah kebijakannya jelas: bekerja lebih fleksibel, tetapi tetap menyelesaikan kewajiban kinerja dan akademik sesuai ketentuan.