jurnalistik.co.id – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengingatkan agar tidak ada pihak yang saling melempar tanggung jawab ketika terjadi keterlambatan penerbangan. Ia menegaskan, dalam situasi apa pun, penumpang tetap menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya.
Perhatian tersebut disampaikan Suhartoyo saat menutup sidang pengujian materi Pasal 146, Pasal 170, dan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dalam Perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026, Senin (20/7/2026). Dalam penutupan itu, Suhartoyo mengarahkan agar pembahasan tidak berhenti pada saling klaim, melainkan menilai secara lebih konsisten dari sisi norma yang diuji.
Muara masalah harus dilihat dari sisi penumpang Suhartoyo menyinggung keterangan Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Bayu Sutanto. Menurut Bayu Sutanto, penyebab keterlambatan penerbangan sangat beragam dan tidak semata dipicu satu faktor.
Menanggapi paparan tersebut, Suhartoyo menyatakan bahwa persoalan tanggung jawab tidak bisa diperlakukan sebagai isu yang berdiri sendiri pada masing-masing pihak. Ia menilai mekanisme saling menyalahkan akan tetap berujung pada kerugian yang dialami penumpang.
“Karena yang penting tadi Pak Sekjen juga sudah menyinggung bahwa penyebab keterlambatan itu complicated dan tidak hanya satu faktor. Nah, kalau saling melempar seperti itu, muaranya tetap korbannya adalah penumpang. Itu yang nanti akan kami lihat dari sisi konsistensi normanya seperti apa,” kata Suhartoyo.
Dengan menekankan arah penilaian tersebut, Suhartoyo menegaskan bahwa MK akan menempatkan penumpang sebagai titik tekan pembacaan terhadap konsistensi aturan. Ia juga memberi sinyal bahwa persidangan akan berjalan dengan fokus pada bagaimana norma yang diuji menata tanggung jawab saat terjadi keterlambatan.
Sidang belum dilanjutkan, MK minta keterangan tertulis dan memanggil pihak terkait Setelah mendengarkan keterangan para pihak, Suhartoyo menyampaikan bahwa proses persidangan hari itu tidak dapat diteruskan. Mahkamah akan meminta keterangan tertulis dari asosiasi maskapai, sebelum melanjutkan rangkaian pemeriksaan.
“Baik, untuk sidang hari ini belum bisa dilanjutkan. Kami akan mendengar keterangan tertulis dari pihak asosiasi. Kemudian Garuda, Pelita, dan Lion nanti akan kami panggil kembali,” ujarnya.
Berita Terkait
Suhartoyo juga menyatakan permintaan keterangan dari Ikatan Pilot Indonesia ditunda lebih dulu. Menurutnya, penjadwalan keterangan dari kelompok tersebut akan dilakukan pada persidangan berikutnya.
Selain itu, Suhartoyo menyebut Asosiasi Pramugara dan Pramugari akan dijadwalkan untuk memberikan keterangan pada sidang setelah agenda penjadwalan yang sudah ditetapkan. Dengan demikian, penyampaian keterangan tidak berhenti pada satu tahapan, melainkan berlanjut sesuai jadwal pemeriksaan yang disusun MK.
Mahkamah kemudian menunda persidangan hingga Senin, 27 Juli 2026 pukul 13.30 WIB. Dalam jadwal tersebut, agenda berisi mendengarkan keterangan dari pihak terkait, termasuk asosiasi serta maskapai Garuda, Pelita, dan Lion Air apabila yang bersangkutan hadir.
“Dengan agenda mendengar keterangan pihak terkait dari asosiasi, Garuda, Pelita, dan Lion Air apabila hadir. Sementara pihak lainnya akan kami jadwalkan pada persidangan berikutnya,” ujar Suhartoyo.
Sebelumnya, Bayu Sutanto menjelaskan bahwa penyebab keterlambatan penerbangan di Indonesia sangat beragam. Ia menyampaikan bahwa sebagian besar keterlambatan justru dipicu oleh kondisi operasional yang berada di luar kendali maskapai.
Dalam perkara ini, MK berupaya menguji bagaimana ketentuan yang diajukan dapat diterapkan secara adil dan konsisten ketika terjadi keterlambatan. Suhartoyo menutup pembahasan hari itu dengan menegaskan bahwa sekalipun penyebabnya berlapis, muara tanggung jawab tetap perlu ditimbang dari perspektif kerugian yang dialami penumpang.
Suhartoyo juga menempatkan arah pemeriksaan pada cara MK membaca norma yang diuji. Ia mengingatkan bahwa proses persidangan perlu menjaga agar pertimbangan tetap kembali pada standar yang diuji, bukan pada penjelasan yang saling berbenturan di level klaim antarpihak.
Dalam sidang yang sama, pengajuan keterangan tertulis dan pemanggilan bertahap dinilai sebagai langkah yang membuat pemeriksaan lebih tertata. Dengan pola tersebut, MK memberi ruang agar setiap pihak dapat menjelaskan posisinya secara lengkap sebelum ketentuan mengenai tanggung jawab ditimbang dalam konteks keterlambatan penerbangan.
Selain maskapai yang dijadwalkan hadir kembali, Suhartoyo menyebut bahwa organisasi profesi dan asosiasi lain juga akan dimintai keterangan sesuai jadwal. Penyusunan agenda berikutnya itu dimaksudkan agar pembahasan berlanjut berkesinambungan, termasuk setelah keterangan dari kelompok seperti Ikatan Pilot Indonesia serta Asosiasi Pramugara dan Pramugari dijadwalkan.












