jurnalistik.co.id – Asrul Azis Taba mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Permohonan ini diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024.
Asrul merupakan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama. Dalam permohonan tersebut, ia meminta agar pengadilan menilai keabsahan status tersangka yang telah ditetapkan KPK.
Terdaftar di SIPP dan jadwal sidang
Permohonan praperadilan Asrul telah terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nomor perkaranya tercatat 89/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL sejak Rabu (10/6/2026).
Dalam keterangan yang tercantum pada laman perkara, tercatat bunyi permohonan terkait pengujian “sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka”. Keterangan itu dikutip pada Minggu (14/6/2026).
Sidang perdana perkara dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 19 Juni 2026 pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang 02 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang pertama berupa pemanggilan para pihak dan pembacaan permohonan.
Hingga kini, isi lengkap permohonan maupun petitum yang diajukan Asrul belum dapat diakses melalui SIPP. Pada laman perkara juga disebutkan bahwa petitum permohonan belum dapat ditampilkan.
KPK menahan tersangka dalam kasus kuota haji tambahan
Dalam perkembangan perkara, KPK sebelumnya telah menahan dua tersangka baru terkait dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023-2024. Kedua pihak yang ditahan adalah Ismail Adham dan Asrul Azis Taba.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa Asrul diduga memberikan uang sebesar 406 ribu dolar AS kepada Gus Alex. Uang tersebut diduga diberikan untuk memperoleh keuntungan dari pengelolaan kuota haji tambahan.
“Atas pemberian itu, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan tersangka ASR juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar,” kata Taufik dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).
Menurut uraian dalam perkara tersebut, KPK mendalami dugaan adanya keuntungan yang didapatkan dalam pengelolaan kuota haji tambahan. Fokus penyidikan diarahkan pada proses terkait pembagian kuota haji tambahan dan pihak-pihak yang disebut terafiliasi.
Pemeriksaan dan pendalaman terhadap biro perjalanan
Dalam penyidikan perkara ini, KPK telah memeriksa lebih dari 300 biro perjalanan haji dan umrah yang diduga terkait dengan pengelolaan kuota haji tambahan. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri keterkaitan pihak-pihak yang berada dalam rangkaian pengelolaan kuota.
Penyidik juga mendalami dugaan praktik jual beli kuota haji tambahan melalui pemeriksaan terhadap sejumlah biro travel. Proses pendalaman dilakukan untuk menguji rangkaian peristiwa yang menjadi dasar sangkaan dalam perkara.
Dengan pemeriksaan yang berjalan, KPK menempatkan pengumpulan informasi dan penelusuran alur keterkaitan antar pihak sebagai bagian dari rangkaian penanganan perkara. Di sisi lain, permohonan praperadilan dari pihak Asrul mengarah pada pengujian keabsahan penetapan status tersangka.
Dasar sangkaan yang disampaikan dalam penyidikan
Atas perbuatannya, Ismail Adham dan Asrul Azis Taba disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam konteks praperadilan, Asrul mempersoalkan aspek sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Dengan demikian, perkara yang akan disidangkan pada tahap awal di PN Jakarta Selatan menitikberatkan pada pengujian proses penetapan tersangka.
Jadwal sidang perdana yang telah ditetapkan membuka tahapan awal dalam proses praperadilan tersebut. Pada sidang pertama, pengadilan akan melakukan pemanggilan para pihak dan pembacaan permohonan sebelum memasuki tahapan pembuktian dan pertimbangan lebih lanjut.
Berdasarkan informasi pada SIPP, isi lengkap permohonan dan petitum Asrul belum dapat ditampilkan. Kendati demikian, terdaftarnya perkara dengan nomor 89/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan jadwal sidang yang ditetapkan menjadi penanda dimulainya proses pemeriksaan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.












