Hukum & Kriminal

Penyelidikan Dugaan Investasi Bodong di Nunukan Dua Bulan, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

×

Penyelidikan Dugaan Investasi Bodong di Nunukan Dua Bulan, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Dua Bulan Kasus Dugaan Investasi Bodong di Nunukan, Polisi Belum Menetapkan Tersangka

jurnalistik.co.id – Polres Nunukan masih menangani dugaan investasi bodong yang melibatkan RAH, pemilik “Amma Investasi”. Kasus ini sudah berjalan sekitar dua bulan, namun hingga akhir Juli 2026 polisi belum menetapkan tersangka.

Wakil pihak kepolisian menyebut proses penyelidikan berfokus pada pemeriksaan laporan yang masuk. Hingga tahap tertentu, hasilnya masih belum mengarah pada penetapan pelaku sebagai tersangka.

Proses pemeriksaan di Polres Nunukan

Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Wisnu Bramantyo, mengatakan pemeriksaan terhadap saksi dan pelapor dari seluruh laporan yang masuk telah diselesaikan terlebih dahulu. Ia menyatakan, “Kami baru selesaikan pemeriksaan saksi dan pelapor dari 18 LP, belum ada penetapan tersangka,” saat dihubungi pada Jumat (30/7/2026).

Menurutnya, polisi telah merampungkan pemeriksaan dari 18 laporan polisi atau LP yang dilaporkan ke pihaknya. Meski demikian, sampai saat komunikasi dilakukan, penetapan tersangka belum dilakukan dalam perkara tersebut.

Selain memproses kelengkapan dari pihak pelapor, penyidik juga menyiapkan langkah pemeriksaan terhadap RAH. “Terlapor kami panggil sebagai saksi menyampaikan, minta atur ulang waktu riksanya melalui PH-nya,” imbuh AKP Wisnu Bramantyo.

Dengan jadwal pemanggilan itu, polisi tetap berupaya memastikan alur dan keterangan yang dibutuhkan untuk tahap berikutnya. Kendati demikian, status perkara masih berada dalam proses penyelidikan.

Laporan korban dan dampak kerugian

Sejumlah korban melaporkan dugaan penipuan yang dikaitkan dengan skema investasi melalui Amma Investasi. Para pelapor berasal dari belasan korban yang disebut mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Para korban mengadukan terduga pelaku RAH, seorang gadis yang berdomisili di areal sekitar Pasar Jamaker, Nunukan, Kalimantan Utara. Dugaan investasi ini mulanya dilaporkan pada awal Juni 2026, sehingga tempo penyelidikan terus berjalan hingga memasuki periode dua bulan.

Dari sisi tuntutan, para korban berharap uang modal yang mereka setorkan dapat kembali sepenuhnya. Mereka tidak meminta keuntungan atau profit sebagaimana yang diklaim dalam penawaran investasi.

Modus rayuan dan penawaran dengan tenggat 15 hari

Salah satu korban bernama Rahma memaparkan bahwa sebelum kejadian, RAH dikenal sebagai pelanggan tetap yang sering bertransaksi di toko usaha miliknya. Rahma menyebut RAH kerap membeli perangkat iPhone dan perhiasan emas.

Dalam pertemuan berikutnya, RAH dikatakan menggunakan cara merayu dan mengajak Rahma menanamkan modal pada bisnis investasi miliknya. RAH kemudian menjanjikan bahwa uang yang masuk akan berlipat ganda dalam kurun waktu 15 hari saja.

Untuk meyakinkan calon korban, RAH disebut menunjukkan bukti percakapan chat WhatsApp serta slip transfer dari beberapa investor terdahulu. Bukti-bukti tersebut mencakup nominal keuntungan yang diklaim telah diperoleh sebagai bahan promosi.

Rahma mengaku pertahanan akhirnya luluh setelah melihat rangkaian bukti yang ditunjukkan. Berdasarkan lembar penawaran yang disampaikan, skema pengembalian yang dijanjikan menggunakan nominal tertentu dalam tenggat 15 hari.

Pada penawaran tersebut, jika investor menyerahkan modal sebesar Rp 3 juta, uang disebut akan berkembang menjadi Rp 4.350.000. Untuk nominal Rp 10 juta, RAH menjanjikan hasil menjadi Rp 14.500.000, sedangkan investasi Rp 20 juta diklaim berubah menjadi Rp 29.000.000.

Lebih lanjut, bila jumlah investasi mencapai Rp 50 juta, modal diklaim bisa melejit hingga Rp 72.500.000. Setelah alur penawaran dijalankan dan kerugian muncul, para korban kemudian melakukan pengaduan agar proses hukum berjalan.

Hingga saat ini, perkara masih berada pada tahap penyelidikan dengan pemeriksaan saksi dan pelapor dari 18 LP yang telah diselesaikan, sementara langkah pemanggilan terhadap RAH terus dipersiapkan melalui koordinasi pihak terkait. Status penetapan tersangka belum ditentukan dalam keterangan yang disampaikan AKP Wisnu Bramantyo.