Hukum & Kriminal

Lima Bupati Jateng Kena OTT KPK, Ahmad Luthfi Tekankan “No Titip-titip” Jabatan

×

Lima Bupati Jateng Kena OTT KPK, Ahmad Luthfi Tekankan “No Titip-titip” Jabatan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Usai 5 Bupati Jateng Kena OTT KPK, Ahmad Luthfi: No Titip-titip

jurnalistik.co.id – KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah kepala daerah di Jawa Tengah. Menyusul penetapan tersangka terbaru, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyampaikan respons resmi terkait berulangnya kasus serupa.

Menurut informasi yang disampaikan, KPK menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro sebagai tersangka dugaan penerimaan terkait proyek-proyek di Pemalang serta jual-beli jabatan. Anom bersama empat orang lainnya ditangkap di Jakarta pada Rabu (29/7/2026).

Dalam proses penanganannya, KPK juga mengamankan 15 orang di Pemalang dan satu orang di Purworejo. Sebelum kasus ini, KPK telah lebih dahulu menangkap Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman, serta Bupati Sukoharjo Etik Suryani.

Ahmad Luthfi menyatakan perasaannya sangat prihatin dan menyesal mendalam. Ia mengatakan, “Secara dinas, saya sebagai gubernur sangat prihatin sekali dan sangat menyesal sekali yang sedalam-dalamnya,” kata Luthfi di kantornya, dilansir dari Kompas.com, Rabu.

Peran gubernur dalam pengawasan kepala daerah

Luthfi menjelaskan, sebagai gubernur ia menjalankan fungsi koordinator dan pengawas bagi seluruh kepala daerah di Jawa Tengah. Ia menegaskan bahwa pengelolaan pemerintahan serta anggaran tetap menjadi kewenangan masing-masing bupati dan wali kota.

Menurutnya, berbagai upaya pencegahan telah dilakukan melalui beberapa bentuk kegiatan. Luthfi menyebut langkah-langkah tersebut meliputi retret, pelibatan Deputi Pencegahan KPK, hingga penandatanganan nota kesepahaman (MOU).

Ia menambahkan bahwa para bupati dan wali kota juga telah menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen mencegah praktik korupsi. Luthfi menyampaikan bahwa ia juga mengumpulkan ponsel para kepala daerah dan memberikan arahan di luar dirinya.

Namun, Luthfi menilai upaya pembinaan tidak otomatis menghentikan terjadinya OTT. Ia berujar, “Pakta Integritas sudah, saya kumpulin ponsel-nya di luar saya ajari, sudah. Tapi tetap namanya menungso, menus-menus kakehan duso (manusia tempat salah dan dosa), ya tetap (korupsi),” imbuh Luthfi.

Kewenangan proses OTT pada KPK

Gubernur Jawa Tengah itu menyebut belum menemukan langkah yang lebih efektif setelah pembinaan terus dilakukan. Ia menjelaskan bahwa proses OTT merupakan kewenangan KPK apabila penyidik sudah memiliki alat bukti yang cukup terhadap seseorang.

Lebih jauh, Luthfi menanggapi pertanyaan terkait mitigasi dengan menyatakan kelelahan atas rangkaian pembinaan yang telah dilakukan. Ia mengatakan, “(Upaya untuk memitigasi?) Apa meneh aku yo kira-kira sing urung iki (apa lagi yang belum dilakukan?) Sudah capek, habis selesai kita kumpulin lagi, kita kumpulin lagi, tidak bisa. Semuanya ya tinggal sluman slumun slamet, sopo sing kena,” ucap Luthfi.

Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa meskipun langkah pencegahan telah dijalankan berulang kali, persoalan masih bisa muncul. Dengan demikian, kasus terbaru di Pemalang menjadi bagian dari rangkaian penindakan yang sebelumnya juga menjerat sejumlah bupati di Jawa Tengah.

Respons Luthfi menutup penjelasan dengan menekankan bahwa pencegahan dan pembinaan sudah dilakukan melalui mekanisme yang melibatkan pemerintah provinsi dan KPK. Meski begitu, KPK tetap melanjutkan proses sesuai temuan dan alat bukti yang dimiliki penyidik.

Dalam penjelasannya, Luthfi juga menggambarkan bahwa upaya pencegahan tidak berhenti pada satu kali kegiatan, melainkan berlangsung berlapis dan berulang. Ia menyebut keterlibatan Deputi Pencegahan KPK serta penyusunan kesepahaman melalui nota (MOU) sebagai perangkat yang digunakan untuk memperkuat komitmen pencegahan di level pemerintah daerah.

Meski demikian, ia menilai bahwa pencegahan dan pembinaan memiliki batas, karena keputusan penindakan tetap bergantung pada penilaian penegak hukum. Luthfi menegaskan bahwa bila penyidik KPK telah mempunyai alat bukti yang dinilai cukup, maka OTT menjadi bagian dari kewenangan KPK, sehingga gubernur tidak dapat menggantikan proses tersebut.

Luthfi pun menempatkan kasus terbaru di Pemalang dalam konteks penindakan yang sudah terjadi sebelumnya terhadap beberapa bupati di Jawa Tengah. Menurutnya, rangkaian peristiwa itu menunjukkan bahwa walaupun pembinaan dan penguatan integritas terus dilakukan, pelanggaran tetap bisa muncul, dan KPK selanjutnya menjalankan proses sesuai temuan yang diperoleh.